Mohon tunggu...
Sinta Devi
Sinta Devi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Akuntansi UPN "Veteran" Yogyakarta

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Hukum Islam Mengenai Praktik Gharar dalam Transaksi Perbankan Syariah di Indonesia

15 Oktober 2024   09:00 Diperbarui: 15 Oktober 2024   09:42 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perbankan Syariah Diminta Berbenah - masjiduna.com

Nurinayah, N. (2023). PRAKTIK GHARAR DALAM TRANSAKSI EKONOMI ISLAM: TELAAH TERHADAP KAIDAH FIQHIYAH. Tadayun Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 63–78. https://doi.org/10.24239/tadayun.v4i1.99

Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Penulis

Sinta Devi Maulina S. – Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun