Mohon tunggu...
Sinta wahidha asshalikhah
Sinta wahidha asshalikhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas Jambi

Hai saya sinta.w.a. Hobi saya memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Norma dalam Diri Kita

8 Juni 2023   08:58 Diperbarui: 8 Juni 2023   09:03 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Norma tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita bukan, karena norma yang selalu kita pakai dalam kehidupan kita sehari-hari. Sejak kecil pula kita telah di kenalkan tentang norma oleh orang tua kita bukan.

Nah menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) Norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima. Norma juga bisa didefinisikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Sedangkan Menurut Prof Soedikno Mertokusumo, norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang hal yang seharusnya dilakukan dan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.

Saat ini setidaknya ada 4 jenis norma yang berlaku di masyarakat yaitu:

1. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari suara hati nurani manusia yang dapat menghasilkan akhlak. Norma kesusilaan berlaku umum bagi seluruh anggota masyarakat (universal).

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada cara seseorang bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Norma kesopanan selalu mengedepankan asas kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang seharusnya berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Norma Agama

Norma agama merupakan aturan yang bersifat mutlak, tidak dapat ditawar, dan diubah aturannya. Norma agama berisi perintah dan aturan dari Tuhan dan berlaku bagi orang-orang yang meyakini agamanya.

4. Norma Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun