Jenis norma yang terakhir adalah norma hukum, yang merupakan aturan berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak berwenang (negara) dan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali (berlaku secara universal). Pelaksanaan norma hukum bersifat memaksa, jadi bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas berupa denda atau hukuman penjara.
Nahhh norma juga memiliki fungsi, berikut ini Fungsi Norma :
1. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku.
2. Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
3. Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.
4. Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma.
5. Mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Kemudian norma juga memiliki ciri-ciri guys, berikut Dijelaskan dalam buku Antropologi dan Sosiologi Pendidikan oleh Erdinson Simbolon dan kawan-kawan, berikut ciri-ciri norma:
1. Pada umumnya norma tidak tertulis, seperti norma kesusilaan dan kesopanan. Tapi ada juga norma yang tertulis, misalnya norma hukum
2. Hasil dari kesepakatan masyarakat.
3. Warga masyarakat sebagai pendukung harus menaatinya.