Mohon tunggu...
Sunanti PutriKusumawati
Sunanti PutriKusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli, Kata Kunci, dan Contoh Permasalahan di Masyarakat

13 September 2023   17:41 Diperbarui: 13 September 2023   20:56 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SOSIOLOGI HUKUM

Pengertian menurut para ahli :

  • Satjipto Raharjo Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

Kata kunci : Pengetahuan Hukum,Perilaku Masyarakat Sosial

Penjelasan :

  • Pengetahuan hukum yaitu segala konsep hukum yang diketahui, baik itu terkait dengan perintah, larangan, aturan atau norma, patokan atau kaidah maupun terkait asas hukum. Pengetahuan hukum : seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum.
  • Perilaku sosial adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku umum yang ditunjukkan oleh individu dalam masyarakat, yang pada dasarnya sebagai respons terhadap apa yang dianggap dapat diterima atau tidak dapat diterima oleh kelompok sebaya seseorang.
  • R. Otje Salman Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Kata kunci : Hubungan timbal balik,Gejala Sosial Empiris, Analitis.

Penjelasan :

  • Hubungan timbal balik merupakan hubungan antara individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok yang melibatkan saling tukar hadiah barang, jasa, atau bantuan. Dalam hubungan timbal balik ada kewajiban yang harus di lakuakan, yaitu membalas apa yang telah diberikan oleh pihak yang melakukan kerjasama.
  • Sosiologi bersifat empiris artinya sikap sosiologi mendasar pada observasi dan akal sehat yang hasilnya tidak bersifat spekulatif. Sosiologi adalah ilmu nyata yang didasarkan pada fakta yang logis, bukan ilmu imajinasi atau khayalan.
  • Analisis sosial merupakan upaya atau cara untuk memperoleh gambaran secara detail, lengkap dan menyeluruh terkait situasi, realitas dan kondisi sosial secara objektif. Pahami mengenai tujuan, tahapan dan contoh analisis sosial secara tuntas.
  • Bruggink
  • Sosiologi hukum adalah suatu pengumpulan bahan dari perspektif eksternal sehingga nantinya memberikan kesimpulan tentang hubungan antar kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan yang ada didalam Masyarakat.

Kata kunci: Perspektif, Eksternal, Kaidah Hukum

Penjelasan:

  • Perspektif adalah sudut pandang atau cara seseorang memandang, memahami, dan menginterpretasikan dunia atau suatu peristiwa. Meliputi keyakinan, nilai-nilai, pengalaman, dan pengetahuan individu.
  • Eksternal adalah bagian luar, Bagian luar ini bisa berkaitan dengan diri, tubuh, benda, lingkungan, baik secara individu maupun kelompok atau organisasi.
  • Kaidah Hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
  • Soetandyo wignjosoebroto
  • Sosiologi hukum adalah suatu cabang dari sosiologi yang memfokuskan perhatiannya pada hukum yang terwujud dari pengalaman-pengalaman masyarakat sehari-hari.

Kata kunci: Hukum,Terwujud, Pengalaman

Penjelasan:

  • Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
  • Terwujud artinya terlaksana, terbukti.
  • Pengalaman adalah sesuatu yang pernah dialami, dijalani maupun dirasakan, baik sudah lama maupun yang baru saja terjadi.
  • C.J.M. Schuyt

Menurut C.J.M Schuyt, salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan.

Kata Kunci : Tata Tertib masyarakat, Ketimpangan

  • Secara singkat, tata tertib dibuat dengan beberapa tujuan seperti berikut ini : Agar semua individu mampu mengetahui hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya. Agar semua individu mengetahui apa saja yang boleh dilakukan dan dilarang. Agar lingkungan yang dinaungi oleh individu tersebut menjadi aman dan tentram.
  • Ketimpangan sosial adalah kondisi di mana terjadi kesenjangan, ketidaksamaan, atau perbedaan sumber daya yang ada. Umumnya ketimpangan sosial dapat disebabkan oleh perbedaan status sosial, ekonomi, politik, serta budaya. Sosiologi memandang ketimpangan sosial sebagai masalah sosial di masyarakat.
  • David N. Schiff

Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan jaw3"$Wkonstruksi social.

Kata Kunci : legal relation ( Hubungan Hukum),

  • Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek atau lebih, di mana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan mengatur hubungan sosial.
  • organizational socialization adalah proses dimana orang belajar, menyesuaikan diri, dan mengubah pengetahuan, keterampilan, sikap, harapan, dan perilaku yang diperlukan untuk peran organisasi yang baru atau berubah.
  • Soejono Soekanto
  • Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Kata kunci : Analisis, Empiris, hubungan timbal balik.

  • Analisis sosial merupakan upaya atau cara untuk memperoleh gambaran secara detail, lengkap dan menyeluruh terkait situasi, realitas dan kondisi sosial secara objektif. Pahami mengenai tujuan, tahapan dan contoh analisis sosial secara tuntas.
  • Sosiologi bersifat empiris artinya sikap sosiologi mendasar pada observasi dan akal sehat yang hasilnya tidak bersifat spekulatif. Sosiologi adalah ilmu nyata yang didasarkan pada fakta yang logis, bukan ilmu imajinasi atau khayalan.
  • Hubungan timbal balik merupakan hubungan antara individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok yang melibatkan saling tukar hadiah barang, jasa, atau bantuan. Dalam hubungan timbal balik ada kewajiban yang harus di lakuakan, yaitu membalas apa yang telah diberikan oleh pihak yang melakukan kerjasama.
  • Mochtar Kusumaatmadja
  • Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitik beratkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat.

Kata kunci : Kaidah, Asas, Kententraman, Keteraturan.

  • Kaidah merupakan pedoman hidup yang berisi perintah-perintah, larangan-larangan, asas-asas yang digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia, yang harus ditaati dan apabila tidak ditaati (dilanggar) akan menimbulkan sanksi (Reaksi atau akibat dari pelanggaran kaidah sosial).
  • Asas merupakan sebuah kebenaran yang menjadi tumpuan atau pokok berpikir, berpendapat, dan sebagainya.
  • Ketentraman merupakan keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur.
  • Keteraturan merupakan kesamaan keadaan, kegiatan, atau proses yang terjadi beberapa kali atau lebih. Adanya keteraturan membuat makhluk hidup dapat beroperasi dalam kehidupan sehari-harinya dengan baik.

9. Max Weber

"Hukum dikatakan sebagai aturan yang dikelompokkan dan digabungkan dalam suatu konsensus, dengan menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksa. Dalam masyarakat banyak hukum yang harus ditaati".

Kata Kunci : Aturan, Konsensus, Daya Paksa

  • Aturan merupakan hasil perbuatan mengatur, tindakan atau perbuatan yang harus dijalankan, adat sopan santun, ketertiban, serta cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yang telah ditetapkan supaya diturut.
  • Konsensus merupakan sebuah frasa untuk menghasilkan atau menjadikan sebuah kesepakatan yang disetujui secara bersama-sama antar kelompok atau individu setelah adanya perdebatan dan penelitian yang dilakukan dalam kolektif intelijen untuk mendapatkan konsensus pengambilan keputusan.
  • Daya paksa merupakan "setiap kekuatan, setiap dorongan, setiap paksaan yg tidak dapat dilawan". Daya paksa (overmacht) yang tercantum dalam pasal 48 KUHP. Undang-Undang hanya menyebutkan tentang tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan karena dorongan keadaan yang memaksa.

10. Soe Emile Durkheim

"Sosiologi Hukum didasarkan pada tipe solidaritas yang terdapat dalam masyarakat. Hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang menindak (Represif) dan hukum yang mengganti (Restitutif)".

Kata kunci : Solidaritas, Menindak, Mengganti.

  • Solidaritas merupakan suatu interaksi yang didasari oleh kepercayaan serta perasaan moral yang dipatuhi bersama dan diperkuat oleh pengalaman emosional antara individu ataupun kelompok.
  • Menindak merupakan melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengganti (Restitutif) merupakan Tindakan mengembalikan kepada pemilik yang sah sesuatu yang telah diambil, hilang, atau diserahkan.Tindakan memberi barang atau memberikan kompensasi atas kehilangan, kerusakan, atau cedera; ganti rugi, dan Kembali atau pulihnya keadaan atau kedudukan sebelumnya.

MASALAH-MASALAH SOSIAL MASYARAKAT

Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.

Masalah sosial dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :

  1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran
  2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja
  3. Faktor Biologis : keharusan makan, kependudukan, mempertahankan diri
  4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat
  • Masalah sosial yang berasal dari faktor ekonomis yaitu
  1. Kemiskinan

Kemiskinan adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak bisa menjamin hidupnya sendiri seperti orang lain pada umumnya.kemiskinan dapat diklasifikasikan dalam kehidupan masyarakat yang masih sederhana dan dalam masyrakat yang sudah tergolong komplek. Jadi ukuran keya atau miskin itu memang relatif tidak sama, tergantung pada siuasi dan kondisi masyarakat yang bersangkut. Yang jelas karena tidak adanya pemabgian kekayaan yang merata.

  1. Pengangguran

Pengangguran adalah suatau keadaan dimana seseorang tidak mempunyai pekerjaan yang bisa menjamin hidupnya sendiri.

  •  Masalah sosial yang berasal dari faktor kebudayaan
  • Contohnya kenakalan remaja, tawuran, dan geng motor
  • Masalah sosial yang bersumber dai faktor kebudayaan biasanya yang paling menonjol bagi kehidupan manusia dalam masyarakat, yaitu jika manusia tidak mampu untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan kebudayaan(cultural lag). Menurut DALDJUNI (1985), bahwa masalah sosial dapat bertalian dengan masalah alami ataupun masalah pribadi, maka ditunjau secara menyeluruh masalah sosial ternyata memiliki empey sumber penyebab, yaitu :
  1. Faktor alam (ekologis -- geografis), ini menyangkut gejala menipisnya sumberdaya alam.
  2. Faktor biologis (dalm arti kependudukan), ini menyangkut bertambahnya umat manusia dengan pesat yang dirasakan secara nasional, regional, ataupun local.
  3. Faktor budayawi, ini menimbulkan berbagai kegoncangan mental dan bertalian dengan aneka penyakit kejiwaan.
  4. Faktor sosial, dalm arti berbagai kebijaksanaan ekonomi dan politik yang dikendalikan bagi masyarakat.

POKOK-POKOK MASALAH SOSIAL

  • Masalah sosial yang berasal dari faktor biologis
  • misalnya, masalah-masalah yang menyangkut kependudukan dan keharusan biologis lainnya.bebarapa faktor penyebab timbulnya masalah sosial yang bersumber dari faktor biologis :
  • Faktor Keharusan Makan
  • Untuk kenyataan kehidupan sehari-hari bahwa keharusan untuk makan ternyata besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan timbulnya masalah sosial.
  • Faktor Kependudukan
  • Faktor kependudukan menyangkut bertambahnya jumlah manusia pada lapangan kehidupan tetap.
  • Faktor bagi manusia untuk mempertahankan diri
  • Manusai pada umumnya ternyata tidak dapat dipisahkan dari faktor ini, senbab bagaimanapun alasannya, yang pasti sifat hakiki manusia adalah pertama kali memntingkan dirinya sendiri sebagai makhluk individu. Akan tetapi dilain pihak individu tidak akan dapat mempertahankan dirinya sendiri, maka dari itu dia bergaul, bergabung atu mebabentuk kelompok sosial sebagaimana makhluk sosial lain.
  1. Masalah sosial yang berasal dari faktor psikologis

Seperti kebingungan, disorganisasi, penyakit syaraf dan sebagainya. Dikatakan demikian oleh karena faktor-faktor tersebut dapat menyebabkan manusia atau warga masyarakat tidak mampu untuk berpikir dan bertindak secara wajar.

Contoh Masalah Sosial dan Cara Mengatasinya

Individu keluarga dan masyarakat

Biasanya masalah yang terjadi di individu keluarga dan masyarakat adalah kurangnya berinteraksi dengan orang sekitar kita bahkan dengan sebangsa sehingga banyak sekali yang tidak peduli dengan orang -- orang sekitar kita atau dengan masyarakat luas, dan kita hanya bersosialisasi dengan orang -- orang tertentu saja sehingga akan tercipta pandangan yang menyatakan bahwa kita tertutup untuk umum, oleh karena itu ada beberapa cara mengatasinya yaitu dengan cara kita berbicara dengan orang lain dan kalau kita malu berbicara dengan orang lain kita juga bisa menggunakan facebook, twitter, friendster, dan web sosial lainnya, dengan menggunakan itu kita bisa berkenalan dengan orang -- orang.

Identitas Penulis :

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Nama Anggota Kelompok 5 Mata kuliah Sosiologi Hukum

1. Sunanti Putri Kusumawati (212111311)
2. Fauzan Isnaini (212111338)
3. Yahya Ayash AP (212111182)
4. Della Septyani Putri (212111342)
5. Maharani Putri Nur Sholekah (212111179)

#prodihes#fakultassyariahuinradenmassaidsurakarta

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun