Halo sobat Kompasiana dan pembaca yang sudah berkenan sampai pada artikel ini. Semoga sehat selalu ya. Aamiin.
Apakah Anda salah satu penggemar makanan dan minuman manis yang kini sedang mulai membatasi jumlah asupan gula ? Kalau Iya, tulisan ini mungkin cocok untuk Anda.
Jika Anda pernah mendengar dan melihat kata-kata “Sugar Free” dan “Less Sugar” pada iklan atau kemasan produk makanan ataupun minuman.
Yups, kedua kata itu yang sekarang sedang hype dikalangan penggiat makanan dan minuman bebas gula. Apakah kedua kata itu benar-benar “Bebas Gula” dan aman. Yuk, kita simak sedikit bahasannya,
Apa sebenarnya arti makanan atau minuman yang “Bebas Gula” ?
Menurut FDA dan peraturan BPOM No 13 Tahun 2016 (halaman 19), produk berlabel Bebas Gula yaitu produk yang memiliki kandungan gula 0,5 gram dalam 100 gram (untuk bentuk produk padat), ataupun 0,5 gram dalam 100 ml (untuk bentuk produk cair).
Bebas gula atau yang lebih banyak dikenal oleh kita dan produsen pangan sebagai “Sugar Free” tidak semata-mata tidak mengandung gula ya. Ternyata menurut FDA dan peraturan BPOM pun, produk pangan yang memiliki label “bebas gula” atau “sugar free” masih boleh mengandung gula dalam jumlah kecil. Dan tidak menutup kemungkinan benar-benar tidak mengandung gula pada produknya ya.
Apa itu “Sugar Free”?
Sebelumnya pun sudah dibahas bahwa Sugar Free merupakan nama lain dari Bebas Gula.
Menurut FDA, produk yang memiliki label Sugar Free atau Bebas Gula adalah produk yang memiliki kandungan gula kurang dari 0,5 gram per 100 gram dalam bentuk padat, atau 100 ml dalam bentuk cair. Begitu pun menurut peraturan BPOM No 13 Tahun 2016.
Biasanya produk-produk "Sugar Free" ditambahkan pemanis buatan seperti Aspartam, Sakarin, Sorbitol, dan lainnya.
Pemanis buatan atau gula tambahan yang diproses secara sintetik, dalam produk "Sugar Free" tersebut digunakan untuk memberikan rasa manis tanpa memberikan tambahan kalori.
Sehingga walaupun dinamakan "Sugar Free" ternyata tetap memiliki kandungan gula dalam jumlah yang minim ya sobat.
Dilansir dalam laman DetikHealth (2019), Istilah "Sugar Free" dalam produk pangan olahan akhir-akhir ini sering dijumpai dan beredar luas di masyarakat.
Label "Sugar Free" berarti bahwa produk tersebut tidak mengandung gula melainkan diganti dengan pemanis buatan. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang menganggap produk berlabel "Sugar Free" lebih aman karena tidak mengandung gula.
Apa itu “Less Sugar”?
Menurut peraturan BPOM No 13 Tahun 2016 (halaman 19), produk berlabel Less Sugar atau Kurang Gula yaitu produk yang memiliki kandungan gula 5 gram dalam 100 gram (untuk bentuk produk padat), ataupun 2,5 gram dalam 100 ml (untuk bentuk produk cair).
Makanan atau minuman yang memiliki label "Less Sugar" atau "Kurang Gula" artinya memiliki kandungan gula lebih rendah jika dibandingkan produk makanan atau minuman yang pernah diproduksi sebelumnya.
Dilansir dari laman Klikdokter.com (2023), produk minuman yang mencantumkan label "Less Sugar" biasanya mengandung 25% gula lebih sedikit dibandingkan kandungan gula asli pada minuman tanpa label tersebut. Namun, seberapa beda selisih takarannya dapat berbeda-beda, tergantung dari produsen masing-masing.
Produk "Less Sugar" biasanya memiliki rasa yang tidak terlalu manis, namun juga tidak hambar sehingga produk dengan label ini banyak diminati oleh masyarakat dengan harapan bisa mengonsumsi makanan manis tanpa takut konsumsi gula yang berlebihan.
Berikut ini merupakan tabel perbedaan antara "Sugar Free" dengan "Less Sugar"
Waspada pada Label Kemasan Produk yang “Sugar Free”
Dilansir dalam laman Kompas.com (2019), bagi konsumen yang punya sensitivitas terhadap berat badan, mereka akan tertarik dengan makanan dan minuman yang "Sugar Free" ini.
Karena menganggap pada produk yang akan dibeli tidak mengandung gula sekalipun. Padahal gulanya itu dapat diganti dengan pemanis buatan. Karena tulisannya yang kecil sekali, sehingga tidak menarik perhatian konsumen untuk membacanya lebih detail.
Begitulah menurut petugas Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam wawancara dengan tim Kompas.com pada tahun 2019 silam.
Selain itu, petugas YLKI pun mengatakan bahwa dari 25 sampel makanan yang kerap ditemui di warung atau pun supermarket, bukan tidak mungkin dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki penyakit gula atau diabetes.
Pun balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Padahal, kelompok orang-orang itu sangat rentan terhadap gula, apalagi pemanis buatan.
Rasa manis menjadi kesukaan dan pilihan banyak orang, salah satunya karena bisa membuat mood menjadi lebih baik.
Meskipun begitu masyarakat telah menyadari bahwa mengonsumsi makanan manis yang berlebihan tentu tidak baik bagi kesehatan karena dapat meningkatkan risiko berbagai macam penyakit.
Kementerian Kesehatan RI menetapkan anjuran batasan konsumsi gula per orang per hari yaitu 50 gram (setara dengan 4 sendok makan). Tapi, ingat bahwa gula bisa ada di mana-mana, jadi harus lebih bijak memperhatikan komposisi makanan ya.
Lalu apakah produk "Sugar Free" dan "Less Sugar" aman dikonsumsi oleh masyarakat ?
Intinya jika kita mengkonsumsi produk apapun dengan berlebihan, pastinya suatu saat akan membahayakan untuk kesehatan.
Maka dari itu, bijak-bijaklah dalam mengkonsumi produk pangan apapun, termasuk produk olahan pangan manis yang mengandung gula alami ataupun pemanis buatan, mau yang di klaim label “Sugar Free” atau pun “Less Sugar”.
Jangan mudah tergiur dengan label dan slogan promosi yang masif. Selektiflah melihat label kemasan, komposisi, dan tabel AKG pada kemasan produk pangan yang akan dikonsumsi. Sebelum konsumsi cek juga aturan pakai dan konsumsinya ya.
Semoga kita bisa lebih bijak lagi dalam mengkonsumsi makanan dan minuman olahan yang Sugar Free ataupun Less Sugar ya. Konsumsilah sesuai kebutuhan dan jangan berlebihan. Karena yang berlebihan itu tidak baik.
Salam sehat untuk kita semua. Sampai berjumpa kembali di ulasan selanjutnya.
Referensi :
DetikHealth (2019). detikHealth 2019 diakses 10 Juni 2023.
Food Fact Produk Sugar Free. food Fact Product Sugar Free diakses 10 Juni 2023.
Klaim Bebas Gula. Klaim Bebas Gula diakses 10 Juni 2023.
Klikdokter.com (2023). klik dokter 2023 diakses kembali pada 28 Juli 2023.
Kompas.com (2019). kompas.com 2019diakses 10 Juni 2023.
Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2016. Peraturan BPOM no 13 tahun 2016 diakses kembali pada 24 Juli 2023.
Regulasi FDA. Regulasi FDA diakses 10 juni 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H