Potensi Maladministrasi
Bellinda merangkum sejumlah potensi maladministrasi dalam pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan, salah satunya dari laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.
Maladministrasi pertama adalah tidak adanya standardisasi atau regulasi, dengan tidak adanya aturan mengenai pemberian kuota, diduga fasilitas kesehatan secara sepihak menentukan jumlah kuota kepada peserta BPJS Kesehatan.
Kedua, adanya dugaan diskriminasi. Maksudnya, adanya pemberlakuan kuota mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam pemberian layanan. Hal ini karena adanya keterbatasan kemampuan dan kurangnya dokter, kemampuan atau ketersediaan ruangan dan alat medis, serta adanya perbedaan pembiayaan bagi fasilitas kesehatan.
Ketiga, adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur. Maksudnya, ada temuan kurang maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkes, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), dan BPJS Kesehatan dalam memastikan praktik-praktik pembatasan layanan tidak terjadi di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tindak Lanjut (FKRTL).
Keempat, adanya dugaan mengenai masalah keterbukaan informasi publik. Yakni, akses informasi yang tidak terdistribusi di seluruh FKTP dan FKRTL di Indonesia, sehingga adanya strandardisasi layanan yang berbeda-beda. (Arief Rahman Hakim, 2023)
Apa Solusinya?
“All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.”( Pasal 1 DUHAM)
Maka, tidak benar jika ada diskriminasi antara pasien pengguna BPJS dan umum, menjunjung tinggi yang ber-uang dan menganaktirikan yang dapat jaminan. Lantas apa yang harus dilakukan?
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai jika mengadu lewat media sosial kurang mempan. Ia mengusulkan agar pihak BPJS Kesehatan membuka nomor pengaduan khusus di tiap fasilitas kesehatan dan ditempel di ruang-ruang yang gampang dilihat orang. Sehingga kalau ada pasien yang mengalami diskriminasi atau dipersulit bisa langsung menghubungi.
Fasilitas kesehatan entah itu puskesmas atau rumah sakit harus menindak tegas pegawainya yang mendiskriminasi pasien. Semisal sanksi administratif berupa teguran, sanksi denda, dan pencabutan izin berusaha. (MIW, 2023)