Mohon tunggu...
Sintia LuklukAtul
Sintia LuklukAtul Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya hobi mendengarkan musik dan tertarik pada dunia psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengungkapan Rekam dan Hasil Pemeriksaan Psikologis oleh Psikolog: Emang Boleh? Simak Ketentuannya!

9 November 2023   22:32 Diperbarui: 9 November 2023   22:39 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemeriksaan psikologis merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan oleh Psikolog untuk membantu individu memahami serta menangani permasalahan emosional, mental, maupun perilaku yang mungkin mereka hadapi. Proses ini mencakup rangkaian tes, observasi, dan wawancara yang dikerjakan oleh seorang Psikolog yang telah mendapatkan lisensi. Namun, perlu diingat bahwa dalam proses ini, ada tanggung jawab dan etika yang perlu dijunjung tinggi terkait kerahasiaan dan pengungkapan catatan dan hasil pemeriksaan psikologis.

Sebagai seorang Psikolog, tentunya harus mengikuti aturan yang ada dalam kode etik psikologi. Pedoman tersebut saat ini masih merujuk pada kode etik psikologi tahun 2010. Dalam hal pengungkapan rekam dan hasil pemeriksaan psikologis, penulis menggunakan bab V dalam buku kode etik psikologi tahun 2010 sebagai rujukan. Dalam artikel ini, penulis akan menjelaskan alasan mengapa kewajiban ini ada dan bagaimana seharusnya pelaksanaannya.

Dalam buku Kode Etik Psikologi sendiri sudah dijelaskan bahwa seorang Psikolog harus menjaga kerahasiaan datanya. Hal ini dijelaskan pada Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi "Sejak awal Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus sudah merencanakan agar data yang dimiliki terjaga kerahasiaannya dan data itu tetap terlindungi, bahkan sesudah ia meninggal dunia, tidak mampu lagi, atau sudah putus hubungan dengan posisinya atau tempat praktiknya". Pasal 26 V ayat (2) yang menyatakan "Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu menyadari bahwa untuk pemilikan catatan dan data yang termasuk dalam klarifikasi rahasia, penyimpanan, pemanfaatan, dan pemusnahan data atau catatan tersebut diatur oleh prinsip legal".

Seorang Psikolog dapat mengungkapkan data dan informasi dari klien dengan ketentuan yang sudah berlaku dalam Kode Etik Psikologi. Hal ini dijelaskan dalam Kode Etik Psikologi Pasal 26 ayat (4) yang berbunyi, "Dalam hal diperlukan persetujuan terhadap protokol riset dari dewan penilai atau sejenisnya dan memerlukan identifikasi personal, maka identitas itu harus dihapuskan sebelum datanya dapat diakses". Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa bahwa untuk menjaga kerahasiaan individu yang terlibat dalam penelitian dengan menghilangkan identitas pribadi mereka sebelum data digunakan atau diakses. Jika dalam suatu penelitian dibutuhkan persetujuan dari dewan penilai atau lembaga sejenis, serta memerlukan penggunaan identifikasi personal, maka identitas tersebut harus dihapus sebelum data dapat diakses.

Selain itu, pengungkapan rekam dan hasil pemeriksaan psikologis oleh Psikolog juga dijelaskan pada Pasal 26 ayat (5) yang berbunyi, "Dalam hal diperlukan pengungkapan rahasia maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat membuka rahasia tanpa persetujuan klien hanya dalam rangka keperluan hukum atau tujuan lain, seperti membantu mereka yang memerlukan pelayanan profesional, baik secara perorangan maupun organisasi serta untuk melindungi pengguna layanan psikologi dari masalah atau kesulitan". Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pengungkapan rekam dan hasil pemeriksaan psikologis hanya bisa dilakukan untuk keperluan hukum atau tujuan lain yang bersifat membantu, baik itu pada tingkat individu maupun organisasi. Dalam hal ini, seorang Psikolog atau Ilmuwan Psikologi dapat membuka rahasia tanpa persetujuan klien. Hal ini bisa dilakukan karena untuk memberikan pelayanan profesional dan melindungi pengguna layanan psikologi dari masalah atau kesulitan. Jadi, dalam konteks ini, keputusan untuk membuka rahasia diambil dengan pertimbangan etika dan kebutuhan mendesak untuk melindungi individu atau kelompok yang terlibat.

Dari Pasal dan ayat yang sudah dijelaskan, dapat kita nilai dan ambil kesimpulan bahwa dalam tahap pengungkapan, seorang Psikolog harus melaksanakan perannya dengan cermat, memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak hanya mencerminkan standar profesional, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi individu atau organisasi yang membutuhkan bantuan.

Keputusan untuk mengungkap rahasia harus berlandaskan pada kebutuhan mendesak, baik dalam konteks hukum maupun untuk memberikan dukungan profesional.Sebagai kesimpulan, kita diingatkan akan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan dalam praktik psikologi. Dengan begitu, seorang Psikolog tidak hanya berperan sebagai penjaga rahasia, tetapi juga sebagai penjaga kesejahteraan psikologis masyarakat yang dilayani.


Referensi:

HIMPSI, 2010, Kode Etik Psikologi Indonesia, Jakarta, Penerbit: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun