Mohon tunggu...
Sinthya Hesti Wulandari
Sinthya Hesti Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang penulis amatir yang ingin menekuni hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim: Pilar Integritas dan Moralitas Hakim

30 November 2024   19:00 Diperbarui: 30 November 2024   18:25 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam praktik peradilan sehari-hari, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berfungsi sebagai kompas moral yang memastikan keadilan terwujud melalui serangkaian prinsip yang mendasar. Hakim dituntut untuk menjunjung tinggi hak setiap individu untuk mendapatkan putusan, memberikan perlakuan setara dalam mendengar dan mempertahankan diri, serta memastikan keputusan yang diambil bersifat objektif dan bebas dari kepentingan pribadi. Dengan sikap sopan, tegas, dan bijaksana, hakim tidak hanya menjaga kewibawaan persidangan, tetapi juga menciptakan suasana yang kondusif bagi pencarian kebenaran dan keadilan. Di sinilah integritas dan profesionalisme hakim diuji, menjadikan setiap sidang sebagai arena untuk menegakkan hukum dengan penuh tanggung jawab dan komitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan. Hakim bukanlah satu-satunya aktor dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dalam pengimplementasian Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung juga berperan penting. Komisi Yudisial (KY) memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Tugas KY mencakup pemantauan perilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung, menerima laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta melakukan verifikasi dan investigasi terhadap laporan tersebut. KY juga berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menetapkan kode etik bersama Mahkamah Agung. Meskipun KY menghadapi tantangan dalam hal kewenangan dan sumber daya, kolaborasi dengan masyarakat dan lembaga lain dianggap penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun