Mohon tunggu...
Singgih Fuadi
Singgih Fuadi Mohon Tunggu... -

----

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sekelumit Gambaran Kondisi Transportasi Umum di Jakarta dan Sekitarnya

25 Maret 2016   07:11 Diperbarui: 25 Maret 2016   08:59 2860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip ekonomi akan berjalan pada situasi seperti ini, dimana konsumen akan berharap dengan pengorbanan yang seminim mungkin (tarif murah), akan mendapatkan keuntungan yang maksimal (pelayanan yang sama pada jenis moda transportasi sejenis). Lebih rendahnya tarif pada moda transportasi online mendorong masyarakat sebagai konsumen akan memilih untuk berganti moda transportasi.

Masalah terus bermunculan tatkala pihak transportasi online belum memiliki izin untuk melakukan usaha dalam bidang transportasi. Memang benar bahwa perusahaan itu tidak mengoperasikan moda transportasi, mereka hanya mengoperasikan layanan aplikasi. Alasan tersebut tidak dapat diterima karena aplikasi tersebut menjadi sebuah sarana atau jembatan dalam pengoperasian moda transportasi. Pemilik kendaraan menggunakan layanan online untuk mencari konsumen dengan sistem yang telah dirancang sedimikian rupa. Sistem tersebut sudah menetapkan tempat penjemputan dan tujuan penumpang berikut dengan jarak dan tarif yang dikenakan. Selain itu pihak transportasi darat lain seperti taksi memprotes keberadaan transportasi online ini dikarenakan merasa diperlakukan tidak adil. Hal tersebut diberikan contoh seperti pada pengangkutan penumpang di bandara. Kendaraan yang memakai sistem onlline tidak diketahui mereka mencari penumpang sehingga bebas masuk di areal bandara, sedangkan taksi yang notabene sudah menggunakan plat warna kuning namun tidak mempunyai stiker bandara dilarang menaikkan penumpang.

Hukum dibuat pemerintah sebagai payung hukum dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Aturan tersebut wajib dipatuhi oleh subjek hukum yang diatur di dalamnya. Pelanggaran yang dilakukan harus diberikan sanksi. Mengingat negara Indonesia adalah negara hukum, penegakan aturan yang telah dibuat merupakan kewajiban bagi pihak yang berwenang sehingga wibawa kita sebagai negara hukum tidak hilang. Namun, dalam era modernisasi seperti saat ini, hukum harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman namun tetap tidak meninggalkan nilai dan norma yang kita pedomani. Kepentingan masyarakat atau rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian setiap masalah  yang ada.

Perkembangan teknologi tidak harus dilawan, tetapi perkembangan teknologi harus dapat dimanfaatkan dengan bijak agar bermanfaat bagi masyarakat. Kisruh antara transportasi online dan transportasi konvensional harus segera diselesaikan. Pemerintah pasti punya kebijakan yang arif untuk menyelesaikan. Keputusan pemerintah untuk tidak memenuhi permintaan beberapa pihak sangatlah tepat yaitu dengan tidak memblokir situs atau aplikasi layanan transportasi online. Pemerintah pastinya sangat sadar bahwa apabila aplikasi diblokir, akan menciptakan jumlah pengangguran baru dan bukan menyelesaikan masalah, namun akan menambah masalah. Berbagai pihak tentunya diharapkan untuk tidak bersifat provokatif demi kepentingan masing-masing. Demonstrasi dapat dilakukan namun dengan catatan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada serta tidak bersifat anarkis. Sampaikan aspirasi melalui sarana yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya. Musywarah yang menjadi nilai luhur pancasila harus dikedepankan agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun