Mohon tunggu...
Khoirun Nizam
Khoirun Nizam Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis untuk dikenang dan abadi

Writer

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Asa Mengobati Defisit BPJS Kesehatan

7 Januari 2020   10:16 Diperbarui: 7 Januari 2020   10:25 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. BPJS Kesehatan

Jika berdasar prinsip syariat Islam, maka ada beberapa akad yang dipilih. Misalnya akad tabarru', memberikan sejumlah dana yang disepakati dengan tujuan tolong-menolong diantara para peserta dan tidak untuk memperoleh keuntungan (komersial).

Selain akad, aspek syariah juga terletak pada instrumen investasi yang mesti disesuaikan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah harus dipenuhi dan menjadi ranah DSN-MUI agar tak menimbulkan polemik dikemudian hari.

Dalam melakukan sosialisasi BPJS Kesehatan syariah nantinya dapat melibatkan tokoh keagamaan sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dalam membayar iuran. Tokoh-tokoh agama dapat menjadikan topik BPJS Kesehatan syariah sebagai topik ceramah. Sehingga topik-topik ceramah pun makin beragam.

Pada praktik BPJS Kesehatan syariah sangat mungkin untuk bermitra dengan masjid. Masjid merupakan tempat strategis karena menjadi titik kumpul umat Muslim.

Masjid melalui takmir masjid dapat melayani pembayaran dan sosialisasi untuk memperluas akses BPJS Kesehatan syariah. Ini juga bagian dari strategi untuk menyasar sebagian kelompok Islam yang selama ini mungkin alergi dengan BPJS Kesehatan.

Menyoal syariah (syariat Islam) ini sebenarnya bukan hanya untuk umat Islam tetapi bisa untuk seluruh warga Indonesia. Ini sudah terbukti dengan kehadiran bank syariah, misalnya, yang ternyata juga diminati kalangan non-Muslim. Artinya, prinsip syariah ini mengakomodir dan dapat diterima oleh semua kalangan. Tidak khusus umat Islam saja.

Kehadiran BPJS Kesehatan syariah juga bukan berarti menghapus BPJS Kesehatan konvensional yang sekarang telah ada. Masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih. Bagi yang sekarang sudah mengikuti BPJS Kesehatan konvensional memungkinkan untuk berpindah ke BPJS Kesehatan syariah atau memilih tetap bertahan.

Baik memberikan alternatif metode pembayaran dan memunculkan praktik BPJS Kesehatan syariah adalah usaha untuk mengupayakan jaminan kesehatan yang berkeadilan. Pada dasarnya jaminan kesehatan itu adalah kebutuhan mendasar bagi setiap orang.

Masing-masing individu perlu sadar diri dengan menunaikan kewajiban (iuran). Di sisi lain, BPJS Kesehatan sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu segera berbenah jika tak ingin senja kala itu tiba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun