Manajemen rumah sakit adalah proses koordinasi yang melibatkan berbagai sumber daya melalui tahap perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian untuk mencapai tujuan tertentu.
Sementara itu, manajemen lingkungan rumah sakit merupakan proses dinamis yang mengharuskan adaptasi dan penyesuaian terus-menerus terhadap perubahan internal seperti sumber daya dan proses rumah sakit, serta eksternal seperti perubahan dalam regulasi hukum atau perkembangan teknologi.
2.1.4 Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 mengenai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menetapkan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan kesehatan masyarakat dan perorangan tingkat pertama, dengan penekanan yang lebih besar pada upaya promosi dan pencegahan, dengan tujuan mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang optimal di daerahnya.
Puskesmas merupakan sebuah entitas organisasi kesehatan yang berfungsi sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat, dengan fokus pada partisipasi aktif masyarakat serta penyediaan pelayanan menyeluruh dan terpadu kepada penduduk di daerah kerjanya dalam berbagai kegiatan pokok. Dengan demikian, Puskesmas memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk menjaga kesehatan masyarakat di wilayahnya.
Sebagai tempat untuk meningkatkan kesehatan, mencegah, menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan, Puskesmas dianggap sebagai fasilitas kesehatan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, baik dari segi finansial maupun aksesibilitas. Pimpinan Puskesmas memiliki tanggung jawab untuk memastikan peningkatan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
2.1.5 Kualitas Pelayanan
2.1.5.1Definisi Kualitas Pelayanan
Menurut Wahyudiyono (2021) Kualitas pelayanan adalah evaluasi pelanggan terhadap keunggulan atau keistimewaan produk atau layanan secara menyeluruh, dimulai dari pemenuhan kebutuhan pelanggan dan berakhir pada persepsi pelanggan. Sedangkan menurut Tjiptono Indrasari (2019), kualitas pelayanan adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, disertai dengan keakuratan dalam cara penyampaian, dengan tujuan untuk memenuhi harapan dan kepuasan pelanggan.
Menurut Amelia (2018), kualitas yang efektif tidaklah ditentukan oleh pandangan pihak penyedia layanan, tetapi lebih bergantung pada pandangan konsumen. Konsumenlah yang menggunakan dan menikmati layanan tersebut, sehingga pandangan mereka yang seharusnya menjadi penentu kualitas layanan yang diberikan oleh penyedia jasa.
Kualitas pelayanan merujuk pada tingkat keunggulan yang diharapkan dan kontrol atas tingkat tersebut guna memenuhi keinginan konsumen. Terdapat dua faktor utama yang memengaruhi kualitas jasa, yaitu harapan terhadap pelayanan dan persepsi terhadap pelayanan yang sebenarnya. Dengan demikian, kualitas pelayanan dapat dijelaskan sebagai tingkat keunggulan yang memenuhi harapan konsumen terhadap pelayanan yang diberikan oleh suatu organisasi atau perusahaan.