Mohon tunggu...
Singgih Satrio Wibowo
Singgih Satrio Wibowo Mohon Tunggu... -

Lahir di Probolinggo, 26 Juli 1980, Pendidikan SD di SDN Sukodadi 1, Pendidikan SMP di SMPN 1 Paiton, Pendidikan SMA di SMAN 3 Malang, Pendidikan S1 di ITB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyalahgunaan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 293 Ayat 2 Oleh Oknum Polisi

13 Februari 2012   03:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:44 3628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya merasa perlu menuliskan artikel ini dengan suatu niat baik, untuk ikut memperbaiki keadaan negeri ini, melalui cara-cara yang saya bisa, khususnya berkaitan dengan perilaku oknum Polisi. Tulisan ini adalah sebagai awalan karena ini lahyang bisa saya lakukan saat ini. Semoga saja, siapapun yang membaca artikel ini ikut memiliki niat yang sama, lebih-lebih dengan kemampuannya dapat ikut secara langsung mengubah keadaan/perilaku anggota polisi menjadi baik, santun, dan benar (taat hukum, bukan memanfaatkan hukum untuk hal yang salah), dan selanjutnya bersama-sama turut serta terus-menerus dalam upaya ikut memperbaiki keadaan negeri ini.

Tulisan ini merupakan pengalaman pribadi saya, ketika beberapa hari yang lalu, Kamis 09 Februari 2012 jam 09.00 WIB,  dihentikan oknum Polisi anggota Polresta Bandung Kota, dan ditilang olehnya karena dinilai tidak menyalakan lampu utama sepeda motor di siang hari. Kejadian ini berlangsung di Jalan Gunung Batu, Bandung, Jawa Barat ketika saya bersama istri saya berkendara naik sepeda motor dari Cimahi menuju Kota Bandung. Padahal saya sudah menyalakan lampu utama sepeda motor.

Kisahnya adalah, pada saat itu saya melintas di jalan Gunung Batu, rupanya ada operasi jalan raya oleh beberapa anggota Polres Bandung. Kemudian ada seorang anggota polisi yang turut dalam operasi tersebut meminta saya (beserta istri yang lagi di bonceng) untuk minggir. Kecepatan motor saya saat itu cukup rendah yaitu 40 km/jam dan lampu depan dalam kondisi menyala. Si polisi menghentikan saya tanpa penghormatan, tidak seperti biasanya saya ketahui, bila seorang polisi meminta pengendara jalan untuk minggir, maka dia akan memberikan salam dan penghormatan dulu kepada si pengendara. Pada tulisan ini, saya akan menuliskan nama oknum Polisi tersebut dengan singkatan yaitu Brigadir A.S. atau BAS.

Karena semua perlengkapan motor saya lengkap, semua benar, termasuk saya sudah menyalakan lampu depan, maka saya merasa heran karena diminta untuk minggir, meskipun dengan cara yang kurang sopan (tanpa penghormatan). Namun saya tetap mentaati dan bergerak kepinggir jalan. Kemudian si polisi mengatakan bahwa saya tidak menyalakan lampu utama (lampu depan), padahal saya sudah menyalakannya. Perlu saya sampaikan di sini bahwa motor saya adalah Yamaha V-ixion, dimana lampu depannya ada 2, atas dan bawah. Lampu bawah ukurannya kecil, dan lampu atas besar (lampu depan atas dapat diatur sorotnya, jauh dan dekat). Pada saat itu lampu bawah motor saya sudah menyala. Polisi tsb langsung menyalahkan saya karena dinilai melanggar UU No 22 Tahun 2009 Pasal 293 ayat 2, karena kondisi tersebut (saya dianggap oleh BAS tidak menyalakan lampu utama), dan langsung menanyai saya mau didenda ditempat atau ditilang (dan mengikuti proses pengadilan)?

BAS mengatakan bahwa saya hanya menyalakan lampu malam (lampu depan bawah) dan itu berarti pelanggaran! Saya langsung marah, karena si polisi ini bertindak seenaknya dan menilang dengan seenaknya saja. Dan tentu saja saya tidak mau membayar denda di tempat, karena saya benar, tidak melakukan pelanggaran apapun! Tapi saya tidak punya kewenangan untuk menolak ditilang, dan karenanya terpaksa menerima untuk ditilang dan akan mengikuti pengadilan yang akan dilaksanakan pada Jumat 24 Februari 2012 yang akan datang.

Saya mengatakan kepada si polisi bahwa sebenarnya saya tidak melakukan pelanggaran apapun, karena lampu utama sudah saya nyalakan. Saya membaritau si polisi bahwa berdasarkan dokumen buku manual Yamaha saya, tidak ada istilah lampu utama, yang ada adalah lampu depan, dan semuanya berfungsi untuk penerangan dan penanda (posisi). Saya juga sudah mencoba mencari segala bentuk aturan atau undang-undang tentang definisi lampu utama, namun tidak ada penjelasan tentang itu. Karena itulah definsi yang benar adalah lampu utama adalah lampu depan, yang berwarna terang putih atau kuning. Setiap kendaraan tentu memiliki lampu depan yang berbeda, untuk kendaraan bermotor roda dua minimal ada 1 lampu atau lebih. Untuk kendaraan roda empat, minimal ada dua, masing-masing di depan kiri dan kanan, atau bisa lebih dari 2. Ukuran dimensi (besar/kecil) dan power (watt) dari lampu tersebut tentu berbeda antar kendaraan, dan tergantung dari pabriknya, atau pemiliknya jika dia menggantinya.

Si polisi kukuh bersikap bahwa lampu bawah depan adalah lampu malam! Saya jadi tambah marah karena semua lampu untuk malam hari, bukan siang hari yang terang begitu.

Disinilah saya jadi sadar bahwa UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 293 ayat 2 ini punya potensi besar dimanfaatkan oleh oknum-oknum polisi untuk mendapatkan penghasilan (tambahan uang) dari denda yang diminta dari pengendara motor yang dinilai salah olehnya karena melanggar pasal tersebut! Dan apa yang saya alami adalah bukti nyata! Dan ternyata ini banyak terjadi.. bukan hanya berkaitan dengan pasal tersebut tapi juga pasal yang lain, berdasarkan informasi dari teman-teman saya yang mengalami masalah serupa dengan Polisi.

Sungguh memalukan jika seorang aparat polisi, mencari tambahan penghasilan, dari denda yang diambil dari pengguna jalan yang melakukan pelanggaraan di jalan! Padahal Polisi seperti juga saya yang dosen (PNS) di Politeknik Negeri Bandung sudah digaji oleh negara, bahkan gaji (pendatatan) polisi  sudah lebih besar di banding gaji (pendapatan) dosen atau guru. Karena saya adalah seorang dosen dan juga pendidik, tentu saya bersemangat menjadikan momen ini untuk turut langsung dalam upaya perbaikan mental bangsa, khususnya aparat hukum, khususnya polisi. Semoga tujuan ini dikabulkan Allah dan memiliki hasil.

Bagaimana seharusnya sikap polisi terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan atau dinilai melanggar aturan oleh aparat polisi? Jawabnya adalah tanyakan dulu apakah dia sudah tau dengan aturan yang dilanggar? Kalo belum tau maka orang tersebut cukup diingatkan agar tidak  melakukan pelanggaran lalu dibiarkan melanjutkan perjalanan. Untuk memastikan bahwa orang tersebut sudah pernah diingatkan sehingga tidak ada alasan lagi bila terbukti melakukan pelanggaran serupa, maka cukup dengan melakukan pencatatan yang mana ini dapat diketahui oleh semua anggota polisi lain, sehingga bisa memeriksa apakah benar orang tersebut baru pertama kali melanggar (karena tidak tau) atau karena tidak mau taat aturan. Jika memang orang tersebut tidak taat aturan, tentu polisi berwenang untuk melakukan tindakan hukum yang benar. Begitu juga apabila ternyata ada aturan yang tidak jelas, sehingga bisa menimbulkan perbedaan pendapat, maka hal yang benar yang harus dilakukan polisi adalah memberi kesempatan kepada pengguna jalan untuk melanjutkan perjalanan, karena tidak ada satupun pasal yang dilanggar. Penilaian pelanggaran oleh oknum polisi dalam kasus demikian hanyalah penilaian sepihak atau anggapan si polisi.

Setelah banyak berpikir dan melihat kenyataan yang ada, terkait dengan UU NOMOR 22 TAHUN 2009 Pasal 293 ayat 2 ini, saya menyimpulkan lebih banyak mudharat (kerugian) dibanding manfaatnya. Dan karenanya saya mengusulkan (muda2an ada pembaca yang punya kewenangan dan kemampuan dalam membuat UU atau mengubahnya) agar pasal/ayat tersebut dicabut, sekurang-kurangnya direvisi. Kerugian yang pasti timbul berdasarkan kenyataan yang saya alami dan semua orang alami adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun