Mohon tunggu...
ANNA JULIANTO
ANNA JULIANTO Mohon Tunggu... Wiraswasta - manusia biasa

orang biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kekurangan Program Pengentasan Kemiskinan dan Solusi Mengatasinya

31 Maret 2020   10:40 Diperbarui: 31 Maret 2020   10:50 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum menerapkan lockdown dan membuat jaminan sosial bagi masyarakat yang terkena lockdown mari membahas kekurangan yang ada dalam program pengentasan kemiskinan dan solusi yang bisa menutup atau meminimalisir kekurangan tersebut.

Sudah banyak program pemerintah untuk mengatasi kemiskinan tapi masih banyak orang miskin yang terlihat dijalan atau kasus orang miskin yang tidak terbantu oleh program tapi disisi lain ada orang kaya yang mendapat bantuan dari program pemerintah.

Hal ini terjadi karena program pemerintah masih berpatokan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga hanya orang miskin yang memiliki KTP dan KTP pun masih bersyarat yaitu bantuan dari dinas sosial hanya diberikan kepada orang miskin yang terdaftar dan memiliki KTP dalam wilayah kerja Dinas Sosial kabupaten atau kota yang sama.

Jadi orang yang  ber-KTP Surakarta yang merantau ke kota Bekasi dan tertimpa musibah sehingga terjerat kemiskinan maka pemerintah daerah kota Bekasi tempat orang Surakarta merantau tersebut tidak bisa memberikan program bantuan kepada perantau miskin tersebut.

Kendala lain adalah banyak orang miskin yang tidak ber-KTP atau tercatat dalam dinas kependudukan karena tidak memiliki tempat tinggal alias tuna wisma.

Banyak kriteria miskin juga menjadi kendala lain bagi penyaluran bantuan secara lebih cepat ini bisa dilihat dari kasus seorang penderita penyakit di sragen yang tangan dan kakinya kaku harus terpaksa berbulan-bulan tidak mendapat bantuan dari dinas sosial karena adanya pemindahan kriteria penerima bantuan yaitu dari bantuan untuk orang miskin menjadi bantuan untuk orang difabel.

Untuk itu perlu penyederhanaan dalam proses penyaluran bantuan pemerintah untuk warga miskin dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian agar tidak disalagunakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Beberapa bantuan pemerintah memiliki beberapa kelemahan misal bantuan beras miskin, ada desa yang menerapkan masing-masing Rukun Tetangga (RT) diberi jatah beberapa karung beras kemudian kebijakan pembagian diserahkan kepada ketua RT dan disini timbul masalah karena ada ketua RT yang berdasarkan rapat RT membagikan merata seluruh warga tapi ada juga yang sesuai daftar warga miskin yang tercatat di kelurahan saja ada juga memberikan kebijakan untuk memberi bagian kepada warga miskin yang tidak tercatat dengan mengurangi sebagian jatah warga miskin yang tercatat.

Pencatatan orang miskin di Indonesia juga masih jadi masalah, ada orang kaya yang masuk dalam daftar orang miskin tapi di sisi lain ada orang miskin yang tidak tercatat maka bisa kita lihat berita ketika ada daerah yang membuat program menandai keluarga miskin dengan papan pemberitahuan  yang menyebut keluarga tersebut miskin banyak yang keberatan bahkan ditemukan keluarga miskin tersebut memiliki mobil.

Ada juga orang miskin yang tidak masuk dalam data pemerintah karena orang tersebut orang yang sudah dewasa/ tua miskin merupakan satu keluarga besar masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) dimana pemerintah hanya memberikan bantuan kepada satu KK saja dan karena yang diberikan satu KK saja yaitu orang tuannya saja maka anak --anak orang miskin yang sudah dewasa tersebut tidak dapat bantuan dari pemerintah meski dalam kehidupan sehari-hari sudah hidup sendiri-sendiri.

Ada juga anak yatim piatu atau orang dalam gangguan jiwa atau orang tua sebatang kara atau orang yang memiiki keterbatasan lainnya yang tidak bisa mengurus administrasi untuk bisa masuk dalam program bantuan pemerintah sehingga mereka masih terjebak dalam kemiskinan misal bayi yang dibuang orang tuanya dia akan sulit dapat bantuan dari pemerintah karena tidak diketahui orang tua dan tempat tinggal aslinya..

Untuk itu perlu ada perubahan aturan dalam perpindahan penduduk dalam sistem administrasi kependudukan dimana orang yang akan pindah tempat tinggal tidak harus mengurus ke tempat tinggal asal cukup diurus di tempat tinggal yang akan ditempati dan optimis itu semua bisa dijalan karena sistem administrasi kependudukan saat ini sudah di era komputerisasi dan online.

Kendala dari pencatatan lain adalah usulan orang miskin dari ketua RT kadang tidak masuk dalam kriteria orang miskin oleh tukang survai yang ditunjuk Pemerintah.

Kelemahan pencatatan kemiskinan juga adanya anggapan bahwa orang miskin diberi kuota misal dimana hanya maksimal 8 KK orang miskin saja yang boleh dapat bantuan dari pemerintah untuk setiap RT sehingga pengajuan orang miskin disetujui jika sudah ada orang miskin yang terdaftar meninggal dan itupun disesuaikan jumlah yang meninggal.

Sudah saatnya belajar cara pemberian bantuan yang dilakukan oleh relawan airputih pada masa bencana Tsunami Aceh tahun 2004  yang sanggup memberikan bantuan secara tertib dan bertanggung jawab meminimalkan penyimpangan yaitu dengan sistem sidik jari.

Sistem sidik jari jauh lebih praktis dan akuntabel dalam penyaluran bantuan apalagi sistem komputer semakin canggih dan koneksi internet semakin cepat dan cakupan daerah yang sudah ada jaringan internet juga sudah besar dibanding tahun 2004.

Database sidik Jari  orang miskin tidak hanya diletakan di pusat tapi juga di desa-desa bahkan bisa dibawa dalam perangkat yang kecil untuk bisa dibawa ke tempat terpencil yang tidak ada akses internet dan juga mendatangi warga miskin yang sakit di rumah.

Jika orang miskin penerima bantuan seorang difabel tidak memiliki sidik jari atau kurang sempurna sidik jarinya maka pemerintah bisa menggunakan pemindai wajah dan juga memberikan kartu yang ada chip yang berisi foto dan data diri orang tersebut.

Pemberian tanda "Keluarga Miskin" di rumah -- rumah yang mendapat bantuan program pengentasan kemiskinan dari pemerintah yang dilakukan oleh beberapa daerah terbukti sanggup meminimalisir penyimpangan dan ini perlu jadi program nasional.

Untuk mengurangi penyimpangan yang lain adalah adanya posko pengaduan di setiap desa atau kecamatan untuk menampung keluhan jika si penerima bantuan tidak mendapat bantuan atau bantuan tidak cair dan ini banyak rumor dan keluhan entah benar atau  tidak pada bantuan kartu Indonesia Pintar dan untuk itu pemerintah perlu melakukan audit maupun penyelidikan.

Pengentasan kemiskinan harus jadi program bersama rakyat Indonesia untuk itu peran lembaga sosial yang sudah ada harus bisa sinergi dan koordinasi dengan aparat negara seperti ikut pembagian tugas untuk memantau kesejahteraan dan kesehatan orang miskin dan orang terlantar.

Praktek pembagiannya adalah misal  lembaga 1  dia memantau di daerah A, B dan C kemudian lembaga 2 memantau  D, E dan F dan seterusnya dengan tetap dikoordinir petugas kepolisian sektor dan Koramil yang secara rutin mengadakan rapat untuk melakukan evaluasi, misal lembaga 1 sudah tidak mampu lagi melaksanakan tugas maka bisa dicari lembaga lain atau membentuk kader relawan sosial di masing-masing desa.

Dibuat pengumuman ke seluruh Indonesia jika  ada orang miskin atau orang terlantar bisa dilaporkan ke pemerintah desa atau kantor polisi sektor atau Koramil terdekat untuk bisa segera diatasi yang kemudian dilaporkan ke dinas sosial dan jika ada masalah kependudukan di bantu pengurusannya ke dinas kependudukan.

Solusi yang lain adalah lelang orang miskin yaitu pemerintah membuat daftar orang miskin atau orang terlantar atau lembaga khusus yang butuh bantuan lebih seperti panti asuhan  kemudian ditawarkan kepada lembaga sosial atau donatur untuk membantu kemudian jika ada yang tertarik maka dinas sosial bisa mencantumkan misal untuk orang miskin A ada donatur Z yang siap membantu berupa uang sebesar nominal tertentu dan kemudian hasil tersebut di kirim ke relawan desa atatu pemerintah desa yang mengusulkan orang miskin tersebut..

Jadi dinas sosial (dinsos) membuat website yang berisi orang-orang atau lembaga yang perlu dibantu per desa yang merupakan hasil usulan dari rapat aparat pemerintah desa,  relawan sosial desa, aparat polisi sektor dan Koramil.

Dengan adanya daftar tersebut maka diharapkan tidak ada lagi orang miskin yang mendapat bantuan berlebih disisi lain ada orang miskin yang tidak dapat bantuan.

Dan dalam pelaksanaan pemberian bantuan setelah proses lelang tersebut tetap harus di pantau oleh relawan sosial desa, aparat desa dan aparat negara hal ini untuk memastikan bantuan lembaga sosial yang dijanjikan benar-benar terwujud dan penerima bantuan tetap harus dipantau penggunaannya agar tepat sasaran.

Jangan sampai ada kasus bantuan uang untuk panti asuhan justru digunakan untuk kepentingan pribadi pengelola bukan untuk kesejahteraan anak-anak yang ada dalam panti asuhan.

Untuk bantuan orang miskin alangkah baiknya tetap memakai model uang tunai sebab dengan uang tunai maka orang miskin bisa membelanjakan uang tersebut ke warung di dekat rumahnya atau ke pasar tradisional  sehingga bisa menggerakkan ekonomi rakyat bawah sedangkan jika bantuan non tunai hanya bisa digunakan di warung-warung tertentu kurang berdampak dalam menggerakkan ekonomi rakyat bawah karena hanya dinikmati sebagian kecil orang saja dan juga rawan penyimpangan seperti kasus beras yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang ditetapkan.

Semoga seluruh orang Indonesia yang miskin, rentan miskin, terlantar atau orang yang tidak mampu bisa mendapat kesejahteraan dari negara Indonesia dan orang miskin di Indonesia makin berkurang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun