Mohon tunggu...
Sinta wahidha asshalikhah
Sinta wahidha asshalikhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas Jambi

Hai saya sinta.w.a. Hobi saya memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Norma dalam Diri Kita

8 Juni 2023   08:58 Diperbarui: 8 Juni 2023   09:03 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Norma tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita bukan, karena norma yang selalu kita pakai dalam kehidupan kita sehari-hari. Sejak kecil pula kita telah di kenalkan tentang norma oleh orang tua kita bukan.

Nah menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) Norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima. Norma juga bisa didefinisikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Sedangkan Menurut Prof Soedikno Mertokusumo, norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang hal yang seharusnya dilakukan dan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.

Saat ini setidaknya ada 4 jenis norma yang berlaku di masyarakat yaitu:

1. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari suara hati nurani manusia yang dapat menghasilkan akhlak. Norma kesusilaan berlaku umum bagi seluruh anggota masyarakat (universal).

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada cara seseorang bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Norma kesopanan selalu mengedepankan asas kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang seharusnya berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Norma Agama

Norma agama merupakan aturan yang bersifat mutlak, tidak dapat ditawar, dan diubah aturannya. Norma agama berisi perintah dan aturan dari Tuhan dan berlaku bagi orang-orang yang meyakini agamanya.

4. Norma Hukum

Jenis norma yang terakhir adalah norma hukum, yang merupakan aturan berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak berwenang (negara) dan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali (berlaku secara universal). Pelaksanaan norma hukum bersifat memaksa, jadi bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas berupa denda atau hukuman penjara.

Nahhh norma juga memiliki fungsi, berikut ini Fungsi Norma :

1. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku.

2. Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

3. Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.

4. Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma.

5. Mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam kehidupan masyarakat.

Kemudian norma juga memiliki ciri-ciri guys, berikut Dijelaskan dalam buku Antropologi dan Sosiologi Pendidikan oleh Erdinson Simbolon dan kawan-kawan, berikut ciri-ciri norma:

1. Pada umumnya norma tidak tertulis, seperti norma kesusilaan dan kesopanan. Tapi ada juga norma yang tertulis, misalnya norma hukum

2. Hasil dari kesepakatan masyarakat.

3. Warga masyarakat sebagai pendukung harus menaatinya.

4. Apabila norma dilanggar, maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi.

5. Norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial di masyarakat, sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun