SOCIO LEGAL dalam PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM KONTEMPORER
                           Sunanti Putri Kusumawati 21211131Â
                                sinantiputri150@gmail.comÂ
                                    Tes Akhir SemesterÂ
                              HUKUM EKONOMI SYARIAHp
                                  FAKULTAS SYARIAHÂ
               UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Beberapa faktor umum yang dapat memengaruhi efektivitas hukum dalam Masyarakat antara lain :
        Kualitas dan ketegasan peraturan hukum dapat mempengaruhi kemampuan sistem hukum untuk memberikan kepastian hukum.Relevansi dan Keadilan.Hukum yang relevan dan adil mendukung efektivitas sistem hukum.Serta pendidikan hukum yang baik dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan hak-hak mereka.Karakter Penegak hukum harus patuh standar etika dan menjaga tingkat profesionalisme yang tinggi dalam semua aspek pekerjaan mereka.Penting bahwa tidak satu pun dari karakteristik ini bekerja sendiri, tetapi saling melengkapi untuk membentuk seorang penegak hukum yang efektif.Â
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan:Â
        Analisis Struktur Sosial: Pendekatan ini melibatkan pemahaman tentang bagaimana struktur sosial, seperti kelas, kelompok etnis, atau lapisan masyarakat, memengaruhi penerapan hukum ekonomi syariah. Misalnya, bagaimana distribusi kekayaan dan akses terhadap sumber daya ekonomi tercermin dalam struktur sosial masyarakat. Partisipasi Masyarakat: Studi ini melibatkan keterlibatan langsung masyarakat dalam proses penelitian. Menganalisis pandangan, pemahaman, dan pengalaman masyarakat terkait hukum ekonomi syariah dapat memberikan perspektif yang lebih kaya tentang implementasinya.Dengan mengadopsi pendekatan sosiologis, penelitian dalam studi hukum ekonomi syariah dapat lebih memahami konteks sosial dan budaya di mana hukum tersebut diterapkan, membantu mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi implementasinya.Â
kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakatÂ
       Ketidaksesuaian dengan Realitas Masyarakat: Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum menyoroti bahwa sistem hukum yang terpusat mungkin tidak mencerminkan secara akurat kompleksitas norma hukum yang ada di masyarakat. Kesenjangan dan Diskriminasi dan Kurangnya Fleksibilitas: Kritik legal pluralism juga menyoroti bahwa sentralisme hukum cenderung kurang fleksibel dalam mengakomodasi perubahan sosial dan budaya.Â
Kritik dari perspektif Progressive Law terhadap perkembangan hukum di IndonesiaÂ
Lambatnya Reformasi Hukum: Kritik progressive law terhadap Indonesia mungkin mencakup lambatnya proses reformasi hukum untuk mencapai keadilan social dan Ketidaksetaraan Hukum Progressive Law dapat mengkritik ketidaksetaraan dalam sistem hukum, terutama dalam hal perlindungan hak-hak minoritas, hak perempuan, dan kelompok rentan lainnya.Â
Kata kunci dan opini hukum anda tentang isu dalam bidang hukum law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies,Â
legal pluralism Law and Social Control (mengacu pada hubungan antara hukum dan kontrol sosial dalam Masyarakat). Opini saya adalah bahwa hukum dan kontrol sosial harus sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia.Â