Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat menjadi sarana dalam mengurai kesenjangan sosial antara golongan yang berkecukupan atau mampu dengan golongan yang masih membutuhkan. Fungsi utama dari zakat tidak hanya menjadi sarana dalam membantu meringankan beban perekonomian Mustahik, namun juga menjadi instrumen penyeimbang dalam sektor ekonomi nasional.
 Di Malaysia studi terbaru mengungkapkan bahwa ada banyak kekurangan dalam distribusi dana zakat. Ahmad (2006)  meneliti faktor yang berkontribusi terhadap ketidak puasan terhadap lembaga zakat formal berdasarkan sampel dari 753 responden yang membayar zakat kepada enam lembaga yang diprivatisasi menunjukkan bahwa kepuasan pada distribusi dan pengelolaan zakat yang efesien merupakan faktor utama yang mempengaruhi pembayaran Zakat
 Sementara di negara ASEAN lainnya seperti Singapura, zakat juga memainkan peranan besar dalam bidang ekonomi umat Islam terutama dalam membantu membasmi masalah kemiskinan dan kebodohan di Singapura, penghimpunan zakat berada dalam pengawasan dan wewenang majlis ulama Islam Singapura (MUIS)  berdasarkan administrasi of Muslim Law Act (AMLA)  yang di keluarkan dan diresmikan  oleh pemerintah Singapura pada tanggal 25 Agustus 1968.
 Sebagai lembaga tertinggi pemerintah dalam urusan agama Islam di Singapura. MUIS memiliki tanggung jawab dan berperan aktif dalam mengelola dana zakat yang di himpun dari masyarakat. Dua tahun terakhir, MUIS melakukan inovasi dari segi teknologinya, yakni pembayaran Zakat bisa di lakukan secara online.  Berdasarkan data yang di publikasikan oleh MUIS melalui situs resmi dari tahun ke tahun jumlah zakat yang di pungut selalu mengalami peningkatan jumlah kaum muslim di Singapura yang hanya berkisar 15% tidak menjadi kendala pada nilai zakat yang ada maliankan menjadi semangat bagi MUIS  untuk mempertahankan sistem manajemen  yang profesional dan transparan serta giat mengadakan sosialisasi untuk memperkenalkan kegiatan atau berbagi program MUIS  agar konsisten dalam peningkatan jumlah zakat.
 Selanjutnya di harapkan dapat di jadikan rujukan untuk penelitian yang akan datang untuk memper luas sampel pada pengelolaan zakat di negara lain sehingga dapat memperkaya keilmuan akan hasil efesiensi pada badan pengelola zakat tiap negara...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H