Mohon tunggu...
Sinta NurFatimah
Sinta NurFatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

JJ Fansbase

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   19:22 Diperbarui: 29 Maret 2023   19:29 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah salah satu hukum positif yang berlaku dan berkembang di Indonesia yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan, dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan atau kerjasama, pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.

Dalam pengertian umum hukum perdata Islam mengatur mengenai hal-hal yang berkenaan dengan hukum perkawinan, hukum waris, hukum ziswaf, hukum hibah dan wasiat, dan ekonomi syariah. Sedangkan dalam pengertian khusus hukum perdata islam juga mengatur mengenai bisnis islam seperti hutang piutang, sewa menyewa, upah, syirkah/serikat, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.

Dalam hukum Perdata Islam di Indonesia membahas lebih dalam menyangkut persoalan yang berhubungan antara orangtua dengan anak, gono gini, talak, perceraian, rujuk, dan segala hal permasalahan yang muncul baik sebelum dan setelah adanya perkawinan serta apa saja akibat hukum yang berkaitan mengenai perceraian. Hal itu pula menyangkut mengenai masalah waris, ahli waris, pembagian harta dan lain sebagainya.

Hukum perdata Islam di Indonesia adalah hukum yang mengikat dan berlaku menyangkut pasal hak-hak dan kewajiban di Indonesia yang berkenaan tentang apa saja yang memiliki kaitannya dengan hukum Islam. Dengan kata lain hukum perdata Islam di Indonesia juga dapat disebut dengan privat materiil Sebagai sumber data atau pedoman bagi khususnya umat Islam di Indonesia.

Hukum Perdata Islam di Indonesia hanya berlaku untuk umat Islam saja sehingga hukum ini tidak berlaku bagi masyarakat nonmuslim. Sehingga hukum mengenai perkawinan islam, waris islam, ziswaf, hibah, wasiat, ekonomi syariah hanya mengatur untuk umat Islam saja.

B. Prinsip Perkawinan Merujuk dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI
Yang menjadi prinsip perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut:

1. Membangun keluarga yang bahagia dan kekal, setiap pasangan yang membangun hubungan lalu menikah tentu saja mengharapan kehidupan rumah tanggal yang dijalani berjalan selamanya hingga akhir hayat dan menjalani kehidupan yang membahagiakan. Maka untuk demikian pasangan suami istri harus saling melengkapi dan membatu supaya dapat memahami kepribadian satu sama lain dan menciptakan kesejahteraan dalam rumah tangga.

2. Setiap pernikahan dapat dikatakan sah apabila dilakukan dengan yang seagama dan dilakukan menurut hukum agama masing-masing kemudian dicatatkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3. Monogami, namun dalam hal ini terdapat pengecualian dimana seorang laki-laki dapat beristri lebih dari satu karena hukum agama yang bersangkutkan memperbolehkan hal tersebut dengan syarat memenuhi setiap syarat dan ketentuan yang berlaku.

4. Memiliki prinsip mempersulit melakukan perceraian karena sejalan dengan tujuan pernikahan yaitu menciptakan keluarga yang bahagian dan kekal.
5. Suami istri memiliki kedudukan yang sama baik di dalam keluarga maupun di lingkungan masyarakat.

6. Prinsip saling mencintai, dimana jika pasangan saling mencintai akan menjadi perekat keharmonisan dalam rumah tangga. Maka dengan sikap penuh kesabaran, kesetiaan, penuh kasih sayang akan menciptakan suasana yang harmonis.
7. Prinsip saling melindungi dan melengkapi, sepasang suami istri harus memiliki sikap saling melindungi satu sama lain dan saling menjaga kenyamanan dan kesejahteraan bersama. Selain itu mereka juga harus melengkapi kekurangan satu sama lain

8. Prinsip diskusi dan komunikasi, sebagai pasangan jika terdapat perbedaan pendapat atau menghadapi suatu permasalahan dapat diselesaikan dengan berkomunukasi dengan kepala dingin dan saling mendengarkan satu sama lain, maka dengan demikian maka kehidupan rumah tangga akan lebih harmonis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun