Mohon tunggu...
Sinta Melinda
Sinta Melinda Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | NIM 43223010015 - PRODI S1 AKUNTANSI

Mata Kuliah: pendidikan anti korupsi dan kode etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM, CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   22:25 Diperbarui: 4 Desember 2024   22:25 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran KPK dalam Penanganan Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan penting dalam membongkar kasus ini. KPK mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dokumen proyek, aliran dana, dan komunikasi antara pejabat pemerintah dan korporasi. Penanganan kasus ini menunjukkan keberhasilan KPK dalam menegakkan hukum terhadap korporasi yang terlibat korupsi

Kerugian Negara

Berdasarkan laporan KPK dan hasil persidangan, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi PT NKE mencapai:

  • Kerugian pada proyek Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana: Puluhan miliar rupiah.
  • Total kerugian dalam berbagai proyek: Rp 85 miliar (yang harus dikembalikan oleh perusahaan sebagai uang pengganti).

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dalam sektor pengadaan barang/jasa dapat berdampak besar pada keuangan negara dan kualitas pembangunan infrastruktur

Proses Hukum

  1. Investigasi oleh KPK:

    • KPK mulai menyelidiki kasus ini setelah menemukan bukti awal keterlibatan PT NKE dalam sejumlah proyek pemerintah.
    • Investigasi melibatkan analisis dokumen tender, aliran dana, dan komunikasi antara pejabat perusahaan dan pemerintah
  2. Putusan Pengadilan:

    • PT NKE dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
    • Pengadilan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 700 juta kepada korporasi, serta mewajibkan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 85 miliar.
  3. Sanksi untuk Direksi:

    • Direktur Utama PT NKE dijatuhi hukuman pidana penjara karena terbukti mengarahkan dan menyetujui tindakan korupsi yang dilakukan perusahaan.

Pentingnya Prinsip Actus Reus dan Mens Rea

Prinsip hukum pidana yang dikembangkan oleh Edward Coke, yaitu actus reus dan mens rea, diterapkan dalam kasus ini untuk menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi. Elemen-elemen ini membantu menjawab dua pertanyaan kunci:

  1. Apakah ada tindakan yang melanggar hukum? Dalam kasus ini, jawabannya adalah ya, karena terbukti adanya penyuapan, kolusi, dan manipulasi anggaran.
  2. Apakah tindakan tersebut dilakukan dengan niat jahat? Bukti menunjukkan bahwa tindak pidana ini adalah hasil dari strategi terencana, bukan kesalahan administratif semata.

Dampak dan Implikasi

Kasus PT NKE membawa dampak yang luas, antara lain:

  1. Preseden Hukum: Menunjukkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung, termasuk melalui mekanisme denda dan penggantian kerugian negara.
  2. Peningkatan Pengawasan: Mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa dan mendorong transparansi dalam proses tender.
  3. Reformasi Praktik Bisnis: Memberikan pelajaran kepada perusahaan lain untuk menjalankan bisnis secara etis dan sesuai aturan hukum.

Pentingnya Edukasi dan Pencegahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun