Mohon tunggu...
sindang liestina
sindang liestina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Kedinasan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selayang Pandang: Penghindaran Pajak Tax Haven dan Kebijakan Tax Amnesty dalam Perspektif Indonesia

15 Januari 2024   10:35 Diperbarui: 15 Januari 2024   10:35 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: proconsult.id dan cnnindonesia.com (diedit oleh penulis)

"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besar kemakmuran rakyat." (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009)

Pajak merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Terutama sebagian besar penerimaan negara berasal dari perpajakan baik dalam maupun luar negeri. Undang-Undang mewajibkannya wajib pajak berkontribusi kepada negara dengan pungutan yang bersifat memaksa. 

Namun, pungutan ini tidak disertai imbalan hasil secara langsung sehingga menjadikan pajak cenderung tidak disukai oleh para wajib pajak. Karakteristik pajak yang tidak disukai tersebut kemudian memunculkan praktik-praktik penghindaran pajak dengan berbagai macam bentuk. Pada akhirnya, penghindaran pajak berkontribusi kepada rendahnya penerimaan pajak negara.

Salah satu praktik penghindaran pajak yang menarik adalah tax haven (surga pajak). Penghindaran pajak dari tax haven telah menjadi isu yang memunculkan pertanyaan etika, keadilan, dan dampak ekonomi yang signifikan. Tax haven menyediakan kondisi perpajakan yang sangat menguntungkan seperti tarif pajak rendah atau bahkan tanpa pajak. 

Fenomena ini terkait erat dengan kebocoran dokumen terkenal bernama Panama Papers yang menggambarkan praktik-praktik perusahaan dan orang-orang kaya yang menggunakan tax haven untuk menghindari kewajiban pajak mereka. Panama Papers muncul pada tahun 2016 sebagai hasil kebocoran dokumen dari firma hukum Mossack Fonseca di Panama yang menunjukan bukti ribuan perusahaan, tokoh terkemuka, politisi, dan pengusaha besar dunia yang melakukan penghindaran pajak. 

Dokumen ini menjadi jendela yang membuka rahasia dunia keuangan tersembunyi, menunjukkan bagaimana perusahaan dan individu menggunakan tax haven untuk menyembunyikan kekayaan mereka dan menghindari kewajiban pajak yang seharusnya. Hal ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana celah memanfaatkan sistem perpajakan yang kompleks dan rentan untuk menghindari pembayaran pajak.  

Negara-negara korban penghindaran pajak dari tax haven tentunya akan sangat dirugikan. Kehilangan penerimaan pajak menjadi dampak paling langsung. Perusahaan yang memindahkan laba mereka ke negara tax haven secara efektif mengurangi basis pajak di negara asal. Negara akan kehilangan uang pajak (tax revenue forgone) dari tindakan tersebut. 

Konsekuensinya, sumber daya yang seharusnya dapat digunakan oleh pemerintah untuk menyediakan layanan publik seperti pendidikan, infrastruktur, program kesejahteraan, dan kesehatan menjadi terbatas. Praktik penghindaran pajak ini juga berkontribusi pada ketidaksetaraan ekonomi yang semakin memburuk. 

Perusahaan dan orang-orang kaya memiliki akses dan kemampuan untuk memanfaatkan celah perpajakan, sementara warga biasa dan bisnis kecil terkadang terpaksa menanggung beban pajak yang lebih besar. Ketika negara tidak memperoleh pendapatan sesuai dengan jumlah belanja yang dibutuhkan maka jalan lainnya adalah menaikkan tarif pajak dari jumlah yang ada. Hal ini pada akhirnya menciptakan kesenjangan ekonomi yang lebih dalam antara berbagai lapisan masyarakat.

Praktik tax haven juga akan membuka gerbang lebar-lebar bagi pencucian uang dan kejahatan keuangan seperti tindak pidana korupsi atau penyembunyian kekayaan dari shadow economy. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun