Mohon tunggu...
Sinta Melinda
Sinta Melinda Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | NIM 43223010015 - PRODI S1 AKUNTANSI

Mata Kuliah: pendidikan anti korupsi dan kode etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM, CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   22:25 Diperbarui: 4 Desember 2024   22:25 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi di Indonesia: Elemen Actus Reus dan Mens Rea

Korupsi di Indonesia sering kali melibatkan perusahaan atau korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dengan niat tertentu. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE)

Latar Belakang Kasus:

PT NKE, sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah, terlibat dalam korupsi proyek pemerintah. Perusahaan ini terbukti memanipulasi proses tender dan melakukan penyuapan untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana di Bali. Tindakannya menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), sebelumnya dikenal sebagai PT Duta Graha Indah (DGI), adalah salah satu korporasi di Indonesia yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini tidak hanya mengungkap sisi gelap praktik bisnis, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di Indonesia.

PT NKE terlibat dalam manipulasi proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah pada sejumlah proyek infrastruktur, termasuk:

  1. Proyek Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana di Bali.
  2. Proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, yang terkait dengan ajang olahraga SEA Games.

Modus operandi yang digunakan perusahaan ini melibatkan:

  • Manipulasi Tender: PT NKE bekerja sama dengan pejabat pemerintah untuk memenangkan proyek secara tidak sah melalui pemberian suap dan gratifikasi.
  • Mark-up Anggaran: Perusahaan menaikkan anggaran proyek sehingga ada kelebihan dana yang kemudian disalahgunakan.
  • Kolusi: Hubungan erat dengan pejabat pemerintah dijalin untuk memastikan perusahaan memenangkan kontrak proyek strategis.

Actus Reus dalam Kasus Ini:

  • Penyuapan terhadap pejabat pemerintah untuk memenangkan tender proyek.
  • Manipulasi spesifikasi proyek dan mark-up anggaran.
  • Penggelapan dana proyek pemerintah.
  • Pemalsuan dokumen terkait spesifikasi proyek guna memenuhi syarat tender secara formal.

Mens Rea dalam Kasus Ini:

  • Bukti adanya niat jahat terlihat dari sistematisasi pemberian suap oleh perusahaan untuk memastikan kemenangan dalam tender proyek.
  • Kesengajaan untuk merugikan negara demi keuntungan pribadi dan perusahaan.

Kerugian Negara dan Sanksi

  • Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.
  • PT NKE dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 700 juta dan uang pengganti sebesar Rp 85 miliar. Selain itu, direktur utama perusahaan dijatuhi hukuman pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun