Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki suatu kekuatan secara hukum,yang terikat oleh kekuasaan formal dan material.
Dapat dibagi menjadi dua konteks yaitu:
1.Hubungan secara material
ialah semua bagian undang-undang tidak bertentangan dengan pancasila,sebab undang-undang dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.
2.Hubungan secara Formal
ialah Undang-undang dasar 1945 kaidah dasar negara pancasila.
A.Pancasila sebagai sistem Filsafat
Filsafat merupakan pengetahuan atau pemikiran  dengan mengenai akal budi ,sebab,ada,dan hukum ketika berbangsa dan bernegara.
B.Landasan-landasan pancasila sebagai sistem filsafat:
Landasan Aksiologis ialah sejauh mana manfaat dari pengetahuan pancasila
Landasan Ontologis ialah mengetahui hakikat dasar dari sila-sila pancasila
Landasan Epistemologis ialah mencari hakikat pancasila dalam pengetahuan,nilai-nilai pada bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H