3. Pembagian Harta dalam Hukum Waris Adat
a. Proses Pewarisan Sebelum Pewaris Wafat.
   Dalam proses pewarisan sebelum pewaris wafat dapat dilakukan dengan cara penerusan atau pengalihan, penunjukan, dan pesan atau wasiat.
b.Proses Pembagian Harta Warisan Setelah Pewaris Wafat.
C. Anak Angkat dalam IslamÂ
1. Pengertian Anak Angkat
   Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap sebagai anak sendiri dari orang tua angkatnya dengan resmi menurut hukum adat setempat di masyarakat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangganya.
   Adopsi atau pengangkatan anak sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Kompilasi Hukum Islam adalah memperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya, yang bukan memperlakukannya sebagai anak nasabnya sendiri. Jadi dalam KHI mengangkat anak hukumnya adalah Mubah atau Boleh.
2. Syarat-syarat Pengangkatan Anak
   Adapun syarat-syarat pengangkatan anak menurut Hukum Islam adalah:
a.Tidak boleh mengambil anak angkat dari yang berbeda agama, kecuali ada jaminan bahwa anak angkat tersebut akan bisa di Islamkan.