Mohon tunggu...
Sindi Darmawan Prasetyo
Sindi Darmawan Prasetyo Mohon Tunggu... Freelancer - Pembaca yang ingin menulis

Menulis sedikit tapi bermanfaat, karena memberi inspirasi lebih penting dari sekedar menjadi viral

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Relaksasi Kredit di Antara Belas Kasih Bank dan Asa Para Ojol

3 April 2020   17:17 Diperbarui: 3 April 2020   17:33 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: detik.com

Sudah dekat malah dicancel, Susah payah cari alamat ternyata GPSnya salah. Itulah sebagian kecil resiko pekerjaan pengemudi transportasi daring alias ojol. Tapi resiko yang mereka hadapi saat ini jauh lebih berat. Wabah Covid-19 membuat social distancing digaungkan, orang membatasi diri untuk bepergian, pengguna jasa menurun, akhirnya pendapatan ojol seret.

Lebih berat lagi bagi para ojol yang masih punya cicilan kredit atas kendaraan yang digunakan untuk bekerja sehari-hari. Mungkin ada juga yang masih punya KPR atau kredit komersil lainnya. Beban ekonomi terasa berlipat bagi ojol.

Tapi angin segar datang kepada ojol dan pelaku usaha kecil lainnya. Saat memberikan arahan kepada kepala daerah terkait penanganan Covid-19 (24/3/2020), Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pelaku usaha kecil termasuk sopir taksi, nelayan hingga ojek online tidak perlu khawatir atas kredit yang dimiliki. Pemerintah akan memberikan kelonggaran kredit selama satu tahun.

"Saya kira ini perlu juga disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun," ujar Jokowi seperti dikutip di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).

"Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp. 10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," imbuhnya

Sepekan berselang juru bicara Presiden, Fadjroel Rahman memberi keterangan yang beda tipis. Menurutnya, relaksasi kredit yang disampaikan Presiden seperti yang telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK), dan lebih diutamakan untuk masyarakat yang sudah positif Covid-19.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah diisolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," ucap Fadjroel dikutip dari Kompas.com (30/3/2020).

Tepat pada akhir Maret, Presiden Jokowi melalui telekonferensi mengkonfirmasi perihal relaksasi kredit, tapi kali ini tidak lagi menggunakan istilah penundaan cicilan.

"Perihal keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal baik itu ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku April ini. Bulan April ini," kata Jokowi seperti dikutip dari jpnn.com (31/3/2020).

Arah angin seketika berubah. Pernyataan terakhir Presiden tepat di akhir bulan bertepatan dengan periode tutup buku bulanan (end of month) bank dan leasing, membuat juru tagih kian agresif. Sementara masyarakat yang terlanjur meyakini pernyataan penundaan cicilan, memilih bertahan atas dasar lisan sang Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun