Pengusaha juga belum melihat jaminan ketahanan ekonomi yang ditawarkan pemerintah di balik imbauan WFH. Pemerintah tidak mengatur secara rinci cara bekerja di rumah dan konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkannya. Sehingga pengusaha masih menganggap WFH sebatas imbauan.
Nasib Pekerja
Jika pengusaha tidak mampu menghindarkan resiko bisnis dan terlanjur mewajibkan pekerja untuk bekerja, lalu bagaimana nasib pekerja?
Dari kepentingan pekerja, ada hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2013 tentang ketanagakerjaan.
Tapi rasanya sulit berharap mendapat perlindungan kesehatan di tengah keterbatasan seperti sekarang. Untuk mendapatkan masker, hand sanitizer atau APD lain secara pribadi saja sulit, apalagi jika perusahaan harus menyediakan itu untuk seluruh pekerjanya
Belum hilang risiko ancaman kesehatan, pekerja dihadapkan pada risiko ekonomi. Beberapa perusahaan menerapkan pemotongan upah.
Dikutip dari asumsi.co (19/3), Zahra yang bekerja pada perusahaan ritel di Jakarta mengatakan perusahaan tempatnya bekerja menetapkan kebijakan pemotongan gaji sebesar 20% bagi karyawan yang bekerja purna waktu dan potongan 50% bagi karyawan yang bekerja dari rumah.
Begitu pula pengalaman Mazda, reporter kontrak sebuah majalah lifestyle yang harus rela masuk kerja secara normal walaupun gajinya dipotong 20%. "Alasan dari kantor, pendapatan turun dan banyak klien yang cancel," ucap Mazda.
Kebijakan pemerintah melalui SE Kemenaker menyinggung soal perlindungan pengupahan pekerja terkait Covid-19. Namun pemerintah hanya melarang pemotongan upah pada pekerja yang tergolong ODP (orang dalam pemantauan), suspect maupun positif Covid-19.
Kebijakan ini cukup melindungi hak pendapatan pekerja yang terdampak (ODP, suspect, positif), tapi tidak cukup melindungi keseluruhan pekerja lain yang beresiko terdampak.
Menerapkan WFH yang sebenarnya
Hal yang membuat WFH gagal diterapkan adalah tidak ada regulasi yang tegas. Dasar pelaksanaan WFH adalah SE Kemenaker yang pelaksanaannya diserahkan kepada Gubernur.