Mohon tunggu...
Silviani Inayati Nurfadlillah
Silviani Inayati Nurfadlillah Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Politeknik Negeri Bandung 2013 Jurusan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Money

Betapa Pentingnya Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)

8 November 2015   18:06 Diperbarui: 4 April 2017   16:58 13316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah perusahaan tentu harus memiliki Rencana Anggaran Kerja Perusahaan. Mengapa? Seperti hal nya kita sebagai manusia jika kita tidak mengganggarkan terlebih dahulu penghasilan yang kita peroleh, maka uang pun akan keluar begitu cepat tanpa kita tahu kemana uang itu dialokasikan. Begitupun dengan perusahaan, ketika menjalankan bisnis, penting sekali untuk merencanakan dan mengatur keuangannya. Menciptakan suatu proses anggaran merupakan cara paling efektif untuk menjaga bisnis dan alat-alat pembayarannya agar tetap pada jalur. Perusahaan menyusun rencana anggaran  sebagai dasar pelaksanaan seluruh aktivitas usahanya dalam periode satu tahun. Oleh karena itu, suatu rencana kerja dan anggaran wajib dibuat untuk mencapai rencana (tujuan) suatu perusahaan untuk masa mendatang (plan for future). Guna mencapai rencana tersebut, maka perusahaan harus mentapkan langkah atau tindaka apa saja yang harus diambil guna rencana tersebut dapat tercapai. Dan disinilah perusahaan akan membuat rencana kerja. Biasanya rencana kerja ini berpedoman pada data aktual pada tahun-tahun sebelumnya.

 

Disamping rencana kerja, dalam mengendalikan organisasi perlu membuat perencanaan yang akurat untuk mencapai tujuan. Perusahaan dituntut untuk membuat anggaran yang menggambarkan jalan bagi bisnis dengan membuat bagan atau sketsa rencana bisnis dalam istilah keuangan. Seperti halnya peta, anggaran dapat membantu perusahaan menjalankan usahanya selama tahun berjalan. Sebagai alat manajemen untuk keperluan perencanaan dan pengendalian, anggaran mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Perkembangan ini diukur dari segi manfaat yang ingin diperoleh dari penggunaan sistem itu dalam pelaksanaannya. Semakin banyak dan rumit manfaat yang dituju, semakin banyak pula persyaratan yang dituntut di dalam persiapan dan penyusunannya.

Penyusunan anggaran pada suatu perusahaan memiliki kaitan erat dengan penyusunan rencana (planning), pengkoordinasian kerja (coordinating) dan pengawasan kerja (controlling). Oleh karena itu, anggaran perusahaan berperan sebagai alat bagi manajemen perusahaan dalam melaksanakan tiga fungsi tersebut.

Oleh karena itu, penyusunan anggaran merupakan siklus penting bagi perusahaan yaitu untuk membantu pelaksana dalam merencanakan kegiatan dan memberikan gambaran awal seberapa besar dana yang akan dikeluarkan untuk mewujudkan kegiatan tersebut sebagai pertanggungjawaban sehingga penyimpangan-penyimpangan dapat diminimalisasi.

 

Fungsi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)

Rencana kerja dan anggaran perusahaan berperan penting sebagai "kompas/penunjuk" bagi jalannya perusahaan. Manajemen akan sulit menentukan arah tujuan perusahaan dengan tidak adanya rencana kerja dan anggaran.

Pada dasarnya, RKAP memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

  1. Pengendali jalannya perusahaan
  2. Pedoman untuk menghindari penyimpangan
  3. Menyediakan standar untuk evaluasi kinerja
  4. Menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk memperbaiki pembuatan keputusan
  5. Memperbaiki komunikasi dan koordinasi

 

 

Judul Tugas Akhir : Analisis Reliasasi Biaya Terhadap Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) pada PT PINDAD (Persero)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun