Bukannya tidak boleh jika publikasi hanya tersedia dalam satu sumber web saja namun hal ini perlu dipertimbangkan kembali mengingat tidak akan banyak keuntungan juga bagi penerbit atau penulis karena hanya tersedia di satu tempat saja.Â
Hingga saat ini memang belum ada aturan khusus yang mewajibkan suatu karya memerlukan ISBN karena sebenarnya tidak semua buku dapat memperoleh ISBN.Â
ISBN hanya diperlukan untuk buku yang dapat dijangkau secara luas sebagai bukti bahwa penerbit tersebut merupakan sebuah perusahaan yang sah dan telah terverifikasi.
Solusi terbaik untuk merespons krisis ISBN ini yaitu dengan mengupayakan pembatasan nomor ISBN dengan kurasi yang ketat supaya pemberian ISBN hanya pada karya yang relevan sehingga diprioritaskan jika memenuhi klasifikasinya.
Pemberian ISBN ini akan lebih terfokus pada buku yang diterbitkan di toko buku karena dapat dicetak dalam jumlah banyak serta didistribusikan dalam jangkauan yang luas.Â
Jika dalam jumlah terbatas dan jangkauan publikasi yang terbatas maka disarankan dengan menggunakan fasilitas QRSCBN (QR Code Standard Book Number) sebagai dasar legalitas buku anda karena pada dasarnya QRSCBN ini memiliki dasar legalitas yang jelas dan sama dengan ISBN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H