Untuk itulah perlu tindakan pencegahan yaitu pertama ada alur waktu yang jelas dan tegas sebab penentuan BPHTB dan Pajak tiap waktu berubah bahkan tiap daerah berbeda cara penentuannya. Seperti di kabupaten Sukoharjo dahulu, penentuannya berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) terbaru yang diterima oleh pemilik tanah tapi untuk beberapa tahun ini penentuanya lebih rumit dan butuh waktu yang lama karena harus meminta validasi dari BPN dan kantor pajak selain itu ada peninjauan langsung dari petugas  disertai pemotretan lokasi untuk menentukan posisinyanya di Global Positioning System ( GPS ), untuk diketahui GPS adalah sistem untuk menentukan letak di permukaan bumi dengan bantuan penyelarasan (synchronization) sinyal satelit.
Untuk itulah maka perlu standar waktu yang jelas dan tegas  di setiap daerah untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat misal : ketika dokumen sudah lengkap masuk ke notaris/PPAT/oknum pemerintah hingga masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu waktu maksimal berapa hari dan di BPN diproses maksimal berapa hari ( syukurlah sekarang BPN sudah berubah dimana setiap dokumen yang masuk mendapat nomer antrian yang bisa dilacak prosesnya di komputer bahkan untuk proses jual beli tanah dengan tidak mengganti sertifikat waktunya kurang dari 1 (satu) bulan sudah jadi) dan semua proses wajib dilaporkan ke konsumen termasuk juga rincian BPHTB, Pajak dan pemberitahuan nomer antrian di kantor BPN.
Kedua notaris/PPAT atau oknum pemerintah yang mengurus sertifikat wajib merinci biaya yang dikeluarkan dan konsumen juga diperbolehkan untuk membayar sendiri BPHTB dan pajak.
Kenakalan para oknum dalam pengurusan sertifikat harus bisa diminimalisir bahkan dihilangkan dengan kebijakan dari pemerintah yaitu membuat peraturan  bagi semua pejabat pemerintah jika menerima pembayaran uang dari masyarakat atau lembaga wajib membuat kwitansi atau tanda terima yang diberikan kepada si pemberi. Dan juga diseluruh lembaga negara dan pemerintah harus mencantumkan pelayanan yang berbayar disertai tarifnya bahkan seharusnya seluruh pembayaran via bank sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai di lembaga pemerintah maupun negara.
Selain itu juga harus ada alur waktu yang jelas dan tegas dalam setiap prosedur pengurusan. Semoga Indonesia menjadi lebih baik. Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H