Dalam bentuk, hukum memiliki kualitas sastra yang jauh lebih rendah dari pada karya Plato yaitu Republik. Sebagian ini merupakan hasil dari fakta bahwa hukum berurusan dengan rincian kebijakan hukum dan pemerintahan sedangkan republik sebaliknya, republik berfokus pada politik dan etika yang tingkatnya jauh lebih umum.Hubungan republik dengan hukum jelas ditetapkan oleh Plato. Menurutnya republik adalah negara terbaik dan hukum adlaah yang terbaik dibawah kondisi yang ada di Yunani.Â
Hukum dengan jelas menhakuui apa yang sebagian diakui oleh republik bahwa cita-cita itu tidak ada bandingannya bagi kita sendiri, namun tetapi, kita pun harus mengangkat pandangan kita ke langit dan berupaya untuk mengatur kehidupan kita menurut dengan gambar ilahi. Di republik, Socrates mengembangkan kota yang ideal yang disebut sebagai Callipolies (secara harfiah, yaitu kota yang cantik atau mulia). Callipolis terdiri dari tiga kelas yaitu kelas pekerja petani dan pengrajin, kelas militer dan sejumlah kecil filsuf elit yang nantinya akan memerintah kota.
Dalam hukum, orang Athena mengatakan bahwa hukum yang benar adalah yang berujuan untuk mengembangkan moralitas diseluruh tubuh warga negara. Struktur politik yang ada pada Callipolis mengamankan perilaku yang benar dari semua warga negara. Namun demikian, karena moralitas melibatkan pengetahuan yang dimiliki oleh para filsuf sedangkan non-filsuf hanya dapat memperkirakan moraliats. Dengan kata lain, hukum tampaknya lebih terlihat optimis dari pad republik yang sehubungan dengan kemampuan rata-rata warga negara untuk berudi luhur. Republik mewakili pandangan ideal milik Plato tentang sebuah utopia politik, dan sedangkan hukum mewakili pandangnnya tentang kota terbaik yang bisa di capai mengingat buruknya sifat manusia.
Dalam istilah yang sederhana, hukum dapat dipahami sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang diterima secara universal yang dibuat oleh otoritas yang tepat seperti pemerintah, yang mungkin regional, nasional, internasional, dll. Hukum ini digunakan untuk mengatur tindakan dan perilaku para anggota dan dapat ditegakkan, dengan menjatuhkan hukuman. Secara etika, yang dimaksud adalah cabang filsafat moral yang membimbing orang tentang apa yang baik atau buruk. Ini adalah kumpulan konsep dan prinsip dasar karakter manusia yang ideal.
Prinsip-prinsip membantu kita dalam membuat keputusan mengenai, apa yang benar atau salah. Ini memberi tahu kita tentang bagaimana bertindak dalam situasi tertentu dan membuat penilaian untuk membuat pilihan yang lebih baik untuk diri kita sendiri. Etika adalah kode etik yang disetujui dan diadopsi oleh rakyat. Ini menetapkan standar tentang bagaimana seseorang harus hidup dan berinteraksi dengan orang lain. Seperti yang dijelaskan orang Athena dalam Buku 1, tujuan kode hukum adalah untuk membuat warga negara bahagia. Karena, kebahagiaan terkait dengan kebajikan, hukum harus berusaha membuat warga negara berbudi luhur. Melihat hukuman sebagai kuratif sebenarnya hanyalah perpanjangan dari ide ini kepada penjahat. Â Jika keadilan adalah keadaan jiwa yang sehat, maka ketidakadilan adalah penyakit jiwa yang perlu disembuhkan melalui hukuman.Â
Orang mungkin berpikir bahwa pandangan kuratif orang Athena tentang hukuman menghasilkan hukuman yang ringan, tetapi ini jauh dari benar. Hukuman akan mengambil enam bentuk: kematian, hukuman fisik, penjara, pengasingan, hukuman uang, dan penghinaan. Patut ditunjukkan bahwa penggunaan penjara sebagai hukuman dalam masyarakat Yunani tampaknya merupakan inovasi Plato. Orang mungkin bertanya-tanya bagaimana hukuman mati cocok dengan teori hukuman kuratif. Jawabannya adalah bahwa beberapa orang tidak dapat disembuhkan dan kematian adalah yang terbaik bagi mereka dan kota.Â
Buku 10 mungkin adalah bagian Hukum yang paling banyak dipelajari dan paling dikenal. Kitab ini membahas tentang hukum-hukum ketidak sopanan yang ada tiga jenis:
- Ateisme : Keyakinan bahwa para dewa tidak ada.
- Deisme : Keyakinan bahwa para dewa ada tetapi acuh tak acuh terhadap urusan manusia.
- Teisme Tradisional : Keyakinan bahwa dewa-dewa itu ada dan dapat disuap.
Orang Athena percaya bahwa kepercayaan tak bertuhan ini mengancam untuk merusak fondasi politik dan etika kota. Karena itu, pembuat undang-undang harus berusaha membujuk warga untuk meninggalkan kepercayaan yang salah ini. Jika warga menolak, mereka harus dihukum. Ateis percaya bahwa asal usul kosmos adalah tubuh unsur dasar yang berinteraksi secara acak satu sama lain melalui proses yang tidak cerdas. Â Kerajinan, yang merupakan proses cerdas, hanya berlaku kemudian setelah manusia diciptakan, Ada dua jenis kerajinan,yaitu :
- Ada yang bekerja sama dengan proses alam dan bermanfaat seperti bertani.
- Ada yang tidak bekerja sama dengan proses alam dan tidak berguna seperti hukum dan agama.Â
Oleh karena itu, Ateis berpendapat bahwa kosmos diarahkan melalui kesempatan acak buta dan hal-hal seperti agama dan hukum adalah produk kerajinan yang tidak berguna. Setelah mengambil dirinya untuk menyangkal ateisme, Athena mengambil deisme dan teisme tradisional.
Dia mencatat bahwa beberapa pemuda menjadi percaya bahwa para dewa tidak peduli dengan urusan manusia karena mereka telah menyaksikan orang jahat menjalani kehidupan yang baik. Namun, orang Athena mengakui bahwa tidak semua orang akan tergerak oleh argumen ini dan menawarkan mitos yang ia harap akan meyakinkan orang yang ragu. Mitos menyatakan bahwa setiap bagian dari kosmos disatukan dengan pikiran menuju kesejahteraan seluruh kosmos dan bukan satu bagian. Manusia salah dalam berpikir bahwa alam semesta diciptakan untuk mereka; pada kenyataannya, manusia diciptakan untuk kebaikan kosmos. Setelah ini, orang Athena menggambarkan proses reinkarnasi di mana jiwa yang baik dipindahkan ke tubuh yang lebih baik dan jiwa yang buruk ke tubuh yang lebih buruk. Dengan demikian, orang yang tidak adil akan berakhir dengan kehidupan yang buruk dan orang yang benar akan berakhir dengan kehidupan yang baik pada akhirnya.
Secara riil, Plato merumuskan teorinya tentang hukum, demikian:
- Hukum merupakan tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh situasi ketidakadilan.
- Aturan-aturan hukum harus dihimpun dalam satu kitab, supaya tidak muncul kekacauan hukum.
- Setiap UU harus didahului preambule tentang motif dan tujuan UU tersebut. Manfaatnya adalah agar rakyat dapat mengetahui dan memahami kegunaan menaati hukum.
- Tugas hukum adalah membimbing para warga (lewat UU) pada suatu hidup yang saleh dan sempurna.
Orang yang melanggar UU harus dihukum, Â Tapi itu bukan balas dendam. Karena pelanggaran adalah suatu penyakit intelektual manusia karena kebodohan. Cara mendidik itu adalah lewat hukuman yang bertujuan memerbaiki sikap moral para penjahat. Jika penyakit itu tidak dapat disembuhkan, maka orang itu harus dibunuh.
Kita simpulkan bahwa Orang yang melakukan pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum tetapi orang yang melanggar hukum pasti melanggar etika.Â