Mohon tunggu...
Sinta Febrian
Sinta Febrian Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Man Jadda Wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gamawan Coba Tampar "Jokowi", Larang Mencalonkan Diri di Jakarta

24 September 2012   05:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:49 2781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TERLAMBAT SUDAH... Hal inilah yang pantas ditunjukkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dimana setelah proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI I selesai. Baru saja tadi sekitar pukul 11.35 WIB Gamawan, bersama DPRD selesai mengodok Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah yang di dalamnya tercantum pasal larangan bagi seseorang yang tengah menjabat sebagai pemimpin di suatu daerah, untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin di daerah lain.

Gamawan mencoba untuk menampar JOKOWI, dengan menelurkan undang-undang tentang melarang kepala daerah mencalonkan diri ke daerah lain. Sebab kita ketahui bersama, Jokowi yang merupakan Wali Kota Solo yang telah mencalonkan diri menjadi Gubernur Jakarta,  bahkan saat ini telah menang dalam hitungan cepat dan tidak mungkin lagi bisa dirubah meski keputusan dari KPUD belum tuntas.

Dalam pertemuan dengan DPRD tersebut, dimana Gamawan menginginkan kalau ada yang menjabat sebagai  bupati di daerah A, kemudian mau mencalonkan jadi gubernur di daerah B, harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya di daerah A itu. Jadi dia kalah atau menang di daerah B, tidak bisa balik menjabat lagi,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 24 September 2012 seperti yang dilansir Vivanews.

Tujuan disisipkannya pasal itu, menurut Gamawan, agar momen pilkada tidak dijadikan semacam undian berhadiah bagi individu maupun partai politik. “Kalau tidak ada pasal itu, pilkada kan menjadi undian berhadiah. Kalau kalah di daerah lain, balik lagi di daerah sebelumnya,” ujar Mendagri.

Gamawan menyatakan, kalau hal itu terjadi maka akan merugikan pembangunan di daerah, yang pada akhirnya akan menganggu pembangunan secara nasional. Loyalitas seorang kepala daerah kepada daerah yang dipimpinnya, juga jadi diragukan.

“Intinya jabatan berlaku lima tahun. Kalau dia mau pindah ke jabatan lain, maka itu hak kami untuk membatasinya,” ujar Mendagri.Kenapa baru sekarang undang-undang tersebut digodok, kenapa tidak dari pertama saat proses PILKADA DKI Jakarta dilakukan. Dimana saat itu, ada dua kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi gubernur DKI yakni Jokowi Wali Kota Solo dan Gubernur Sumatera Selatan Alek Nurdin.

Kalau sekarang apa lagi yang mau digugat, semua sudah terlanjur dan tidak ada gunanya lagi untuk melakukan penggodokan terkait larangan bagi kepala derah untuk mencalonkan diri didaerah lain. Toh semua sudah terlanjur!!!!

Gamawan-gamawan, kenapa sie ide mu tu telat terus, apakah karena belajar dari PILKADA DKI makanya ide itu muncul.  Sudahlah, apa yang telah digaris tangankan terhadap kemenangan JOKOWI jangan diganggu gugat lagi. Jangan tampar JOKOWI melalui segment yang telah direncanakan itu, kalau memang mau melahirkan undang-undang tersebut seharusnya jauh sebelum penyelenggaraan PILKADA DKI dilakukan. Salam (***)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun