Mohon tunggu...
Sinta Nuriyaa
Sinta Nuriyaa Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kewarganegaraan Ganda: Solusi atau Tantangan bagi Indonesia?

7 Juli 2024   10:36 Diperbarui: 7 Juli 2024   10:45 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Charity, M. L. (2016). Urgensi pengaturan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Jurnal Konstitusi, 13(4), 809--827.

Djusfi, A. R. (2019). Tinjauan Politik Hukum Hubungan Antara Partai Politik Lokal Dengan Konstituen Pemilih Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Partai Lokal Aceh. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(2).

Jazuli, A. (2017). Diaspora Indonesia dan dwi kewarganegaraan dalam perspektif Undang-Undang kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(1), 97--108.

Lazuardi, G. (2020). Status Kewarganegaraan Ganda Dilihat dari Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 43--54.

Suryatni, L. (2020). Undang--Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak (Perspektif: Perkawinan Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun