Mohon tunggu...
Karles Hasiholan
Karles Hasiholan Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan Swasta Peminat Sejarah

founder http://batak.web.id/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Ciptakerja-Ketenagakerjaan: Untung dan Mengecewakan

27 Februari 2021   08:15 Diperbarui: 27 Februari 2021   08:15 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan pendukung UUD Cipta kerja bidang ketenaga Kerjaan sudah turun. Dari yang saya baca ada bagian yang dulu dikawatirkan turun nilainya rupiahnya malah dapat bonus. Salah satunya uang pensiun. Dimana awalnya ditakutkan uang pesangon berkurang ini malah dapat bonus.

Dari pengertian saya seperti berikut:

1.Uang pensiun tetap penuh (hanya dibayar sisa nya dikurangi uang pensiun yang sudah dibayar perusahaan).

 2.Uang pensiun yang dipotong dari gaji karyawan adalah bonus tabungan

3.Dapat lagi 6 bulan gaji kalau diberhentikan bekerja dari pemerintah

4.Diluar yang lain masih berlaku.

 Tapi ini sangat sangat jauh dari harapan saya, dimana saya harapkan uang pesangon total diubah jadi dana pensiun. Kini kerugian Negara dan Kerugian saya dipertahankan oleh negara, karena masaka kerja yang di hitung adalah maksimal 9 tahun. Akan saya coba uraikan. Dalam UU lama punya 2 opsi mengenai pensiun: 

1.dikelola oleh lembaga pensiun 

2.Dikelolah olehperusahaan,
maka wajar donk perusahaan memilih di kelola oleh perusahan yang artinya bisa di putar uang itu. 

Inilah kerugian saya dan Negara yang sukses dipertahankan Negara:

1.Saya bekerja 2 tahun kontrak di perusahaan PT. TTI, hak uang pensiun itu hilang jadi milik perusahaan karena saya habis kontrak bukan pensiun 

2.Saya bekerja 6 tahun permanen di perusahaan PT.CVB, hak uang pensiun itu hilang jadi milik perusahaan karena saya mengundurkan diri bukan pensiun

3.Saya bekerja 1.5 tahun kontrak di perusahaan PT. SB, hak uang pensiun itu hilang jadi milik perusahaan karena saya mengundurkan diri dalam masa kontrak bukan pensiun

4.Saya bekerja 2 tahun kontrak di perusahaan PT. OEI, hak uang pensiun itu hilang jadi milik perusahaan karena saya habis kontrak bukan pensiun 

5.Saya bekerja 4 tahun permanen di perusahaan PT. VI, hak uang pensiun itu hilang jadi milik perusahaan karena saya  mengundurkan diri bukan pensiun

6.Dan kini saya bekerja di tempat saya kini yang saat pensiun nanti di usia 55 tahun maka masa kerja nanti saya sekitar 17 tahun, artinya perusahaan hanya akan bayar 9 tahun aja hitungan nya dan 8 menguap. Jumlahkanlah uang menguap yang kembali keperusahaan itu dikalikan dengan berapa juta tenaga kerja di Indonesia ini.

Bayangkan kalau uang ini dikelola negara untuk membangun infrastruktur dengan bunga lebih tinggi dari bunga Bank kan wajar pemerintah kasih bunga tinggi untuk rakyatnya, bukan malah di biarkan di mainkan managemen di pasar saham. Parah sekali kan tidak ada sensitifitas. Yang paling parah kali, maaf pemerintah seperti “nggak pake nalar”, pemerintah terus membangun dan mempertahankan persepsi  buruk di mata pengusaha asing. Contohnya di manufacturing yang hingga kini masih banyak karyawan kontrak. Yang membuat beberapa orang Malaysia menertawai katanya: “Saya heran la dengan Indonesia ini, kok warganya dibiarkan di kontrak pengusaha asing, masak warga negara di kontrak di negaranya sendiri. Aneh”.

Inilah persepsi yang di bangun pemerintah: 

1.Di Indonesia kalau pensiun harus di bayar pesangon - aslinya kan tidak disetor penuh (kini-sebagian) uang pensiunnya. Ini membebani perusahaan yang karyawannya akan mencapai usia pensiun. 

2. Di Indonesia kalau sudah masa kerja 9 tahun maunya di pecat dengan pesangon, kalau lewat 9 tahun masa kerja malas-malasan biar di kasi pesangon. Kan pemerintah memicu masalah ini, karena uang pensiun hanya dibatasi pada hitungan masa kerja maksimal 9 tahun masa kerja, lebih dari situ tetap 9 tahun. 

Padahal yang saya harapkan awalnya 20% uang pensiun dari Gaji  di bayarkan perusahaan pada BPJS ketenaga kerjaan tiap bulannya. Jadi tak perlu lagi perusahaan bayar pesangon, kalau bangkrut, pindah, relokasi, efisiensi dll, dan tentu tidak ada polemik karena sudah dibayar uang pesangonnya tiap bulan. Perusahaan cukup membayar uang jasa saja kalau ada PHK seperti di negara-negara maju. Jadi pemerintah tak perlu pusing mengatur perihal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jadi tidak ada karyawan kontrak di Indonesia. Tidak ada warga negara di kontrak perusahan, Biarkan kontrak itu hanya berlaku bagi para profesional. 

Dari mana uangnya 20% membayar uang pensiun tiap bulan? Kan memberatkan pengusaha? Maka bisa tukar guling, kurangi pajak perusahaan agar ada dana yang bisa di buat membanyar premi pensiun.  Kenapa Negara-negara maju PDB nya banyak dari uang pensiun ini? Karena dana inilah yang sulit di manipulasi, karena karyawan akan mengawasi, pemerintah mengawasi, serikat pekerja bisa mengawasi. Ketimbang pajak perusahaan yang wah itu nilainya, rawan permainan. 

Buktinya! Bandingkan ajalah wajah pegawai kantor Pajak Madya dan Kantor Pajak Pratama di tempat anda masing-masing. Jadi terus terang saya kecewa berat dengan Turunan UU Omnibus law ketenaga kerajaan ini. Gegap gempita tapi menjatuhkan diri sendiri. Ujungnya Jokowi tidak berbuat banyak untuk buruh dan negara. semoga sukseklah menambah lapangan kerja setidaknya.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun