Mohon tunggu...
Sindi Darmawan Prasetyo
Sindi Darmawan Prasetyo Mohon Tunggu... Freelancer - Pembaca yang ingin menulis

Menulis sedikit tapi bermanfaat, karena memberi inspirasi lebih penting dari sekedar menjadi viral

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Relaksasi Kredit di Antara Belas Kasih Bank dan Asa Para Ojol

3 April 2020   17:17 Diperbarui: 3 April 2020   17:33 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: detik.com

Menurut ketua presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, Jumlah pengemudi daring sekitar 2,5 juta, dimana setengahnya beroperasi di Jabodetabek. Kelompok yang cukup besar untuk menanggung dampak ekonomi akibat Covid-19. Igun menambahkan ojol mengalami penurunan pendapatan sebesar 70% sejak pandemi.

Kembali ke masalah dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan hubungannya dengan kewajiban pembayaran kredit, apa yang bisa dilakukan ojol berstatus debitur dalam situasi sekarang? Mereka harus pro aktif.

Itikad baik adalah hal paling positif dalam situasi gagal bayar. Sebisa mungkin mitra sebagai debitur menyelesaikan tagihan yang sudah jatuh tempo dan sedini mungkin mengajukan permohonan restrukturisasi ke bank atau leasing. Karena syarat relaksasi menurut POJK diperuntukkan bagi debitur lancar.

Bank atau leasing akan melakukan assessment untuk menentukan skema restrukturisasi terbaik pada debitur. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan assessment, bank atau leasing bekerja berdasarkan data. Kelengkapan dan keakuratan data yang menggambarkan profil debitur akan mempercepat proses.

Selain itu OJK menjamin debitur yang mendapat restrukturisasi kredit akibat terdampak Covid-19, namanya tidak akan masuk daftar kategori kredit tidak lancar dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Walaupun nantinya penentu keputusan adalah pihak bank atau leasing, namun masyarakat bisa mengawasi implementasinya. Dalam hal ini OJK sebagai regulator membuka hotline pengaduan kredit dampak Covid-19.

Ojol sebagai pihak terdampak, secara prinsip berhak atas relaksasi kredit. Jika ditemukan masalah dalam pengajuannya, hotline OJK yang bisa diakses melalu telepon (157), WhatsApp (081157157157) maupun email bisa dimanfaatkan.

Bank dan leasing juga tidak boleh pilih-pilih. Mereka tidak akan merugi karena restrukturisasi. Justru restrukturisasi akan menjamin kolektibilitas debitur dalam jangka panjang sekaligus menyelamatkan perekonomian agar tidak jatuh. OJK juga memberlakukan fleksibilitas dalam perhitungan non performing loan (NPL).

Di satu sisi ada potensi moral hazard. Wewenang pemberian relaksasi di tangan bank atau leasing rawan disimpangkan dengan menerapkannya kepada debitur yang sebelum pandemi Covid-19 sudah bermasalah, dan mengabaikan debitur yang seharusnya menjadi sasaran. Petunjuk teknis dan pengawasan implementasi relaksasi kredit perlu ditindaklanjuti dalam peraturan khusus oleh OJK.

Selain upaya mandiri, perusahaan aplikator juga harus berperan dalam mengurangi dampak ekonomi mitranya. Tapi sejauh ini perhatian hanya diberikan kepada ojol yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Gojek melalui Chief of Public Policy and Government Relation, Shinto Nugroho mengkonfirmasi akan memberi kompensasi untuk ojol yang positif Covid-19.

"Kami memberi apa yang disebut sustainable assistant untuk mitra yang sudah positif Covid-19," kata Shinto seperti dikutip warta ekonomi (2/4/2020). Tapi Shinto tidak menyebut nilainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun