(1) Kendaraan jadi lebih boros BBM, karena lampu dinyalakan di siang hari. Hal ini mudah sekali dijelaskan dan dimengerti karena lampu yang selayaknya hanya diwajibkan di malam hari (atau gelap), dihidupkan di siang hari, sehingga supplai BBM bukan hanya untuk mesin motor tetapi juga untuk listrik suplai lampu.
(2) Banyak kejadian nyata, yang membuktikan bahwa aturan ini dimanfaatkan oleh oknum polisi untuk mencari tambahan penghasilan dari denda yang diminta kepada pengguna jalan yang melanggar aturan ini (dimana hal ini adalah salah). Tentu mudah dimengerti bahwa pengendara motor sering kali tidak mengetahui apakah lampu depannya menyala/mati, karena di siang hari yang terang sulit membedakannya.
Penulis
Singgih Satrio Wibowo
Dosen Politeknik Negeri Bandung (POLBAN)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H