Dalam kitab Minhajul abidin zuhud ditujukan tidak hanya pada barang yang haram melainkan pada yang halal juga. Zuhud pada yang haram hukumnya wajib. Sedangkan zuhud pada yang halal hukumnya sunat. Zuhud terhadap sesuatu yang halal adalah kedudukan yang dimiliki oleh para "Wali Abdal."
Seandainya orang yang menyukai dunia ini tahu dan melihat apa yang diketahui oleh zahid (orang yang tidak menyukai dunia) tentu ia pun tidak akan merasa suka atau cinta terhadap dunia sebagaimana seorang zahid tersebut. Seandainya zahid itu tidak tahu dan melihat apa yang tiduk diketahui oleh orang orang yang menyukai dunia tentu ia pun akan menyukainya dan sama dengan orang tersebut.
Dengan demikian, kita tahu bahwa perbedaan diantara keduanya itu karena adanya kewaspadaan dan tidak terletak pada watak.
Selain zuhud dari hal-hal yang haram dan halal, Zuhud juga terletak pada kelebihan barang halal. Yakni sesuatu yang tidak dibutuhkan untuk menegakkan organ tubuh. Jadi, yang dimaksudkan di sini adalah kekuatan tubuh sehingga bisa beribadah kepada Allah, bukan makan, minum dan merasakan kelezatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H