Saat ini ada beradar kabar yang cukup bisa di percaya bahwa ada setidaknya 3 perusahaan di Batam yang bersiap hengkang dengan caranya,yang dianggap menghindari pembayaran pesangon atau apapun tujuan lainnya. Issue beredah karyawan sudah menjaga perusahaan karena disinyalir pihak pengusaha mencoba atau sudah mengeluarkan aset-aset penting tanpa penyelesaian masalah perburuhan yakni mengenai hak karyawan. Setelah beberapa perusahaan sebelumnya sukses melarikan diri tanpa membayar pesangon dengan caranya masing-masing.
[caption id="attachment_386092" align="aligncenter" width="320" caption="Ratusan Buruh PT Sanmina Batam - 24 Feb 2012"][/caption]
Kemungkinan ini akan terus terjadi di banyak perusahaan swasta di Batam khususnya dan di Indonesia umumnya. Dimana ketidak jelasan pembayaran uang pensiun atau pemahaman uang pensiun itu, yang malah banyak pihak dari karyawan swasta sendiri tidak mengerti apa itu uang pensiun dan malah mengira uang pensium itu sama dengan jaminan hari tua Jamsostek, sehingga karyawan malah mengejar pesangon yang di kenal 2N.
Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN, mengatur hal ini dimana Uang Pensiunan bersifat optional dalam skema pembayarannya. Yakni (seperti pasal 167):
1.Dibayarkan dalam bentuk iuran Bulanan oleh Pengusaha, maka karyawan pada saat usia pensiun tidak berhak mendapatkan pesangon.
2.Dibayarkan oleh pengusaan saat karywan mendapat hak pensium, maka skema pembarayana adalah sekali bayar yakni mendapat hak pesangon (ayat 5).
3.Uang pensiun jelas-jelas tidak ada hubungannya dengan Jaminan hari tua (ayat 6)
Tapi dalam prakteknya hal ini dapat jadi permainan pengusaha, contahnya salah satu perusahaan Sawit besar di Sumatera Selatan beberapa tahun lalu, dimana saat mayoritas ribuan karyawan akan mencapai usia pensiun dalam periode beberapa tahun maka pengusaha hitam ini mengalihkan hak pensiun itu menjadi pesangon dengan maksimal pembayaran 9 bulan gaji, dengan cara menjual perusahaan atau usahanya pada pihak lain. Sehingga hak pensiun karyawan yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun dengan mencapai usia 55 tahun hanya di bayar maskimal sembilan kali upah. Sembilah kali upah adalah penghitungan nilai maksimum pesangon mengutip pasal 156 ayat 2 (i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah).
Dalam hal ketidakpahaman dan “kepentingan sempit” karyawan maka umumnya “tuntutan” pensiun dini terbaik (lebih dikenal pesangon) adalah pada saat karyawan mencapai masa kerja 9 tahun karena inilah nilai maksimum yang dirasa karyawan sebagai nilai pesangon terbesar dan akan di anggap “merugikan” jika terus bekerja lebih dari sembilan tahun (inilah salah satu alasan kisruh salah satu perusahaan diatas). Dan Virus kisruh ini diyakini sudah mulai mengguncang banyak perusahaan dan siap meledak sewaktu-waktu.
Dalam pertarungan kepentingan diatas maka perusahaan akan terus berhadapan dengan karyawan dimana kedua belah pihak akan bertarung dalam hitungan materi – untung dan rugi di saat UU sendiri menciptakan dilema ini ditambah pembiarannya maka investagi sedang terancam secara masif dan digerogoti dari dalam negeri sendiri.
BOM waktu ini harus segera dihentikan oleh pemerintah, opsi terbaik adalah dengan mewajibkan perusahaan untuk melakukan pembayaran iuran bulanan uang pensiun yang akan berdampak pada:
1.Bahwa karyawan akan mengetahui pendapatannya saat mencapai usia pensiun, diharapkan loyalitas dalam bekerja semakin tertanan
2.Pembayaan iuran bulanan uang pensiun yang setara dengan pesangon maka, perusahaan akan lebih mudah melakukan efisiensi karyawan dimana hak pesangon sudah dibayarkan secara rutin tiap bulan sehingga pembayaran uang pesangon bisa di kurangi dengan drastis saat pengurangan karyawan terjadi.
3.Karyawan yang meninggal dunia dan ahli waris akan terlindungi dengan program ini (diharapkan mendapat opsi pensiun penuh)
4.Perusahaan yang benar-benar bangkrut tidak akan mengkawatirkan Karyawan karena pesangon telah mereka dapatkan tiap bulannya, sehingga perusahaan yang sedang payah malah bisa dibantu karywana bukan malah di sekaratkan karyawan yang menuntut hak Pesangonnay.
5.Negara akan mendapat dana segar untuk modal pembanguna dari dan pensiun karyawan yang tentunya akan jauh lebih besar dari dana Jaminan hari tua Jamsostek.
Mari Pak Jokowi, jangan biarkan investasi hancur karena UU yang menjebak semua pihak untuk unjuk kekuatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H