Mohon tunggu...
Sindi Septiana Kusumawati
Sindi Septiana Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jangan lupa baca Al-Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Pembagian Waris terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus di Dukuh Duwet)

2 Juni 2024   07:13 Diperbarui: 2 Juni 2024   07:39 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Pembagian Harta dalam Hukum Waris Adat

a. Proses Pewarisan Sebelum Pewaris Wafat.

     Dalam proses pewarisan sebelum pewaris wafat dapat dilakukan dengan cara penerusan atau pengalihan, penunjukan, dan pesan atau wasiat.

b.Proses Pembagian Harta Warisan Setelah Pewaris Wafat.

C. Anak Angkat dalam Islam 

1. Pengertian Anak Angkat

     Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap sebagai anak sendiri dari orang tua angkatnya dengan resmi menurut hukum adat setempat di masyarakat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangganya.

     Adopsi atau pengangkatan anak sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Kompilasi Hukum Islam adalah memperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya, yang bukan memperlakukannya sebagai anak nasabnya sendiri. Jadi dalam KHI mengangkat anak hukumnya adalah Mubah atau Boleh.

2. Syarat-syarat Pengangkatan Anak

     Adapun syarat-syarat pengangkatan anak menurut Hukum Islam adalah:

a.Tidak boleh mengambil anak angkat dari yang berbeda agama, kecuali ada jaminan bahwa anak angkat tersebut akan bisa di Islamkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun