Mohon tunggu...
Singgih Satrio Wibowo
Singgih Satrio Wibowo Mohon Tunggu... -

Lahir di Probolinggo, 26 Juli 1980, Pendidikan SD di SDN Sukodadi 1, Pendidikan SMP di SMPN 1 Paiton, Pendidikan SMA di SMAN 3 Malang, Pendidikan S1 di ITB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyalahgunaan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 293 Ayat 2 Oleh Oknum Polisi

13 Februari 2012   03:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:44 3628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Kendaraan jadi lebih boros BBM, karena lampu dinyalakan di siang hari. Hal ini mudah sekali dijelaskan dan dimengerti karena lampu yang selayaknya hanya diwajibkan di malam hari (atau gelap), dihidupkan di siang hari, sehingga supplai BBM bukan hanya untuk mesin motor tetapi juga untuk listrik suplai lampu.

(2) Banyak kejadian nyata, yang membuktikan bahwa aturan ini dimanfaatkan oleh oknum polisi untuk mencari tambahan penghasilan dari denda yang diminta kepada pengguna jalan yang melanggar aturan ini (dimana hal ini adalah salah). Tentu mudah dimengerti bahwa pengendara motor sering kali tidak mengetahui apakah lampu depannya menyala/mati, karena di siang hari yang terang sulit membedakannya.

Penulis

Singgih Satrio Wibowo

Dosen Politeknik Negeri Bandung (POLBAN)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun