Dalam praktik peradilan sehari-hari, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berfungsi sebagai kompas moral yang memastikan keadilan terwujud melalui serangkaian prinsip yang mendasar. Hakim dituntut untuk menjunjung tinggi hak setiap individu untuk mendapatkan putusan, memberikan perlakuan setara dalam mendengar dan mempertahankan diri, serta memastikan keputusan yang diambil bersifat objektif dan bebas dari kepentingan pribadi. Dengan sikap sopan, tegas, dan bijaksana, hakim tidak hanya menjaga kewibawaan persidangan, tetapi juga menciptakan suasana yang kondusif bagi pencarian kebenaran dan keadilan. Di sinilah integritas dan profesionalisme hakim diuji, menjadikan setiap sidang sebagai arena untuk menegakkan hukum dengan penuh tanggung jawab dan komitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan. Hakim bukanlah satu-satunya aktor dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dalam pengimplementasian Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung juga berperan penting. Komisi Yudisial (KY) memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Tugas KY mencakup pemantauan perilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung, menerima laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta melakukan verifikasi dan investigasi terhadap laporan tersebut. KY juga berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menetapkan kode etik bersama Mahkamah Agung. Meskipun KY menghadapi tantangan dalam hal kewenangan dan sumber daya, kolaborasi dengan masyarakat dan lembaga lain dianggap penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H