Mohon tunggu...
Sindhi Wandha
Sindhi Wandha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, FBIK, UNISSULA Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, M.H.(dosen Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, M.H.(dosen Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berpendapat yang Dibatasi

24 November 2021   17:40 Diperbarui: 24 November 2021   18:31 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disini kita akan membahas mengenai Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati pada diri setiap manusia tidak hanya sejak lahir melainkan sejak berada dalam kandungan hingga dilahirkan hal ini berlaku seumur hidup, tanpa memandang suku, agam, ras, status, jabatan sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya seutuhnya sebagai manusia. 

Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. 

Salah satu yang terdapat di dalam Hak Asasi Manusia yaitu Hak Berpendapat. Hak Berpendapat atau bisa disebut juga dengan kebebasan berbicara adalah Kebebasan berbicara adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. 

Mengenai Hak Berpendapat sudah jelas terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Membahas mengenai Hak Berpendapat, salah satu contoh nya yaitu, baru baru saja terjadi yang sedang ramai di dalam rapat paripurna penyetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagi Panglima TNI pada tanggal 8 November 2021 kemarin, Ketika ketua DPR RI Puan Maharani mengabaikan interupsi salah satu peserta rapat di saat penghujung rapat.

 Terdengar jelas “interupsi ketua” beberapa kali, namun ketua DPR RI tersebut mengabaikan dan seakan-akan tidak mendengannya. Suara Puan Maharani semakin kencang dan segara menutu rapat tersebut. Hal ini tidak terjadi satu kali melainkan sebelumnya juga pernah terjadi yaitu Ketua DPR kita mematikan microphone salah satu DPR yang sedang mengemukakan pendapat.

Hal di atas merupakan contoh pelanggaran hak berpendapat dimana kita dibatasi dalam mengemukakan pendapat. Padahal didalam Al-Qur’an sudah dijelaskan yaitu Sebagaimana firman Allah dalam al-Anfal: 46: 

“Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.” Islam sangat menghargai hak setiap orang dalam mengemukakan pendapat. Maka dari itu mulai sekarang kita harus bisa mengahargai pendapat orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun