Pada awal tahun 2020, Indonesia mengalami pandemi Covid-19 yang menginfeksi banyak orang. Kasus pertama yang terkonfirmasi di Indonesia yaitu pada tanggal 2 Maret 2020, dengan melaporkan 2 kasus positif Covid-19. Awalnya virus ini mewabah di Wuhan, China pada Desember tahun 2019. Virus ini diketahui menyerang saluran pernafasan yang dapat menyebabkan flu biasa hingga pada kasus yang terberat, Corona Virus dapat menyebabkan Pneumonia, Middle East Respiratory Syndrome (MERS), Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), gagal ginjal dan bahkan kematian.
Virus tersebut memiliki masa inkubasi rata-rata selama 5 sampai 6 hari dengan masa inkubasi terpanjang adalah 14 hari. Gejala klinis yang muncul apabila tubuh terinfeksi Covid-19 adalah berupa demam, batuk dan pilek, sakit tenggorokan, gangguan pernafasan, letih dan lesu.
Rumah sakit dan tempat umum merupakan tempat yang paling mudah menularkan virus, bakteri dan penyakit lainnya termasuk Covid-19 yang menginfeksi tubuh seseorang. Di rumah sakit, infeksi bisa di tularkan dari pasien kepada perawat dan tenaga medis, begitu pula sebaliknya dari perawat dan tenaga medis yang menularkan pada pasien maupun keluarga pasien yang datang ke rumah sakit. Jika di tempat umum, virus dapat ditularkan dari mana saja baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Penularan infeksi secara langsung biasanya dapat melalui udara, percikan cairan tubuh maupun kontak langsung. Penularan tidak langsung yaitu melalui alat kesehatan atau benda yang terkontaminasi dan perantara melalui serangga. Pada Covid-19, diketahui penularan infeksinya berupa kontak fisik dan percikan air liur dari pasien yang terkontaminasi melalui pintu masuk pada mukosa (mulut dan hidung) atau konjungtiva (mata). Namun virus ini masih diperlukan penelitian yang lebih lanjut mengenai penularan yang melalui udara.
Memakai masker untuk memutus penularan Covid-19 pada orang lain penting untuk selalu di terapkan. Masker merupakan suatu alat pelindung diri yang digunakan untuk menutup hidung dan mulut atau saluran pernafasan pengguna demi melindungi dirinya dari terhirupnya udara yang mengandung partikel jahat. Penggunaan masker pada masa pandemi Covid-19 ini dilakukan untuk mengurangi terjadinya infeksi pada seseorang yang mungkin belum tertular dari percikan air liur yang terkontaminasi atau mengkontaminasi lingkungan di sekitar orang tersebut.
Penggunaan masker juga perlu diperhatikan, mulai dari bahan yang baik dan benar hingga cara penggunaan. Menurut Kemenkes, masker yang aman untuk mencegah penularan Covid-19 itu ada 3 jenis yaitu masker N95 yang memiliki standar tinggi dan dipakai oleh petugas kesehatan pada laboratorium, masker bedah yang digunakan tenaga medis seperti perawat, dan masker kain yang setidaknya memiliki 2 lapis kain.
Ukuran virus ini kurang lebih berdiameter sekitar 60-140nm. Ketika kita menggunakan masker yang memiliki pori-pori maskernya lebih besar dari 60-140nm, maka masker tersebut tidak memiliki kemampuan untuk menghalangi virus yang menempel pada masker. Sehingga tidak dianjurkan untuk menggunakan masker kain.
WHO juga memberikan saran untuk menggunakan masker yang benar, yaitu mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun dan air atau alkohol, kemudian gunakan masker dengan memastikan bagian hidung dan mulut tertutup dan tidak ada celah antara wajah dengan masker, jangan menyentuh masker ketika sedang digunakan, segera ganti masker dengan yang baru setelah digunakan dan apabila masker telah lembab, ketika melepas masker maka lepaskan dari belakang atau jangan menyentuh bagian depan masker, buang masker bekas pakai pada tempat sampah tertutup, cuci kembali tangan setelah membuang masker, dan segera membuang masker sekali pakai setelah digunakan.
5 poin penting yang ada di dalam 5 momen cuci tangan yaitu mencuci tangan sebelum menyentuh pasien, mencuci tangan sebelum melakukan prosedur pembersihan, mencuci tangan untuk mengurangi resiko paparan cairan tubuh pasien, mencuci tangan setelah meninggalkan pasien, dan mencuci tangan setelah meninggalkan kamar perawatan.
Cuci tangan dengan benar dan menggunakan 5 momen cuci tangan masih harus dilakukan meskipun sudah menggunakan sarung tangan atau alat pelindung lain ketika melakukan perawatan pada pasien. Masyarakat juga dianjurkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir selama 40-60 detik atau menggunakan handsanitizer selama 20-30 detik setelah berpergian atau menyentuh benda yang ada di tempat umum.
Setelah memakai masker dan mencuci tangan, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk menjaga jarak atau Social Distancing melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Social Distancing ini merupakan suatu pratik dengan memperbesar jarak antara orang satu dengan yang lainnya sebagai bentuk menurunkan kemungkinan penularan penyakit. Yang berdampak pada pekerja kantoran yang melakukan pekerjaannya dirumah atau Work From Home (WFH) hingga pada mahasiswa dan pelajar melakukan pembelajarannya secara online dalam jaringan.
Social distancing juga lebih mengacu kepada usia rentan terinfeksi seperti anak anak, ibu hamil, dan lansia. Pada anak-anak biasanya memiliki risiko tertular karena mungkin belum memiliki pengetahuan yang luas untuk melindungi dirinya dari virus, sehingga yang berperan penting untuk mengurangi risikonya adalah dari orang tua. Dengan cara memberikan pengajaran bagaimana etika batuk, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dari orang lain ketika berada di luar rumah.
Risiko tertular Covid-19 pada ibu hamil biasanya karena kehamilan yang menyebabkan penurunan parsial karena adanya perubahan fisiologi ketika hamil, sehingga lebih rentan terinfeksi Covid-19. Biasanya risiko tertular adalah ketika melakukan kunjungan ke rumah sakit atau bidan untuk memeriksakan kandungannya. Maka ibu hamil disarankan untuk lebih meningkatkan kewaspadannya dengan menggunakan APD dan tidak lupa juga perawat yang betugas di bidangnya menggunakan APD yang sesuai standar untuk mengurangi risiko penularan di rumah sakit.
Namun disarankan atau bisa dibatasi dengan melakukan konsultasi kehamilan secara daring karena tidak bertemu orang dari luar, aktif melakukan pengecekan mandiri terhadap tanda ataupun bahaya kehamilan, dan datang ke rumah sakit apabila ditemukan adanya tanda-tanda yang mengkhawatirkan sehingga mengurangi adanya penularan dari sentuhan atau kontak fisik.
Fokus utama kekhawatiran pada ibu hamil biasanya adalah jika ibu dari bayi berstatus positif Covid-19 dapat menularkan melalui ASI. Padahal menurut penelitian Liang&Acharya, hasil analisis pada cairan ketuban, plasenta, dan sampel ASI yang diambil tidak ditemukan adanya virus. Namun, dapat menularkan pada bayi melalui kontak jarak dekat ketika menyusui. Maka dianjurkan mencuci tangan sebelum menyentuh bayi dan menggunakan masker atau memompa ASInya kemudian diberikan kepada bayi melalui perawat, bidan, atau wali yang sehat.
Risiko komplikasi dapat muncul lebih tinggi pada seseorang yang terinfeksi Covid-19 di umur yang rentan, terutama manusia lanjut usia, manusia yang menderita kelemahan ataupun yang mengidap penyakit kronis.
Risiko kematian akan semakin tinggi seiring bertambahnya usia, pada mereka yang memiliki penyakit jantung dan diabetes dan akan meningkat 15% lebih tinggi pada orang yang berusia 80 tahun atau lebih. Sehingga dalam situasi pandemi Covid-19 ini, setiap individu dianjurkan untuk selalu menjaga jarak agar kemungkinan menularkan virus pada lansia yang dapat memperburuk kesehatannya bisa teratasi dan selalu menjaga kebugaran tubuh sedari dini untuk menurunkan risiko kematian dan penyakit kronis di masa tua.
Kesimpulan.
Dalam situasi pandemik Covid-19 seperti sekarang, pemerintah membuat peraturan dan kebijakan mengenai upaya pemutusan rantai penyebaran virus yaitu dengan gerakan 3M. 3M ini merupakan singkatan dari Mencuci tangan, Memakai Masker dan Menjaga jarak. Dimulai dari mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau alcohol selama kurang lebih 40 detik setelah berpergian, setelah menyentuh benda benda yang terkontaminasi, sebelum memakai masker dan setelah mengganti masker bekas pakai.
Selalu menggunakan masker sesuai standar yang ditentukan ketika berada di tempat yang sekiranya berisiko menularkan virus, ketika berpergian, ketika merasa kurang sehat atau tidak enak badan, dan selalu mengganti masker yang telah dipakai atau sudah lembab. Serta senantiasa menjaga jarak ketika berada di luar rumah dan berada dikerumunan, terlebih ditunjukan pada anak-anak, ibu hamil dan lansia yang kondisi fisiknya rentan terinfeksi virus dan bakteri.
Saran.
Dengan adanya peraturan langsung dari pemerintah tentang 3M, diharapkan seluruh rakyat Indonesia mematuhi aturan yang telah dibuat untuk saling melindungi. Baik untuk melindungi perawat, tenaga medis, pasien dan masyarakat sekitar. Sehingga dampak baik yang akan muncul nantinya dapat membebaskan Indonesia dari Virus Corona atau COVID-19.
DAFTAR PUSTAKA
•Alvadri, Z. (2015). Hubungan pelaksanaan tindakan cuci tangan perawat dengan kejadian infeksi rumah sakit di Rumah Sakit Sumber Waras Grogol. Jurnal Penelitian Ilmu Keperawatan Universitas Esa Unggul, 1-24.
•Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Promosi Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat. (2020, 25 Januari). Informasi Tentang Virus Corona(Covid-19). Diakses pada 12 Januari 2021. Dari sini .
•Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2020, 21 September). Kemenkes Sarankan 3 Jenis Masker Untuk Dipakai. Diakses pada 12 Januari 2021. Dari sini .
•Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2020, 8 Desember). Sobat Sehat, Lawan Covid-19 Dengan Menerapkan 3M. Diakses pada 12 Januari 2021. Dari sini .
•Liang, H., & Acharya, G. (2020). Novel corona virus disease (COVID‐19) in pregnancy: What clinical recommendations to follow?. Acta obstetricia et gynecologica Scandinavica, 99(4), 439-442.
•Munthe, S. A., Manurung, J., & Sinaga, L. R. V. (2020). Penyuluhan Dan Sosialisasi Masker Di Desa Sifahandro Kecamatan Sawo Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat Ditengah Mewabahnya Virus Covid-19. Jurnal Abdimas Mutiara, 1(2), 115-123.
•Pradana, A. A., & Casman, C. (2020). Pengaruh Kebijakan Social Distancing pada Wabah COVID-19 terhadap Kelompok Rentan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI, 9(2), 61-67.
•Situmorang, T. J., (2020). Keselamatan Pasien Dimasa Pandemic Covid-19. Webinar Kuliah Umum Manajemen Keselamatan Pasien. Jakarta.
•Syahruddin, S. (2020). Kebugaran Jasmani Bagi Lansia Saat Pandemi Covid-19. JUARA: Jurnal Olahraga, 5(2), 232-239.
•World Health Organization. (2009, 15 Januari). Who Guidelines On Hand Hygiene In Health Care. Diakses pada 12 Januari 2021. Dari sini .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H