Mohon tunggu...
Sintawati
Sintawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Studi Ilmu Tasawuf Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah (IAILM) Suryalaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Konsep Zuhud Menurut Imam Al-Ghazali dalam Kitab Minhajul Abidin

16 November 2024   20:53 Diperbarui: 16 November 2024   21:14 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kitab Minhajul Abidin-Turos | Shopee Indonesia 

Dalam kitab Minhajul abidin zuhud ditujukan tidak hanya pada barang yang haram melainkan pada yang halal juga. Zuhud pada yang haram hukumnya wajib. Sedangkan zuhud pada yang halal hukumnya sunat. Zuhud terhadap sesuatu yang halal adalah kedudukan yang dimiliki oleh para "Wali Abdal."

Seandainya orang yang menyukai dunia ini tahu dan melihat apa yang diketahui oleh zahid (orang yang tidak menyukai dunia) tentu ia pun tidak akan merasa suka atau cinta terhadap dunia sebagaimana seorang zahid tersebut. Seandainya zahid itu tidak tahu dan melihat apa yang tiduk diketahui oleh orang orang yang menyukai dunia tentu ia pun akan menyukainya dan sama dengan orang tersebut.

Dengan demikian, kita tahu bahwa perbedaan diantara keduanya itu karena adanya kewaspadaan dan tidak terletak pada watak.

Selain zuhud dari hal-hal yang haram dan halal, Zuhud juga terletak pada kelebihan barang halal. Yakni sesuatu yang tidak dibutuhkan untuk menegakkan organ tubuh. Jadi, yang dimaksudkan di sini adalah kekuatan tubuh sehingga bisa beribadah kepada Allah, bukan makan, minum dan merasakan kelezatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun