1. Negara bertanggung jawab protection, fulfillment, promotion and enforcement kepada setiap warga negara, apapun agamanya.
2. Islam dan Kristen tdk memusuhi masing masing agama, cuma pemeluknya tdk memahami secara benar jaran agamanya masing masing tsb karena dangkal dan banalnya pemahaman.
3. Ijin mendirikan rumah ibadah itu irrasional ( rakyat dan pemerintah salah memahami), Karena beribadah bukanlah hal yang dilarang di Indonesia, ajdi tidak perlu ijin kalau beribadah. Contoh: Hal yang dilarang (mengendarai mobil tanpa sim) dilarang, kemudian diberi ijin kalau sudah lulus uji mengemudi di polres. Negara harusnya mendorong keberagamaan bukan malah melarang (devide et impera belanda yg dilanjutkan oleh Orba), tapi sampai sekarang produk orba tahun 1979 masih dipertahankan (SKB 2 menteri).
4. Kesepakatan SKB 2 menteri menjadi irrasional. Bagaimana mungkin agama menjadi hasil kesepakatan, padahal agama anugerah Tuhan berupa hidayah (nemo dat quad non habet: tidak ada yg bisa memberi apa yg tdk dimilikinya (faqido assyain la yutihi). Artinya agama adalah milik Tuhan , jadi keberagamaan bukanlah kesepakatan menteri.
5. Kejadian di Singkil berupa pembakaran dan perobohan rumah ibadah itu adalah irrasionalitas karena tidak maju peradapan, tahun semakin tinggi, teknologi maju tetap peradaban manusia tetap saja tidak berubah. Dari tahun ke tahun kejadian berulang karena tidak selesainya masalah secara tuntas.
6. Defenisi agama:
- Rumusannya sudah final jd tidak bisa diutak atik (doktrin)
- Praktek keberagamaan berbeda di setiap daerah (receptio in complexio) agama
Bercampur dengan adat daerah
- Ungkapan/ekspressi agama berbeda
7. Masalah Singkil akhirnya bukan persoalan agama (pidana berupa pembakaran dan pengerusakan), tetapi ada masalah lain yang dirasakan menganggu tetapi tidak mampu diungkapkan dan diselesaikan secara terbuka dan tuntas.
8. Dari aspek administratif Singkil adalah bagian dari NAD, secara kultural dan sejarah Singkil adalah Pakpak Boang. Ketika persoalan ketidakadilan kultural dan sosial smakin menganga ditandai dengan hilangnya tanah ulayat, maka issue agama dipakai untuk mengekspresikan rasa ketertindasan
Solusi:
9. Karena ternyata kasusnya irrasional, penyelesaiannya juga irrasional jadi harus ada protection, fulfillment, promotion dan enforcement....yang harus diberikan oleh negara.
Yang dilakukan oleh warga negara dengan warga lain sebagai saudara sebangsa, sebagai ukwuah watoniyah dan ukwuah insaniah (negara, manusia)
Solusinya pendekatan manusiawi, pancasila dan kebudayaan karena tidak pernah ada perang agama, tetapi hegemoni kekuasaan yang memanfaatkan issu agama
Rumus
1. Semua agama melakukan kebaikan, damai, bersaudara dan bebas dan adil
(Dorond dan fasilitasi agar kristen mengasihi, dan muslimtanlilalamin)
2. Dilarang melakukan kekerasan atas nama agama (fisik, materi, kata kata, jabatan)
10. Syarat rekonsialiasi
1. Tenang (calm) dari dua pihak : harus ada kepercayaan, tokoh tokoh menjelaskan supaya tenang
2. Tidak ada yg merasa dipersalahkan
3. lakukan perdamaian di alun alun kota undang semua pihak
4. Totalitas thdp masa lalu dan masa yad (forgive but dont forget)
5. Solusi warga negara secara kebudayaan dan solusi pasca agama (agama sendiri tdk lulus, bagaimana memahami agama lain)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H