Mohon tunggu...
Sindi Septiana Kusumawati
Sindi Septiana Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jangan lupa baca Al-Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jejak Langkah Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Analisis Makna, dan Dampaknya dalam Kehidupan Masyarakat

21 Februari 2024   21:32 Diperbarui: 21 Februari 2024   21:35 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa Pencatatan Pernikahan Diperlukan?

Perkawinan tidak tercatat memberikan gambaran bahwa tidak adanya bukti yang menjelaskan adanya suatu perkawinan berupa akta nikah, maka tidak ada pula kepastian hukum di dalam perkawinan tersebut. Sehingga, suami yang melakukan perkawinan tanpa dicatatkan dapat untuk tidak mengakui anak dari istrinya itu. Hal ini tentu berdampak pada psikologis dan hak seorang anak. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum, pendidikan, ataupun kesejahteraan sosial.

Pencatatan perkawinan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapa pun di hadapan hukum. Dan Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi jika dikemudian hari timbul perbuatan hukum yang berimplikasi terjadinya akibat hukum sehingga dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta autentik sebagai suatu bentuk kepastian hukum. Bahwa pencatatan perkawinan dilakukan guna memberi kemanfaatan yang sebesar besarnya demi terciptanya kebahagiaan bagi banyak orang. Pencatatan perkawinan bukan menjadi penentu sah tidaknya suatu perkawinan. Hal ini yang kemudian menjadi faktor yang mengakibatkan banyak orang tidak melakukan pencatatan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) bagi orang muslim. Pada sisi lain, ketentuan ini merupakan suatu kesatuan saja, maka peristiwa perkawinan tersebut belum memenuhi unsur hukum yang ditentukan oleh undang-undang.

Analisis Filosofis, Sosiologis, Religius dan Yuridis Pencatatan Nikah

Pencatatan nikah melibatkan aspek filosofis, sosiologis, religius, dan yuridis yang penting dalam konteks budaya dan hukum. Secara filosofis, pencatatan nikah mencerminkan komitmen dan kesetiaan dua individu untuk saling mendukung dan melengkapi dalam perjalanan hidup mereka. Ini menyoroti nilai-nilai seperti cinta, tanggung jawab, dan kepercayaan.

Dari perspektif sosiologis, pencatatan nikah memainkan peran dalam membangun struktur sosial dan stabilitas dalam masyarakat. Nikah adalah fondasi dari keluarga, unit dasar masyarakat, dan pencatatan formal memfasilitasi hak dan kewajiban yang terkait dengan status perkawinan, seperti warisan, asuransi, dan hak-hak lainnya.

Dalam konteks religius, pencatatan nikah sering kali terkait dengan praktik dan doktrin keagamaan yang mengatur hubungan antara suami istri. Di banyak tradisi agama, nikah adalah ikatan sakral yang dianggap suci, dan pencatatan formal menjadi cara untuk mengakui dan mengamankan ikatan tersebut di hadapan Tuhan dan masyarakat.

Secara yuridis, pencatatan nikah diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah. Ini mencakup hak-hak seperti hak waris, hak perwakilan hukum, dan hak-hak keuangan. Pencatatan juga memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengatur statistik perkawinan, yang penting dalam perencanaan kebijakan sosial dan ekonomi.

Secara keseluruhan, pencatatan nikah mencerminkan hubungan yang kompleks antara individu, masyarakat, agama, dan hukum. Ini merupakan titik temu antara nilai-nilai pribadi dan norma-norma sosial yang membentuk struktur masyarakat.

Perkawinan memiliki banyak kepentingan yang meliputi:

1.Aspek Sosial: Pencatatan perkawinan membantu dalam mengatur hubungan sosial antara individu-individu dan keluarga-keluarga yang terlibat. Ini membantu dalam mengidentifikasi hubungan keluarga, hak warisan, serta hak dan tanggung jawab sosial lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun