Mohon tunggu...
Sindi lestari
Sindi lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiwa Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya

IR'19

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Capaian Cyber Diplomacy Indonesia

2 Desember 2021   22:10 Diperbarui: 2 Desember 2021   22:24 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cyber Diplomasi yang kini sangat sering dilakukan akibat dari berkembangnya jarigan internet, Cyber Diplomasi banyak digunakan oleh aktor aktor utama didalam dunia politik global untuk memberikan gambaran sebuah transformasi dalam melaksanakan diplomasi di zaman digital seperti sekarang ini. Cyber Diplomasi juga merupakan sebuah evolusi dari Diplomasi Publik yang merupakan bentuk dari respon adanya pergeseran pada Hubungan Internasional. 

Cyber Diplomasi dapat didefinisikan secara luas, yaitu, Cyber Diplomasi merupakan sebuah usaha dalam memfasilitasi komunikasi, mengumpulkan informasi dari negara lain melalui intelijen, menegosiasikan Kerjasama, menegosiasikan perihal agenda luar negeri yang terkait keamanan cyber, kejahatan di dunia maya, tata Kelola jaringan internet dan kebebasan dalam dunia internasional. (Assegaf, 2020) Cyber Diplomasi juga dapat diartikan sebagai instrument diplomatic dalam memperoleh kepentingan sutau negara. (Manantan, 2021)

Dimulai pada 2009 Cyber Diplomasi diberlakukan di Wina pasca kepemimpinan Estonia pada forum Kerjasama keamanan dan Organisasi keamanan di OSCE. 

Kepala badana siber nasional dan berbagi negara berperan layaknya diplomat untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan keamana siber ini.  Hal ini diringkas dari beberapa pertemuan yang membahas mengenai norma dan perilaku dalam dunia maya untuk memajukan kekuatan negara dalam memberantas serangan siber. 

Dan pada 2010 Amerika Serikat membuat sebuah konferensi untuk menyatakan perihal CMB atau Confedence Building Measure mengenai keamanan Siber. 

CBM merupakan sebuah sarana untuk menegakkan rasa saling percaya dalam mencapai kemauan untuk saling tukar menukar informasi dengan lawan. Musywarah keamanan Siber sudah dilaksanakan PBB bersamaan dengan diskusi pengembangan OSCE, putusan PBB berkenaan tentang ICT dalam segi keamanan internasional disahkan pada 2009 yang menekankan bahwa penting sekali antar negara meningkatkan dialog dalam membahas Siber. 

Juga membentuk sebuah kelompok pemerintah ahli (GGE) yang bertugas untuk lebih meningkatkan rasa sadar bagi negara mengenai keamanan Siber. Pasca GGE ditegakkan terbitlah laporan yang mendeklarasikan bahwa Hukum Humaniter Internasional yang berlaku dalam dunia maya mengenai serangan dan peperangan. Meningkatkan kekuatan Siber merupakan usaha dalam meminimalisir terjadinya ancaman Siber. (Nityasari, 2020)

Tak dapat diragukan lagi jika di zaman sekarang ini masalah masalah keamanan non-tradisional berperan penting samabutuh hal nya dengan keamanan tradisional. 

Hal ini butuh dihadapi oleh Indonesia. Tindak kejahatan seperti penyusupan narkoba, pencucian uang, dan kejahatan siber. Kejahatan ini tentu saja dapat berakibat pada pembangunan nasional negara Indonesia.  Masalah ini tentu saja memberikan pengaruh bagi kondisi nasional sebuah negara dalam dua Haluan yaitu dari internal menuju eksternal juga sebaliknya. 

Dengan itu perlunya dijalankan sebuah Kerjasama regional dan juga global baik Kerjasama multilateral ataupun bilateral guna menangani anacaman tersebut. 

ASEAN merupakan tonggak utama bagi politik luar negeri Indonesia hal ini di posisikan oleh Kementrian Luar Negeri, dengan selalu ikut berpartisipasi serta aktif dalam jalinan hubungan Kerjasama dengan ASEAN baik dibidang politik keamanan, sosial budaya, pembangunan maupun ekonomi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun