Mohon tunggu...
Sinta Nur Riski
Sinta Nur Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Nim 43120010022 Mata kuliah Etika dan Hukum Bisnis Dosen pengampu Apollo Prof.Dr,M.Si.Ak Universitas MercuBuana

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Tugas Besar 2 Prof.Dr Apollo: Memahami Penjelasan Etika dan Hukum Filsuf Plato

25 Mei 2022   10:19 Diperbarui: 25 Mei 2022   10:22 2794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Plato adalah seorang filsuf dan matematikawan Yunani, secara spesifik dari Athena. Dilihat dari perspektif sejarah filsafat, Plato digolongkan sebagai filsuf Yunani Kuno. Ia adalah penulis philosophical dialogues dan pendiri dari Akademi Platonik di Athena, sekolah tingkat tinggi pertama di dunia barat.
Plato diyakini sebagai seorang filsuf yang berperan besar dalam perkembangan filsafat Yunani Kuno dan filsafat barat secara umum. Sumbangsih yang besar juga diberikan oleh guru Plato, yakni Sokrates , dan murid Plato, yakni Aristoteles. Selain sebagai filsuf, Plato juga dikenal sebagai salah satu peletak dasar agama-agama barat dan spiritualitas. Pemikiran Plato dikembangkan menjadi Neoplatonisme oleh para pemikir seperti Plotinus dan Porphyry. Neoplantonisme memberi pengaruh besar bagi perkembangan Kristianitas, terutama memengaruhi pemikiran para Bapa Gereja seperti Agustinus. Filsuf Alfred North Whitehead bahkan mengapreasiasi Plato dengan mengatakan, "Karakterisasi umum yang paling aman dari tradisi filosofis Eropa adalah bahwa tradisi ini terdiri dari serangkaian catatan kaki untuk Plato".
Pemikiran Plato banyak dipengaruhi oleh Sokrates. Karyanya yang paling terkenal ialah Republik (dalam bahasa Yunani atau Politeia, "negeri") yang di dalamnya berisi uraian garis besar pandangannya pada keadaan "ideal".[butuh rujukan] Dia juga menulis 'Hukum' dan banyak dialog di mana Socrates adalah peserta utama.[butuh rujukan] Salah satu perumpamaan Plato yang termasyhur adalah perumpaan tentang orang di gua. Cicero mengatakan Plato scribend est mortuus (Plato meninggal ketika sedang menulis).

Ada berbagai tingkat kontroversi mengenai karya-karya Platon mana yang otentik dan dalam urutan apa karya-karya itu ditulis, karena kekunoannya dan bagaimana karya-karya itu dilestarikan dari waktu ke waktu. Namun, tulisan awalnya umumnya dianggap sebagai sumber kuno Socrates yang paling dapat diandalkan, dan karakter Socrates yang kita kenal dari karya-karya ini dianggap sebagai salah satu filsuf kuno terbesar. Perantara Plato  hingga tulisan-tulisan selanjutnya, termasuk karyanya yang paling terkenal, Republik, umumnya dianggap memberikan filosofi Plato sendiri di mana para protagonis sebenarnya berbicara mewakili Plato sendiri. . Karya-karya ini menggabungkan etika, filsafat politik, psikologi moral, epistemologi, dan metafisika menjadi filsafat yang koheren dan sistematis.

Dari Platolah kita memperoleh teori Bentuk, yang menurutnya dunia yang kita ketahui melalui indera hanyalah tiruan dari dunia Bentuk yang murni, abadi, dan tidak berubah. Tulisan-tulisan Plato juga melahirkan keluhan umum bahwa seni bekerja dengan melebih-lebihkan gairah dan hanya ilusi. Kami juga diperkenalkan dengan cita-cita "cinta Plato": Plato melihat cinta dimotivasi oleh aspirasi untuk bentuk keindahan tertinggi - alam yang indah, dan cinta sebagai kekuatan pendorong yang memungkinkan saat ini ada realisasi tertinggi. Karena mereka cenderung mencegah kita  menerima kurang dari potensi tertinggi kita,  Platon meragukan dan umumnya mengecilkan manifestasi fisik cinta.

Sebagian besar masa mudanya  dihabiskan untuk mempelajari Socrates. Sejak hari-hari terakhir para pemikir alam, atau "filsuf alam", filsafat Yunani juga berorientasi sosial, seperti Plato. Socrates adalah filsuf Yunani pertama yang berfokus pada masyarakat, bukan  alam. Sementara itu, para filosof Yunani yang hidup setelah Socrates, atau lebih dikenal sebagai "pasca-Socrates", mengikuti jalan ini. Mereka lebih fokus pada manusia dan masyarakat daripada pada alam. The Laws adalah karya Plato yang terakhir, terpanjang, dan mungkin paling dibenci.

Buku ini adalah percakapan tentang filsafat politik antara tiga orang tua: seorang Athena anonim, Spartan bernama Megillus, dan  Kreta bernama Clinias. Orang-orang ini bekerja untuk membuat konstitusi untuk Magnesia, sebuah koloni Kreta yang baru. Pemerintah Magnesia adalah perpaduan prinsip-prinsip demokrasi dan otoriter yang bertujuan untuk membuat semua warganya bahagia dan berbudi luhur.

Definisi Etika 

Etika Plato dengan istilah etika cita rasa rasional dan intelektual. Dasar etikanya adalah bagaimana manusia bisa mencapai budi luhur. Dalam arti, budi adalah tahu. Sehingga untuk mencapai suatu etika budi luhur, maka wajib memiliki pengetahuan. Tujuan hidup manusia adalah mencapai kebahagiaan. Tentu bukan dalam arti kebahagiaan duniawi dan materi sifatnya, namun mencapai pengetahuan agar bisa memancarkan budi luhur tersebut.

Etika moral Plato adalah etika moral yang didasarkan pada pengetahuan, sedangkan pengetahuan hanya mungkin dicapai dan dimiliki lewat dan oleh akal budi. Oleh sebab itu, etika Plato sering disebut etika rasional.
Lebih lanjut tentang etika Plato masih terkait erat dengan konsepsinya tentang dunia idea. Ia membagi etika menjadi dua. 

  • Pertama, etika yang berdasarkan budi luhur yang timbul dari cerminan jiwa.
  • Kedua, etika atau budi luhur yang tercipta karena dasar kebiasaan moral yang berlaku di suatu masyarakat (konstruksi sosial tentang moral). 

Jika yang terjadi dalam realitas sosial bertolakbelakang dengan dunia idea, maka akan dua hal yang bisa dilakukan :

  1. Meninggalkan etika sosial yang salah dan menepi untuk menjalankan hidup sendiri sesuai dengan kehendak dunia idea.
  2. Berusaha sekuat mungkin untuk menerapkan dunia budi luhur idea ke dalam kebiasaan moral masyarakat yang jauh berbeda.

Menurut Plato, semakin banyak pengertian yang muncul maka semakin banyak pula jenis idea. Terhadap pengertian yang berkaitan dengan barang, sifat, hubungan ada suatu idea yang bertepatan. Seluruh dunia idea merupakan satu kesatuan yang di dalamnya terdapat tingkatan derajat. Ide timbul karena kecerdasan berpikir, oleh sebab itu pengertian yang dicari dengan pikiran disebut idea yang pada hakekatnya sudah ada, tinggal mencarinya. Pokok tinjauan filosofi Plato ialah mecari pengetahuan tentang pengetahuan. Ia bertolak dari ajaran Socrates yang mengatakan "budi ialah tahu". Budi yang berdasarkan pengetahuan menghendaki suatu ajaran tentang pengetahuan sebagai dasar filosofi. Pertentangan antara pikiran dan pandangan menjadi ukuran bagi Plato.

 Pengertian yang mengandung di dalamnya pengetahuan dan budi yang dicarunya bersama Socrates, pada hakekatnya berlainan dengan pengalaman. Menurutnya pengalaman hanya alasan untuk pengetahuan yang bersumber dari ide. Plato memberikan sebuah contoh: kalau kita melihat orang cantik, penglihatan itu hanya mengingatkan dalan keinsyafan tentang pengertian bagus yang terlihat pada orang itu. Pengertian bagus yang sebenarnya bukan kumpulan segala bagus seperti yang dilihat. Segala pengertian itu berasal dari idea. Menurutnya, siapa yang hidup di dunia idea, tidak berbuat jahat.

Dengan demikian, untuk mencapai budi baik ialah menanam keinsafan untuk memiliki idea dengan pikiran. Tanda dunia idea adalah tetap. Istilahnya tidak berubah-ubah seperti halnya dunia penglihatan. Di dalam hal inim ada dua jalan untuk melaksanakan dasar etik: pertama, melarikan diri dalam pikiran dari dunia yang lahir, semata-mata hidup dalam dunia idea. Kedua, mengusahakan berlakunya idea dalam dunia yang lahir ini. Dengan kata lain, melaksanakan hadirnya idea dalam dunia ini. Dari dua hal tersebut, dapat disederhanakan bahwa tindakan yang pertama merupakan suatu perbuatan yang ideal dan tindakan yang kedua lebih riil. Ide kebaikan merupakan tujuan bagi semua benda yang ada. Artinya, ide-ide memberikan kejelasan, kebenaran, dan kebaikan kepada semua benda lain yang bergantung padanya. Ide juga menciptakan keselarasan dan kesatuan bentuk-bentuk tersebut. Melalui ide kebaikan, plularitas bentuk-bentuk yang beragam menjadi kesatuan totalitas. Plato dalam berfilsafat kerap menggunakan bahasa metafora. Ia membandingkan ide kebaikan dengan matahari menjadikan benda konkret du dunia yang visibel dan sumber kehidupan, pertumbuhan, serta nilai. 

Oleh karena itu, ide kebaikan memberikan kebenaran yang membuat bentuk menjadi dapat dinalar, begitu pula menjadi sumber keberadaan dan kebaikannya. Ia menuturkan bahwa ide kebaikan secara universal menciptakan segala hal yang indah dan benar, merupakan induk dan tambang cahaya di dunia ini, menjadi sumber kebenaran akal. Plato juga berkata "kebaikan bukanlah esensi, namun jauh melebihi esensi dalam kemuliaan dan kekuatannya".
Di dalam ide kebaikan, Plato mengungkapkan pandangan mengenai sumber kebenaran dan kebaikan yang absolut. Ide kebaikan adalah sumber nalar, kebenaran, dan nilai tujuan moral. Melalui ide kebaikan, tercipta kebaikan dan kebaikan absolut yang tunggal, ia melapangkan jalan menuju Tuhan. 

Kebaikan merupakan nilai tertinggi sebagai sumber dari nilai-nilai lainnya. Ide kebaikan yang digagas Plato adalah konsep atas hal yang absolut, prinsip sempurna dari segala realitas, kebenaran dan nilai-nilai. Selama dua ribu tahun, ketika manusia berpikir mengenai Tuhan, mereka memimpikan adanya garis pembagi dan menapak keluar dari gua melalui kekuatan akal dan kekuatan cinta menuju ide kebaikan Plato. Di dalam kehidupan Plato, teori yang digagasnya direalisasikan pada masa mudahnya seperti yang tercatat dalam karyanya Phaedon. Pelaksanaan etikanya didasarkan pada idea dengan menjauhi dunia nyata. Hidup diatur demikian, sehingga timbul cita dan rindu kepada idea. Kemudian selangkah lebih maju untuk melaksanakan jalan yang kedua, yang tertulis dalam di bukunya berjudul Republik, di dalam buku itu tertulis sikap hidup diatur, supaya dunia lahir "ikut serta" dalam dunia idea agar tercipta suatu negara ideal. Tujuan etik bersatu dalam bidang agama yang menekankan bahwa budi merupakan tujuan untuk melaksanakan idea keadilan dalam hidup dan dalam negara sebagai badan kolektif.
Di dalam bukunya yang berjudul Xarmides dalam bentuk dialog, dijelaskan mengenai keugaharian (Sophrosune). Keugaharian adalah sebuah keutamaan yang terutama tampak dalam kemampuan seseorang dalam mengendalikan dirinya, mengontrol dirinya karena mengetahui batas. Bertindak demikian karena "tahu" mana yang baik dan yang jahat. "Pengetahuan ini bukanlah kebijaksanaan teoritis, melainkan semacam hikmat praktis yang membimbing orang dalam bertindak". Orang yang memiliki keugaharian disebut Sophron (ugahari). Sikapnya santun, tahu malu dan sederhana.
Dalam bahasa Indonesia diartikan dengan unsur moral dan unsur intelektual. Bahasa jawanya mawas diri. Sebagaimana keutamaan mawas diri penting bagi seorang politis. Menjadi pemimpin politik harus winasis (berpengetahuan), wasis (cakap), awas dalam menimbang dan mawas diri. Pada sejarah sastra Yunani merujuk pada jiwa, orang memiliki disposisi intelektual yang sehat sehingga membuat penilaian dengan baik dan tindakannya terukur. Hal ini dekat dengan kebijaksanaan praktis. Ini semacam pengetahuan universal seperti yang ditulisnya dalam karya Xarmides dalam bentuk dialog antara Sokrates dan Kritias :Sokrates: "Kalau keugaharian adalah sebuah sains, katakan padaku, apa objek khas dari kugaharian, yang tentu saja berbeda dari keugaharian itu sendiri?" Kritias : "Nah, akhirnya, Sokrates!" Jawabnya. "karena terus dicari akhirnya kamu sampai juga pada pembedaan keugaharian dan berbagai sains lainnya. Tetapi kamu masih mencari-cari kemiripan antara keugaharian dengan berbagai sains lainnya. Padahal sebetulnya tidak demikian, karena bila sains-sains lainnya memiliki objek di luar dirinya, hanya keugaharian yang sekaligus menjadi sains tentang sains-sains lainnya dan sains tentang dirinya sendiri. Sebenarnya perbedaan ini bukannya tidak kamu sadari, tetapi menurutku, saat ini kamu sedang melakukan hal yang kamu sendiri tidak mau mengakui apa yang sedang kamu lakukan : yaitu kamu sedang berusaha menyanggahku tanpa memperdulikan topik bahasan diskusi kita."Pengetahuan tentang kebaikan dan kejahatan yang menjadi jaminan mencapai kebahagiaan. Tujuan dari setiap hidup berkeutamaan adalah tawaran pemikiran terakhir yang diberikan Plato dalam dialog Xarmides. Pengetahuan tentang kebaikan dan kejahatan bisa menggantikan apa yang diutarakan Kritias sebagai sains universal. 

Namun berbeda dengan potensi universal yang diklain Kritias. Bagi Socrates, pengetahuan tentang kebaikan dan kejahatan hanya menjadi pengarah umum bagi semua sains tanpa pretensi mengetahui secara detai objek khas tiap-tiap sains. Sebagai sains arkhitektonis, pengetahuan tentang kebaikan dan kejahatan menjadi satu-satunya ilmu yang mampu menunjukkan kepada sains partikular apa pun tujuan nama yang layak direalisasikan, yang benar-benar mewujudkan kebaikan sejati, maka dari situ kebahagiaan sejati bagi manusia. Keugaharian sebagai pengetahuan tentang kebaikan dan kejahatan membantu tiap sains agar menemukan tujuan dasar dari dirinya, sehingga bisa menghasilkan kebaikan. Dalam proses dialog, sebenarnya keugaharian sudah didekatkan dengan pengetahuan kebaikan dan kejahatan. Maka keugaharian merupakan sebuah tindakan melakukan urusannya sendiri, dalam melakukan kebaikan dan mengenai diri sendiri. Tindak mengurus diri sendiri sebagai definisi keugahariaan dibimbing oleh pengetahuan tentang kebaikan dan kejahatan. Sokrates : "Sains mana yang lebih banyak memberikan kebahagiaan? Apakah sains yang memberikan pengetahuan masa kini, masa lalu dan masa depan? Atau yang memberikan pengetahuan tentang aturan bermai dam?" Kritias: "Tentang kebaikan dan kejahatan", jawabnya. Sokrates menegaskan bahwa sama seperti kita, tidak boleh berupaya menyembuhkan mata secara terpisah dari kepala atau kepala terpisah dari tubuh. 

Demikian juga kita tidak boleh berupaya menyembuhkan tubuh secara terpisah dari jiwa dan alasan mengapa banyak penyakit tidak bisa ditangani tabib-tabib Yunani adalah karena mereka melalaikan keseluruhan yang semestinya dirawat, karena pada saat keseluruhan sedang buruk keadaannya, sangat tidak mungkin bahwa bagian-bagian terasa baik. Sebenarnya, katanya lagi, jiwa adalah sumber dari segala hal-hal buruk dan hal-hal baik yang ada pada tubuh dan manusia secara keseluruhan, dan bahwa dari jiwalah sumbernya, mengalir mirip dari kepala sampai mata.

Dalam karyanya yang berjudul Apologia, sebuah karya dalam bentuk teks pidato atas pembelaan terhadap Sokrates saat diadili oleh pengadilan Athena, dia berkata: "Kalau kautanyakan, jenis kebijakan yang bagaimanakah itu, maka jawabku ialah kebijakan sebagaimana dapat dicapai oleh manusia, dalam artian yang demikian itu maka aku cenderung untuk percaya bahwa aku ini memang bijaksana, tetapi yang nama-namanya kusebutkan tadi memiliki kebijakan yang melebihi taraf manusiawi belaka, sehingga sukar bagiku untuk melukiskannya, karena aku sendiri tak memiliki kebijakan demikian itu. Maka mereka yang mengatakan bahwa aku ini sejenis mereka pula dustalah semata-mata, tentunya bermaksud menimbulkan noda kepadaku"
Keutamaan tertinggi adalah kebijaksanaan yang dirumuskan Plato sebagai memahami ide kebaikan. Identifikasi Plato tentang kebajikan ditegaskan bahwa para filsuf adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan yang benar tentang kebaikan, sebab itu mereka yang mampu memimpin negara. Filsuf memiliki kualitas yang cocok untuk pemerintahan, karena memiliki pengetahuan tentang kebajikan sekaligus orang yang baik dan benar. Plato menyadari bahwa untuk mencapai dunia asalnya, manusia akan banyak menghadapi rintangan dan hambatan. 

Materi merupakan penghalang terbesar, dan meskipun ia dapat disingkirkan, namun penghalang itu tidak dapat dihilangkan seluruhnya, karena wujud manusia sangat terbatas. Dengan kemampuan intelektual yang dimilikinya, manusia begitu, manusia dapat mengatasi hambatan yang terdapat pada diri sendiri, namun tugas ini sangat berat. Manusia harus berjuang membebaskan fakultas rasionalnya dari pengaruh jasad yang bertentangan antara baik dan buruk.

Dari sinilah, menurut Plato, munculnya teori etika.  Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, dunia yang sesungguhnya bagi Plato ialah dunia ide. Sedangkan segala sesuatu yang ada di dunia inderawi hanyalah merupakan realitas bayangan. Selama manusia berada di dunia inderawi, ia senantiasa rindu untuk naik ke atas, ke dunia ide. Maka selama ia hidup, ia harus memiliki pengetahuan yang disempurnakan oleh pengertian yang seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya. Ia harus mengupayakan semaksimal mungkin untuk meraih pengetahuan yang benar, karena hanya orang yang memiliki pengetahuan yang benar yang disebut bijaksana dan berbudi baik. Pemahaman lewat pengetahuan yang benar itu akan menuntun mereka yang bijaksana dan berbudi baik sampai kepada pengenalan akan ide-ide yang merupakan kebenaran sejati.

Dunia ide menurut Plato sendiri memiliki ciri-ciri, yaitu tidak berubah, tetap dan merupakan sebuah bentul asal dari segala sesuatu. Perubahan-perubahan yang terjadi itu mengakibatkan bentuk tiruan dari bentuk asal didunia ide. Plato berpendapat bahwa dunia yang kita rasakan itu melalui indra kita hanyalah bayangan semata yang tidak menunjukan bentuk asli dari kondisi ideal di dunia ide, maka dari itu memperoleh pengetahuan yang sejati manusia harus mempelajari dunia ide.  Plato mengatakan bahwa tujuan hidup manusia itu adalah mencapai kesenangan hidup, menurutnya kesenangan hidup adalah dengan memperoleh suatu pengetahuan, bukan hanya kesenangan hidup duniawi saja.  

Konsep etika Plato ini kurang lebihnya hampir serupa dengan konsep Socrates. Etika Socrates menekankan pada unsur pengetahuan, menurut Socrates manusia akan hidup dengan pengetahuaannya apabila manusia tersebut telah memiliki pengetahuan yang cukup. Ia menyimpulkan bahwa pengetahuan dan moral merupakan sebuah kesatuan yang tak dapat dipisahkan dan Socrates percaya bahwa hidup yang layak adalah hidup yang baik.

Orang Athena menjelaskan bahwa jiwa meurpakan penguasa tubuh manusia dan karena itu harus memperioritaskan jiwa dari pada tubuh. Namun demikian, dari kebanyakan manusia gagal dalam melakukan hal seperti ini dan merek lebih memilih mengejar suatu kecantikan, kekayaan dan kesenangan dengan mengorbankan moralnya dan akibatnya mereka memprioritaskan tubuh mereka dari pada jiwa mereka. Meskipun manusia harus mengutamakan jiwanya, mereka juga berkewajiban untuk menjaga tubuh mereka.
Namun orang-orang tidak menghormati tubuh mereka dengan menjadi sangat cantik, sehat dan kuat, sebaliknya mereka lebih menghormati tubuh dengan mencapai rata-rata di antara esktremnya masing-masing negara bagian. Prinsip yang sama hanya berlaku untuk kekayaan, apabila terlalu banyak kekayaan atau harta akan menyebabkan munculnya permusuhan dan keserakahan dan sementara kekayaan yang terlalu sedikit akan membuat seseorang rentan terhadapt eksploitasi.

Etika Yunani Kuno pada umumnya diartikan sebagai egois yang berarti bahwa penyelidikan etis berpusat pada pertenayaan tentang bagaimana  kehidupan terbaik bagi seorang individu. Dalam kerangka ini, diskusi tentang mengapa seseorang itu harus menjadi moralitas dikaitkan dengan bagaimana moralitas berhubungan dengan kesejahteraan.
Dengan kata lain, Plato berpendapat bahwa kita memiliki alasan untuk menjadi moral, yaitu moralitas akan membantu kita menjalani kehidupan yang sukses dan bahagia. Dengan pemikiran seperti ini, sangat masuk akal jika Platon berfikir bahwa kita berkewajiban untuk merawat jiwa dan tubuh kita, karena membutuhkan kehidupan yang baik.

Perlu diingat bahwa teori-teori etika utama saat ini memiliki fitur-fitur tentang diri sendiri yang dibangun didalamnya dan dengan demikian gagasan ini tidak sepenuhnya unik bagi Plato sendiri.  Tiga teori etika utama saat ini adalah etika  moralitas (yang diadvokasi oleh Plato), deontologi dan konsekuensialisme. Immanuel Kant berpendapat bahwa kita memiliki kewajiban untuk memperbaiki diri, sementara konsekuensialisme dalam bentuknya yang paling tradisional itu, berpendapat bahwa ketika menentukan bagaimana kita harus bertindak, kesejahteraan pribadi kita sendiri lah yang dipertimbangkan.

Setelah menyatakan bahwa warga negara harus menjaga orang lain, orang Athena menawarkan argumen yang menarik dalam membela kehidupan yang moral. Inti dari argumennya itu ialah bahwa sifat yang buruk akan mengarah ke ekstrem emosional dan sedangkan moralitas mengarah ke stabilitas emosional. Karena emosi yang ekstrem akan menyakitkan, maka kehidupan yang moral akan lebih menyenangkan.

Orang Athena memiliki tujuan untuk menunjukkan bahwa kehidupan yang moral itu akan membawa lebih banyak kesenangan hidup dari pada rasa sakit. Dengan melakukan hal ini, ia berharap untuk dapat meruntuhkan pemikiran yang terlalu umum, bahwa kehidupan yang secara moral buruk masih dapat dinikmati.

Ada beberapa alasan untuk mempelajari etika diantaranya:

  • Dalam hidup bermasyarakat selalu harus berbuat baik untuk mengambil keputusan menurut cara yang dianggap benar dan cara itu tidak dikatakan salah, bila dibandingkan dengan norma yang berlaku.
  • Etika berusaha menemukan prinsip-prinsip yang paling tepat dalam bersikap, hal demikian diperlukan agar dapat hidup menjadi sejahtera secara keseluruhan. Etika membahas tentang kebenaran dan ketidakbenaran didasarkan pada kodrat manusia, yang bermanifestasi dalam diri manusia.
  • Nilai-nilai moral dikembangkan agar dapat memungkinkan ,amusia berkehendak bebas, misalnya terwujud dalam setiap kodrat individu. Sebab, moral yang berlaku selalu mendapat perhatian dalam segala situasi melingkari hidup manusia.

Definisi Hukum

img-20220525-wa0003-628d9d92f1f29854eb4eda62.jpg
img-20220525-wa0003-628d9d92f1f29854eb4eda62.jpg

Plato merupakan murid dari Socrates yang mengaitkan hukum dengan kebijaksanaan dalam teori hukum itu sendiri. Socrates menempatkan kebijaksanannya dalam konteks mutu pribadi pada warga negara, namun Plato mengaitkan kebijaksanaan itu dengan tipe ideal negara yang dibawah pimpinan kaum asritokrat (para filsuf). Plato memiliki pandangannya pada hukum bahwa kesempurnaan individu itu hanya tercipta dalam konteks negara yang berada dibawah kendali guru moral, para pimpinan yang bijak, para mitra bestari yaitu kaum aristokrat.

Menurut plato, hukum adalah aturan yang disusun berdasarkan banyak pertimbangan agar tersusun sebaik mungkin dan tertata. Karena aturan yang sudah dibuat, akan digunakan untuk menjalankan kehidupan bernegara. Sifat aturan hukum adalah mengikat masyarakat maupun Negara yang menggunakan hukum tersebut.
Seperti karya plato yang lainnya tentang teori politik, seperti Negarawan dan Republik, bahwa hukum bukan hanya tentang pemikiran politik saja, namun tetapi melibatkan diskusi ekstensif tentang psikologi, etika, teologi, epistemologi dan juga metafisika. Namun, tidak seperti dengan karya-karya lainnya, hukum menggabungkan filosofi politik dengan undang-undang yang diterapkan sangat rinci tentang hukum dan prosedur apa yang seharusnya ada di Magnesia.
Banyak ide pada filsofis pada hukum yang telah teruji oleh waktu, seperti prinsip bahwa kekuasaan absolut itu dapat merusak dan tidak akan ada orang yang terbebas dari aturan hukum yang berlaku. Perkembangan-perkembangan penting lainnya sesuai yang ada didalam hukum tersebut mencakup sebuah penekanan oada rezim campuran, sistem pidana yang bervariasi, kejibakannya tentang wanita di militer dan upayanya pada teologi rasional.

Namum, Platon mengambil idenya yang paling original itu sebagai hukum yang harus menggabungkan persuasi dengan paksaan. Untuk meyakinkan warga negara supaya dapat mengikuti kode hukum, disetiap hukum memiiki pendahuluan yang menawarkan alasan mengapa seseorang harus mematuhi hal tersebut. Paksaan tersebut datang dengan bentuk hukuman yang melekat pada hukum jika persuasi harus gagal untuk memotivasi kepatuhan. Selain itu, didalam hukum Plato membela beberapa posisi yang muncul dalam ketegangan dengan ide-ide yang diungkapkan dalam karya-karya lainnya. Mungkin perbedaan terbesarnya adalah bahwa kota yang ideal dalam hukum justru lebh demokratis dari pada kota yang ideal di republik. 

Dalam bentuk, hukum memiliki kualitas sastra yang jauh lebih rendah dari pada karya Plato yaitu Republik. Sebagian ini merupakan hasil dari fakta bahwa hukum berurusan dengan rincian kebijakan hukum dan pemerintahan sedangkan republik sebaliknya, republik berfokus pada politik dan etika yang tingkatnya jauh lebih umum.Hubungan republik dengan hukum jelas ditetapkan oleh Plato. Menurutnya republik adalah negara terbaik dan hukum adlaah yang terbaik dibawah kondisi yang ada di Yunani. 

Hukum dengan jelas menhakuui apa yang sebagian diakui oleh republik bahwa cita-cita itu tidak ada bandingannya bagi kita sendiri, namun tetapi, kita pun harus mengangkat pandangan kita ke langit dan berupaya untuk mengatur kehidupan kita menurut dengan gambar ilahi. Di republik, Socrates mengembangkan kota yang ideal yang disebut sebagai Callipolies (secara harfiah, yaitu kota yang cantik atau mulia). Callipolis terdiri dari tiga kelas yaitu kelas pekerja petani dan pengrajin, kelas militer dan sejumlah kecil filsuf elit yang nantinya akan memerintah kota.

Dalam hukum, orang Athena mengatakan bahwa hukum yang benar adalah yang berujuan untuk mengembangkan moralitas diseluruh tubuh warga negara. Struktur politik yang ada pada Callipolis mengamankan perilaku yang benar dari semua warga negara. Namun demikian, karena moralitas melibatkan pengetahuan yang dimiliki oleh para filsuf sedangkan non-filsuf hanya dapat memperkirakan moraliats. Dengan kata lain, hukum tampaknya lebih terlihat optimis dari pad republik yang sehubungan dengan kemampuan rata-rata warga negara untuk berudi luhur. Republik mewakili pandangan ideal milik Plato tentang sebuah utopia politik, dan sedangkan hukum mewakili pandangnnya tentang kota terbaik yang bisa di capai mengingat buruknya sifat manusia.

Dalam istilah yang sederhana, hukum dapat dipahami sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang diterima secara universal yang dibuat oleh otoritas yang tepat seperti pemerintah, yang mungkin regional, nasional, internasional, dll. Hukum ini digunakan untuk mengatur tindakan dan perilaku para anggota dan dapat ditegakkan, dengan menjatuhkan hukuman. Secara etika, yang dimaksud adalah cabang filsafat moral yang membimbing orang tentang apa yang baik atau buruk. Ini adalah kumpulan konsep dan prinsip dasar karakter manusia yang ideal.

Prinsip-prinsip membantu kita dalam membuat keputusan mengenai, apa yang benar atau salah. Ini memberi tahu kita tentang bagaimana bertindak dalam situasi tertentu dan membuat penilaian untuk membuat pilihan yang lebih baik untuk diri kita sendiri. Etika adalah kode etik yang disetujui dan diadopsi oleh rakyat. Ini menetapkan standar tentang bagaimana seseorang harus hidup dan berinteraksi dengan orang lain. Seperti yang dijelaskan orang Athena dalam Buku 1, tujuan kode hukum adalah untuk membuat warga negara bahagia. Karena, kebahagiaan terkait dengan kebajikan, hukum harus berusaha membuat warga negara berbudi luhur. Melihat hukuman sebagai kuratif sebenarnya hanyalah perpanjangan dari ide ini kepada penjahat.  Jika keadilan adalah keadaan jiwa yang sehat, maka ketidakadilan adalah penyakit jiwa yang perlu disembuhkan melalui hukuman. 

Orang mungkin berpikir bahwa pandangan kuratif orang Athena tentang hukuman menghasilkan hukuman yang ringan, tetapi ini jauh dari benar. Hukuman akan mengambil enam bentuk: kematian, hukuman fisik, penjara, pengasingan, hukuman uang, dan penghinaan. Patut ditunjukkan bahwa penggunaan penjara sebagai hukuman dalam masyarakat Yunani tampaknya merupakan inovasi Plato. Orang mungkin bertanya-tanya bagaimana hukuman mati cocok dengan teori hukuman kuratif. Jawabannya adalah bahwa beberapa orang tidak dapat disembuhkan dan kematian adalah yang terbaik bagi mereka dan kota. 

Buku 10 mungkin adalah bagian Hukum yang paling banyak dipelajari dan paling dikenal. Kitab ini membahas tentang hukum-hukum ketidak sopanan yang ada tiga jenis:

  • Ateisme : Keyakinan bahwa para dewa tidak ada.
  • Deisme : Keyakinan bahwa para dewa ada tetapi acuh tak acuh terhadap urusan manusia.
  • Teisme Tradisional : Keyakinan bahwa dewa-dewa itu ada dan dapat disuap.

Orang Athena percaya bahwa kepercayaan tak bertuhan ini mengancam untuk merusak fondasi politik dan etika kota. Karena itu, pembuat undang-undang harus berusaha membujuk warga untuk meninggalkan kepercayaan yang salah ini. Jika warga menolak, mereka harus dihukum. Ateis percaya bahwa asal usul kosmos adalah tubuh unsur dasar yang berinteraksi secara acak satu sama lain melalui proses yang tidak cerdas.  Kerajinan, yang merupakan proses cerdas, hanya berlaku kemudian setelah manusia diciptakan, Ada dua jenis kerajinan,yaitu :

  1. Ada yang bekerja sama dengan proses alam dan bermanfaat seperti bertani.
  2. Ada yang tidak bekerja sama dengan proses alam dan tidak berguna seperti hukum dan agama. 

Oleh karena itu, Ateis berpendapat bahwa kosmos diarahkan melalui kesempatan acak buta dan hal-hal seperti agama dan hukum adalah produk kerajinan yang tidak berguna. Setelah mengambil dirinya untuk menyangkal ateisme, Athena mengambil deisme dan teisme tradisional.
Dia mencatat bahwa beberapa pemuda menjadi percaya bahwa para dewa tidak peduli dengan urusan manusia karena mereka telah menyaksikan orang jahat menjalani kehidupan yang baik. Namun, orang Athena mengakui bahwa tidak semua orang akan tergerak oleh argumen ini dan menawarkan mitos yang ia harap akan meyakinkan orang yang ragu. Mitos menyatakan bahwa setiap bagian dari kosmos disatukan dengan pikiran menuju kesejahteraan seluruh kosmos dan bukan satu bagian. Manusia salah dalam berpikir bahwa alam semesta diciptakan untuk mereka; pada kenyataannya, manusia diciptakan untuk kebaikan kosmos. Setelah ini, orang Athena menggambarkan proses reinkarnasi di mana jiwa yang baik dipindahkan ke tubuh yang lebih baik dan jiwa yang buruk ke tubuh yang lebih buruk. Dengan demikian, orang yang tidak adil akan berakhir dengan kehidupan yang buruk dan orang yang benar akan berakhir dengan kehidupan yang baik pada akhirnya.

Secara riil, Plato merumuskan teorinya tentang hukum, demikian:

  • Hukum merupakan tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh situasi ketidakadilan.
  • Aturan-aturan hukum harus dihimpun dalam satu kitab, supaya tidak muncul kekacauan hukum.
  • Setiap UU harus didahului preambule tentang motif dan tujuan UU tersebut. Manfaatnya adalah agar rakyat dapat mengetahui dan memahami kegunaan menaati hukum.
  • Tugas hukum adalah membimbing para warga (lewat UU) pada suatu hidup yang saleh dan sempurna.

Orang yang melanggar UU harus dihukum,  Tapi itu bukan balas dendam. Karena pelanggaran adalah suatu penyakit intelektual manusia karena kebodohan. Cara mendidik itu adalah lewat hukuman yang bertujuan memerbaiki sikap moral para penjahat. Jika penyakit itu tidak dapat disembuhkan, maka orang itu harus dibunuh.
Kita simpulkan bahwa Orang yang melakukan pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum tetapi orang yang melanggar hukum pasti melanggar etika. 

Hukum yang baik adalah hukum yang tidak mengabaikan etika. Etika berfungsi sebagai sarana kontrol sosial, pencegah campur tangan pihak lain, pencegah kesalahpahaman dan konflik, sebagai kontrol apakah anggota kelompok profesi telah memenuhi kewajiban.
Kembali lagi kedalam The Laws Plato bahwa Magnesia, koloni teoretis Kreta yang dikembangkan dalam Hukum, adalah negara pertanian mandiri yang terletak sembilan hingga sepuluh mil dari laut. Lokasinya yang terpencil akan menghalangi pengaruh pengunjung, yang mungkin merusak budaya Magnesia. Namun, karena kebajikan lengkap melibatkan pengetahuan, yang hanya dimiliki oleh para filsuf, para non-filsuf hanya dapat memperkirakan kebajikan. 

Dengan kata lain, Undang-undang tampaknya mengekspresikan lebih banyak optimisme daripada Republik sehubungan dengan kemampuan rata-rata warga negara untuk berbudi luhur. Ini membuat pembaca bertanya-tanya apa yang bisa menjelaskan perbedaan yang tampak ini.  Meskipun banyak jawaban yang berbeda telah disajikan, jawaban yang paling umum adalah bahwa teks-teks tersebut ditulis untuk dua tujuan yang berbeda. Republik mewakili visi ideal Plato tentang utopia politik, sedangkan Hukum mewakili visinya tentang kota terbaik yang dapat dicapai mengingat cacat sifat manusia. Aristoteles, misalnya, berpendapat bahwa Republik dan Hukum memiliki banyak fitur yang sama, tetapi Hukum menawarkan sistem yang lebih mampu untuk diadopsi secara umum. Callipolis adalah utopia yang tidak dapat dicapai, tidak ada gunanya membahas adat istiadat dengan detail apa pun, tetapi karena Magnesia dapat dicapai, ini adalah proyek yang berharga. Trevor Saunders menangkap esensi dari interpretasi ini ketika dia berkata, "Republik hanya menyajikan ideal teoriti. Hukum menjelaskan, pada dasarnya, Republik dimodifikasi dan diwujudkan dalam kondisi dunia ini.

Mengapa Perlu Etika dan Hukum?

Etika dibuat untuk menciptakan standar diri yang baik di mata masyarakat, mengetahui tingkat kualitas yang baik dan dapat membedakan prilaku di masyarakat. Dalam konsep hukum Etika memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga etika dalam profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.

Dapat kita asumsikan bahwa etika dan hukum saling bersinergi untuk mencapai kehidupan bermasyarakat yang baik karena jika hanya ada salah satu antara etika dan hukum maka tidak akan tercapai keadilan dalam bersosial, dapat diasumsikan dari pandangan Plato yang berbicara tentang etika dapat dicapai karena pengetahuan yang luas disini berarti kita asumsikan bahwa akademisi dan sosial saling bergantungan untuk mencapai hukum yang adil dan bijaksana. Karena hal ini lah yang dapat menyebabkan terjadinya peristiwa yang melanggar moralitas. Perlu diketahui bahwa etika itu sangat penting untuk diterapkan kedalam kehidupan kita, agar kita dapat membedakan perbuatan yang buruk atau salah dengan perbuatan yang benar selain itu etika juga dapat membatasi pergaulan kita dengan sesama agar kita bisa mencapai kehidupan yang nyaman, aman dan tentram. Menerapkan etika dikehidupan sehari-hari membuat kita terlihat jadi lebih beretika terhadap orang lain dan lebih moralitas.

Menerapkan etika dikehidupan sehari-hari cukup mudah dilakukan, misalnya seperti membantu masyarakat sekitar untuk ikut bergotong royong disetiap akhir pekan, menolong seseorang yang sedang terjadi kecelakaan ringan (contohnya seperti jatuh dari sepeda motor), memberikan senyuman yang ramah kepada masyarakat sekitar ketika sedang berpapasan, bertutur kata yang baik pada orang lain agar orang tersebut terasa nyaman saat berbicara dengan kita. Padahal hal tersebut sangat mudah dilakukan dikehidupan sehari-hari tetapi masih banyak orang yang merasa malas untuk melakukan hal tersebut sehingga dianggap tidak beretika. Orang-orang yang tidak menerapkan etika contohnya, orang yang memiliki rasa iri dengki kepada kepemilikan orang lain, tidak mau menolong orang-orang yang kesusahan, mengutarakan atau mengucapkan tutur kata yang tidak sopan dan menyakiti perasaan orang lain, bersikap egois, hanya ingin mementingkan kepentingan sendiri, tidak menghormati orang yang lebih tua.
Seperti yang dijelaskan orang Athena dalam Buku 1, tujuan kode hukum adalah untuk membuat warga negara bahagia. Karena, kebahagiaan terkait dengan kebajikan, hukum harus berusaha membuat warga negara berbudi luhur. Jika keadilan adalah keadaan jiwa yang sehat, maka ketidakadilan adalah penyakit jiwa yang perlu disembuhkan melalui hukuman. Bagi Plato, harmoni psikologis, kebajikan, dan kesejahteraan semuanya saling berhubungan. 

Dengan demikian, orang yang benar-benar keji yang tidak dapat disembuhkan akan selalu berada dalam ketidakharmonisan psikologis dan tidak akan pernah berkembang. Kematian lebih baik daripada hidup dalam kondisi seperti itu.
Kita asumsikan apabila dalam profesi hukum, etika dan kode etik sangat diperlukan agar nama hukum di negara Indonesia terjaga dan masyarakat masih percaya dengan hukum yang ada. Apabila sudah tercoreng maka hukum di Indonesia akan kehilangan powernya. Pokok pikiran Etika Penegakan Hukum yang berkeadilan dalam TAP MPR tersebut menegaskan bahwa untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.  

Amanat beretika juga terdapat dalam Pancasila Sila Kedua "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab". Sila ini menunjukkan adanya keterkaitan antar manusia, bai kantar individu, antar kelompok, maupun individu dengan kelompok. Hubungan adil dan beradab dapat diumpamakan dengan peribahasa, bila apinya besar, maka cahayanya pun terang.

Apabila dalam hukum, etika dan kode etik sangat diperlukan agar nama hukum di negara Indonesia terjaga dan masyarakat masih percaya dengan hukum yang ada. Etika dan hukum memiliki hubungan satu sama lain, bahwa etika adalah sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban.

Hingga Plato berpendapat bahwa negara ideal atau negara yang terbaik bagi manusia adalah negara yang penuh dengan kebajikan menjadi suatu keharusan bagi seorang penguasa. Bagi Plato hukum sebagai sarana keadilan, menurut Plato kebaikan hanya dapat diterima oleh kaum aristocrat kaena mereka dalah orang-orang bijaksana maka dibawah pemerintahan mereka dimungkinkana danyapartisipasi semua orang dalam gagasan keadilan. Kondisi ini memungkinkan keadilan tercapai secara sempurna. Apabila ini terjadi maka hukum tidak diperlukan.

Keadilan dapat tercipta tanpa ada hukum karena yang menjadi penguasa adalah kaum cerdik pandai dan bijaksana yang pasti mewujudkan Theoria (pengetahuan dan pengertian terbaiknya) ini diungkapkan Plato dalam bukunya The Republic.  Dengan kata lain aristokrasi sebagai Negara ideal Plato adalah bentuk Negara yang pemerintahannya dipegang oleh kaum bijaksana yaitu para filsuf. Pemerintahan dijalankan dengan berpedoma pada keadilan sesuai dengan ide keadilan orang arif tersebut. Kaum bijak bertindak sebagai guru sekaligus pelayan kepentingan umum berbasis keadilan.

img-20220525-wa0004-628d9f6bbb448653c332f9d2.jpg
img-20220525-wa0004-628d9f6bbb448653c332f9d2.jpg

Contoh Kasus Etika dan Hukum

Kasus tentang pemalsuan surat bebas Covid-19. Tersangka adalah seorang pegawai honorer yang bertugas dibagian loket pendaftaran puskesmas. Kasus tersebut nyatanya sudah diproses oleh pihak yang berwenang. Kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 tersebut terjadi di Kabupaten Mojokereto. Lalu tersangka ditangkap oleh polisi dan tersangka dijerat pada pasal 236 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara sesuai dengan keputusan dari pihak berwenang. Kasus tersebut bisa didasari karena surat bebas Covid-19 yang palsu itu bisa menyebabkan bahaya pada kalangan masyarakat secara umum, dan hal ini jadi efek jera agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum yang serupa.

Perbuatan tersangka itu dalam pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 selain merugikan masyarakat juga merugikan tenaga kerja kesehatan yang terkait namanya dalam surat pemalsuan tersebut yaitu Dokter penanggung jawab dan petugas tenaga  laboratorium medik. Dari kasus tersebut bahwa masih tingginya kasus Covid-19 pada saat itu harusnya ini dijadikan evaluasi dari kebijakan pemerintah untuk dapat melampirkan surat bebas Covid-19, dan evaluasi tersebut menyangkut paut segi efektivitas pelaksanaan peraturan tersebut dilapangan. Kasus ini merupakan kasus pidana karena melanggar aturan hukum dengan melakukan pemalsuan sebuah surat atas dasar kepentingan pribadi.

Pemerintah sangat diharapkan agar lebih menekankan sosialisasi atas bahayanya Covid-19 ini, dan menerapkan kembali protokol kesehatan pada lingkungan sosial ini. Banyak sekali masyarakat yang masih belum tersentuh sosialisasi dan edukasi mengenai bahayanya Covid-19 ini sehingga mereka mengabaikan segala protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk saat ini mungkin kasus seperti ini sudah tidak lagi terjadi atau terulang kembali karena protokol kesehatan sudah mulai renggang dan rendahnya tingkat Covid-19. Akan tetapi, tetap saja pemerintah untuk siaga menerapkan prokes yang sederhana agar masyarakat bisa menjalani prokes tersebut dengan mudah dan terhindar dari segala pengaruh yang berkaitan dengan virus-virus menular. 

Bagi para masyarakat juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku sesuai yang diperintahkan oleh pemerintah, apa salahnya mengikuti atuan-aturan hukum? Dengan mengikuti aturan tersebut kita pasti akan terhindar dari yang namanya penyimpangan ataupun pelanggaran hukum.

Kesimpulan pada studi kasus diatas, bahwasannya etika itu sebagai pemikiran yang sistematis atas dasar mengenai moralitas yang secara langsung dapat membuat manusia jadi lebih baik. Etika sebenarnya tidak perlu dimiliki oleh manusia meskipun manusia membutuhkan moralitas. Etika bukanlah suatu kebaikan justru melainkan suatu pemahaman yang lebih mendasari mengenai mana yang dianggap baik dan dianggap buruk secara moralitas. Etika merupakan bentuk sarana orientasi hidup manusia, etika memberi bekal kepada manusia untuk bersikap rasional terhadap norma-norma.
Etika ini lebih mengarah perkembangan masyarakat untuk menuju suasana yang tentram, teratur, harmonis dan sejahtera. Disisi lainnya, bahwa hukum merupakan kumpulan peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan legislatif melalui legislasi. Peraturan-peraturan ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat agar bertindak dan berperilaku yang baik atau tidak semena-mena.

Hukum berbeda halnya dengan moral atau etika yang memiliki status legalitas sehingga orang-orang yang terikat pun harus wajib mematuhi hukum tersebut. Hukum pada dasarnya memiliki sanksi bagi pelanggar hukum, sehingga masyarakat mau tidak mau harus terikat dengan hukum tersebut. Dalam pembuatan hukum harus memiliki batasan dari nilai moral yang ada pada manusia sehingga hukum yang dipaksakan tersebut jelas atau masuk akal serta tidak mengecewakan atau merugikan masyarakat.

Referensi Artikel
Internet Encyclopedia of Philosophy; Platon: The Laws
Hakim Abdul Negeri dalam perspektif Plato [Jurnal]. - 2010. - 14125188 : Vol. IX.
Jayanto Dian Dwi Filsafat Plato Tentang Ide, Etika dan Negara [Artikel]. - Yogyakarta, 2021.
Platon Laws [Buku]. - Britania Raya; University of Oxford : tej, Benjamin Jowett, 2008.
Radjapedia Teor Plato: Hukum Sebagai Sarana Keadilan [Online] // Radjapedia. - 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun