Mohon tunggu...
Sindi Darmawan Prasetyo
Sindi Darmawan Prasetyo Mohon Tunggu... Freelancer - Pembaca yang ingin menulis

Menulis sedikit tapi bermanfaat, karena memberi inspirasi lebih penting dari sekedar menjadi viral

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Relaksasi Kredit di Antara Belas Kasih Bank dan Asa Para Ojol

3 April 2020   17:17 Diperbarui: 3 April 2020   17:33 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi mana yang benar? Baik Presiden Jokowi dan Fadjroel Rahman menggunakan kalimat berbeda untuk menerjemahkan objek yang sama, yaitu POJK.

Tanggal 13/3/2020 OJK menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. POJK mengatur untuk memberi perlakuan kredit secara khusus (relaksasi) pada debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban karena terdampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.

Skema relaksasi  memuat dua ketentuan, yang pertama penilaian kualitas kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp. 10 miliar. Dan yang ke dua restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi tanpa batasan plafon kredit.

Artinya POJK tidak mengatur pemberian relaksasi kredit berdasarkan debitur yang positif Covid-19 seperti yang disampaikan Fadjroel. POJK mengatur relaksasi dengan melihat debitur yang secara ekonomi, aktifitas atau usahanya terdampak baik secara langsung maupun tidak.

Relaksasi juga tidak berarti penundaan pembayaran cicilan sama sekali. Skema restrukturisasi bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok dan/atau bunga. Jadi debitur akan mendapat skema angsuran baru yang paling memungkinkan dengan kondisi debitur sekarang.

Walaupun secara umum POJK sudah memberi acuan, penerapan skema restrukturisasi sepenuhnya menjadi kebijakan bank maupun leasing. Assessment terhadap profil dan kapasitas debitur terkini yang akan menentukan.

Sebelum POJK No.11/POJK.03/2020 terbit, mekanisme restrukturisasi sudah diatur lebih dulu dalam Peraturan Bank Indonesia no:14/15/PBI/2012 tentang penilaian kualitas aset bank umum. Sehingga beberapa bank sudah punya standar penilaian sendiri terkait restrukturisasi.

Transportasi daring menjadi salah satu sektor terdampak paling serius atas pandemi Covid-19. Dampak terbesar dirasakan oleh ojol. Selama ini pendapatan ojol berasal dari bagi hasil ongkos jasa.

Pembatasan sosial yang diimbau pemerintah dalam bentuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah berdampak pada menurunnya pengguna jasa transportasi daring. Dalam kondisi ini, ojol tergolong sebagai pihak yang terdampak tidak langsung akibat kebijakan pemerintah terhadap pembatasan aktivitas warga.

Selama ini data jumlah pengemudi online tidak pernah dirilis secara resmi. Perusahaan aplikator menganggap itu privat.
Menurut data dari Playstore aplikasi Gojek driver diunduh 5 juta pengguna, Gocar driver diunduh 1 juta pengguna dan Grab driver diunduh 10 juta pengguna.

Jika ditotal jumlah pengunduh aplikasi mitra sebanyak 16 juta pengunduh atau setara dengan 6 persen populasi penduduk Indonesia. Tapi itu belum tentu valid karena tidak semua orang yang mengunduh masih aktif sebagai ojol hingga sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun