Mohon tunggu...
Sinta Nuriah
Sinta Nuriah Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa universitas islam negeri sumatera utara medan

pendidikan agama islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan, Peran, dan Fungsi Pancasila

25 Desember 2019   08:40 Diperbarui: 25 Desember 2019   08:43 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A.Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Filasafah ialah suatu perwujudan bangsa yang sesuai dengan pancasila.

Pancasila adalah falsafat negara yang lahir sebagai ideologis dari Bangsa Indonesia.

B.Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara.

Ideologi ialah suatu gagasan atau pemikiran yang ada pada suatu pedoman kegiatan supaya terwujudnya nilai-nilai di dalamnya.

C.Niali-nilai pancasila

1.Ketuhanan yang Maha Esa

Sila ini terkandung nilai yang pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,kebebasan dan hak asasi manusia harus dijiwai,dan menjiwai keempat sila lainnya.

2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila ini terkandung nilai bahwa negara mengangkat harkat dan martabat manusia menjadi makhluk yang beradab.

3.Persatuan Indonesia

Sila ini terkandung nilai bahwa negara yang masyarakatnya bersifat individu dan sosial.

4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Sila ini terkandung nilai dalam kehidupan bersama yaitu kehidupan kenegaraan aspek politik.

5.Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

sila ini terkandung nilai yang mewujudkan kesejahteraan seluruh warga negara dan menciptakan ketertiban hidup bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun