Mohon tunggu...
ANNA JULIANTO
ANNA JULIANTO Mohon Tunggu... Wiraswasta - manusia biasa

orang biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Nature

Debirokratisasi Air untuk Menambah Cadangan Air, Mengurangi Banjir, dan Menanggulangi Kebakaran

12 September 2019   10:46 Diperbarui: 14 September 2019   15:04 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumur penampungan air hujan ini jika berada diatas trotoar hendaknya ditutup dengan penutup cocoran beton yang hanya bisa diangkat oleh lebih dari empat orang atau harus menggunakan katrol hal ini tujuannya untuk tidak disalahgunakan untuk membuang sampah atau barang/benda yang lain tapi diatas penutup selokan di beri beberapa lobang kecil sebesar 7 cm untuk mengalirkan udara dan juga ada satu buah lubang  dengan penutup yang digembok sebesar pipa air 5 dim yang gunanya untuk menyedot air jika dibutuhkan pemadam kebakaran atau mengambil sampel kualitas air bahkan jika situasi gawat seperti listrik mati berhari hari dan air PDAM tidak mengalir maka sumur tersebut bisa jadi sumber air darurat oleh karena itu di setiap sumur harus diberi keterangan kedalaman air dan tingkat kualitas air.

Sumur penampungan air hujan hendaknya bisa dibuat di semua wilayah bahkan jika daerah tersebut langganan banjir maka jumlahnya bisa lebih banyak misal untuk daerah tidak banjir bisa dibuat minimal per 300 m jalan ada satu sumur maka jika di daerah banjir bisa lebih dari itu tujuannya untuk memmpercepat surutnya banjir.

Sumur ini juga bisa di buat di taman-taman, tempat parkir, perkantoran, mal dan khusus didaerah yang padat perumahan bisa digunakan menampung air hujan yang berasal dari talang rumah penduduk dengan modifikasi bibir sumur harus lebih tinggi dari permukaan tanah agar tidak tercemar air comberan.dan tetap harus ditutup dengan cor semen dan ditambahkan saluran untuk masuknya air hujan sebesar pipa air 5 dim.

Untuk apartemen, mal, hotel, perkantoran, perumahan mewah dan berbagai pusat bisnis wajib melakukan daur ulang ataupun pemanfaatan air limbah dan air hujan secara maksimal dengan tidak boleh membuang air hujan atau air limbah ke selokan umumsehingga penyedotan air tanah secara besar-besaran tidak dilakukan dan perlu ada patroli yang rutin dari pemerintah daerah untuk melihat selokan di sekitar obyek larangan tersebut untuk melihat tingkat kepatuhaannya jika melanggar bisa dikenai sanksi dan denda yang besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun