Sunanti putri Kusumawati
Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta Fakultas SyariahÂ
Pengertian sosiologi hukum menurut pemahaman para ahli :
1. Brade Meyer adalah studi ilmu yang mengkaji hukum sebagai ilmu sosial, mengkaji bagaimana masyarakat menafsirkan hukum serta akibat yang mungkin terjadi . Serta dapat memberikan perlindungan hukum bagi kehidupan bermasyarakat.
2. Kusumaatmadja, Mochtar Sosiologi hukum diartikan sebagai suatu disiplin ilmu yang menitikberatkan pada norma aturan hukum dan pondasi yang mengatur keberadaan manusia.sehingga, bidang ilmu ini akan membawa pada kesatuan dalam sistem sosial.
3. Soekanto Soerjono, Sosiologi Hukum diartikan sebagai kajian ilmu mengenai hubungan antara fenomena sosial dan berbagai jenis permasalahan hukum dalam konteks bermasyarakat melalui penelitian analitis dan empiris.
4. Rahardjo Satjipto Sosiologi hukum diartikan sebagai ilmu yang mempelajari ilmu hukum materil mengenai masalah tingkah laku sosial masyarakat yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.
5. R.Otje Salman, Sosiologi Hukum, Hubungan Sosial dan Hukum, Kajian Analitik dan Empiris, Hukum dan Fenomena Sosial hubungan Timbal Balik, Klarifikasi Hukum dan Hubungan Sosial.
Sosiologi hukum dari sudut pandang penulis
Untuk mewujudkan keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan, sosiologi hukum dapat diartikan sebagai penelitian ilmu-ilmu sosial. Dalam ilmu sosiologi hukum,hubungan timbal balik yang terjadi diantara satu sama lain,memungkin kan masyarakat untuk lebih tertib dalam menjalankan hidup bermasyarakatÂ
Pendekatan Hukum Normatif dan Empirisr
Pendekatan hukum Empiris bertujuan untuk mengembangkan ide yang sudah ada sebelumnya dan mengumpulkan peristiwa faktual guna mengkaji secara menyeluruh suatu kejadian atau peristiwa yang menjadi objek penelitian.
Ilustrasi analisis empiris hukum dalam bidang Sosial masyarakat:
Mengetahui penyebab dan potensi perbaikan masalah kelangkaan air di desa. Untuk mengidentifikasi permasalahan yang mendasari permasalahan desa, kepala desa dan perangkat desa dapat melakukan peninjauan langsung ke sumber air warga.
Yuridis Normatif
Umumnya analisis hukum dipahami hanya sebagai analisis hukum yang terbatas pada pondasi yang terkandung dalam kerangka hukum. Penelitian hukum normatif mengacu pada konsep hukum sebagai undang-undang dan kerangka doktrinal-nomologisnya yang didasarkan pada kaidah-kaidah doktrinal yang mengatur perilaku.Â
Contoh yuridis normatif Bidang hukum
Supremasi hukum yang menjadi contoh ekspresi normatif dapat menjamin bahwa seluruh masyarakat Indonesia mempunyai status yang sama. Tidak peduli kaya atau miskin, umur atau ras. Oleh karena itu, jika ada yang mencontohkan hubungan antar manusia, melanggar peraturan niscaya akan mendapat hukuman.
Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart
Teori Max Weber: Berdasarkan teori Max Weber, Emile Durkheim dan Vilfredo Pareto, individu bertindak berdasarkan pengalaman, pemahaman dan pemahamannya terhadap suatu hal atau situasi.Berdasarkan konsep teori ini, Max Weber mengintegrasikan perilaku sosial yang dibuat ke dalam sistem sosial. Dalam pemikiran max Weber Tindakan apapun seseorang termasuk dalam kategori Interaksi Sosial
Pendapat H.L.A Hart
Hart memahami bahwa hukum, keadilan, dan moralitas berkaitan erat. Bahkan salah satu aspek keadilan, yaitu keadilan struktural, dan setidaknya hukum kodrat, hukum dan etika mempunyai keterkaitan yang erat. Keadilan administratif yang dimaksud di sini tidak lain hanyalah keadilan dalam penerapan hukum. Dalam hal ini keadilan dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat (sosiologi )Sehingga tatanan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu dalam perundang undangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI