PETANI DIKORBANKAN
Bahkan sebaliknya, proyek-proyek untuk mendukung kedaulatan pangan dengan memandirikan petani malah direduksi oleh pemerintah. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, daerah irigasi 3.000 hektar ke atas menjadi kewenangan pusat, sedangkan provinsi dan kabupaten hanya diberi kewenangan pengelolaan daerah irigasi di bawah 3.000 hektar. Anehnya anggaran untuk pengelolaan daerah irigasi untuk provinsi dan kabupaten tersebut sulit diakses untuk dialokasikan, sehingga kabupaten dan provinsi menyerahkan kembali kewenangan pengelolaan daerah irigasi ke pusat.
Apalagi dana operasi dan pemeliharaan (O%P) jaringan irigasi tidak dialokasikan dengan cukup. Hal ini tentu bukan tidak disengaja. Pemerintah (pusat) berharap agar jaringan irigasi cepat rusak, sehingga akan menciptakan dana rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi yang besar sebagai proyek tahunan. Kejahatan birokrasi ini akhirnya kini justru membuat kewalahan pemerintah sendiri, sehingga 50 persen jaringan irigasi di Jawa rusak dan 27 persen perlu segera direhabilitasi.
Di lain pihak selama 20 tahun terakhir praktis kebijakan pertanian dan pangan didikte dan disubordinasi oleh Bank Dunia dan IMF. Sebagai kelanjutan dari liberalisasi kebijakan pertanian dan pangan, Indonesia sebentar lagi dipaksa menerima era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau masuk dalam arena pasar bebas. Sementara itu tidak ada affirmative action yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat daya saing petani Indonesia.
Politik pangan liberal yang dikawal para komprador dielit kekuasaan menyebabkan pada akhir tahun 2012 saja impor pangan pokok beras naik 141 persen, jagung naik 89 persen, dan kedelai naik 19 persen. Sedangkan total impor biji-bijian (didominasi gandum) mencapai 17,2 juta ton. Sementara itu gerai super market 50 – 60 persen telah diisi oleh buah-buahan impor.
SWASEMBADA IMPOR
Semua ini membuktikan bahwa swasembada pangan sebagai subsistem dari kedaulatan pangan sebenarnya sudah ambruk. Impor pangan tampaknya semakin menjadi keniscayaan. Harga pangan di pasar internasional yang murah sebagai dampak dari subsidi yang diberikan pemerintah di negara maju terus menggoda semangat berdikari dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Ironis, bahwa yang terjadi saat ini justru swasembada yang ditopang oleh pangan impor.
Dalam berbagai kasus, pemerintah membiarkan petani dibantai oleh perusahaan asing di tanah airnya sendiri. Misalnya kasus petani Kediri, Budi Purwo Utomo, yang dihukum 6 bulan penjara karena melakukan pemuliaan bibit jagung transgenik yang dikeluarkan perusahaan trans-nasional. Demikian pula pemerintah memaksa petani Bulukumba menanam kapas transgenik di areal seluas 4.364.20 hektar milik Monsanto yang telah mengalami gagal panen total. Ini membuktikan bahwa Indonesia sebenarnya telah masuk dalam perangkap kendali dan ketergantungan yang diciptakan negara maju seperti diucapkan Henry Kissinger: “Control oil and you control the nations. Control food and you control the people”.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI