Halo sobat Kompasiana dan pembaca yang sudah berkenan sampai pada artikel ini. Semoga sehat selalu ya. Aamiin.
Apakah Anda salah satu penggemar makanan dan minuman manis yang kini sedang mulai membatasi jumlah asupan gula ? Kalau Iya, tulisan ini mungkin cocok untuk Anda.
Jika Anda pernah mendengar dan melihat kata-kata “Sugar Free” dan “Less Sugar” pada iklan atau kemasan produk makanan ataupun minuman.
Yups, kedua kata itu yang sekarang sedang hype dikalangan penggiat makanan dan minuman bebas gula. Apakah kedua kata itu benar-benar “Bebas Gula” dan aman. Yuk, kita simak sedikit bahasannya,
Apa sebenarnya arti makanan atau minuman yang “Bebas Gula” ?
Menurut FDA dan peraturan BPOM No 13 Tahun 2016 (halaman 19), produk berlabel Bebas Gula yaitu produk yang memiliki kandungan gula 0,5 gram dalam 100 gram (untuk bentuk produk padat), ataupun 0,5 gram dalam 100 ml (untuk bentuk produk cair).
Bebas gula atau yang lebih banyak dikenal oleh kita dan produsen pangan sebagai “Sugar Free” tidak semata-mata tidak mengandung gula ya. Ternyata menurut FDA dan peraturan BPOM pun, produk pangan yang memiliki label “bebas gula” atau “sugar free” masih boleh mengandung gula dalam jumlah kecil. Dan tidak menutup kemungkinan benar-benar tidak mengandung gula pada produknya ya.
Apa itu “Sugar Free”?
Sebelumnya pun sudah dibahas bahwa Sugar Free merupakan nama lain dari Bebas Gula.
Menurut FDA, produk yang memiliki label Sugar Free atau Bebas Gula adalah produk yang memiliki kandungan gula kurang dari 0,5 gram per 100 gram dalam bentuk padat, atau 100 ml dalam bentuk cair. Begitu pun menurut peraturan BPOM No 13 Tahun 2016.
Biasanya produk-produk "Sugar Free" ditambahkan pemanis buatan seperti Aspartam, Sakarin, Sorbitol, dan lainnya.
Pemanis buatan atau gula tambahan yang diproses secara sintetik, dalam produk "Sugar Free" tersebut digunakan untuk memberikan rasa manis tanpa memberikan tambahan kalori.