Hari Musik Nasional diperingati pada tanggal 9 Maret 2023.
Hari Musik Nasional adalah hari penting nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia.
Penetapan tanggal 9 Maret sebagai peringatan Hari Musik Nasional ini telah diputuskan sejak tahun 2013 lalu.
Dan hingga kini setiap tahunnya seluruh masyarakat Indonesia pada tanggal 9 Maret memperingati Hari Musik Nasional.
Melansir laman Kemendikbud RI, Kamis (9/3/2023), penetapan Hari Musik Nasional bermula dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan W. R. Supratman.
Beberapa pihak menyatakan bahwa pencipta lagu Indonesia Raya itu lahir pada tanggal 9 Maret 1903. Â
Oleh karena itu, Presiden RI ke-6 pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 2013. Keppres ini menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Sebagai upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Sempat menjadi perdebatan, ternyata W. R. Supratman sebenarnya lahir pada tanggal 19 Maret 1903. Hal ini ditetapkan berdasarkan Putusan PN Purworejo No. 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007.