Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam konteks hukum, istilah "gila" tidak selalu merujuk pada individu yang menderita gangguan mental yang parah atau terlihat. Sebaliknya, istilah ini lebih berkaitan dengan ketidakmampuan individu untuk memahami atau menyadari konsekuensi dari tindakan yang diambil, baik karena masalah kesehatan mental, kondisi emosional, atau faktor lain yang mempengaruhi kemampuan kognitif mereka.
Oleh karena itu, hukum memberikan perlindungan kepada individu yang tidak mampu untuk menilai situasi dengan jelas dan memahami implikasi dari keputusan yang mereka buat. Dengan adanya pengaturan ini, sistem hukum bertujuan untuk melindungi individu dari potensi kerugian atau penipuan yang dapat terjadi akibat ketidakmampuan mereka dalam mengambil keputusan yang berbasis pertimbangan rasional dan logis. Kecakapan bertindak secara hukum menjadi aspek yang sangat penting dalam menentukan validitas suatu tindakan atau pernyataan hukum, dan memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam perjanjian atau transaksi hukum berada dalam keadaan yang diizinkan oleh hukum untuk memberikan persetujuan yang sah.
Jenis-jenis Ketidakwarasan dalam Hukum:
- Ketidakwarasan Tetap: Kondisi ketika individu secara permanen kehilangan kemampuan untuk bertindak, misalnya, orang dengan gangguan mental berat.
- Ketidakwarasan Sementara: Situasi di mana individu hanya tidak waras pada waktu tertentu, misalnya, karena pengaruh obat-obatan atau kondisi emosional yang sulit.
Dampak / Akibat dari Ketidakwarasan dalam Perjanjian:
Apabila seseorang yang tidak waras terlibat dalam suatu perjanjian, hukum memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terlibat agar mereka tidak dirugikan. Hal ini berarti bahwa jika salah satu pihak dalam perjanjian tersebut tidak memiliki kapasitas mental yang memadai untuk memahami konsekuensi dari tindakan yang diambilnya, maka perjanjian tersebut dapat dianggap tidak sah. Dengan demikian, pihak-pihak lain yang terlibat akan dilindungi dari potensi kerugian yang mungkin timbul akibat ketidakmampuan pihak yang tidak waras.
Kecakapan hukum adalah landasan yang membuat perjanjian dan kesepakatan berfungsi sebagai jaminan bagi keadilan dalam bertransaksi.
Kesimpulan
Kecakapan hukum dalam konteks keperdataan sangat penting. Hal ini bukan saja berfungsi sebagai syarat supaya perbuatan hukum sah dan mengikat, namun juga menjadi dasar di mana hak dan kewajiban dapat dieksekusi. Dengan memahami pasal 1320 KUH Perdata, individu dapat lebih bijak dalam melaksanakan perbuatan hukum di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga bermanfaat bagi kita semua.#VIVAGORELA!
Daftar Kepustakaan
- https://pdb-lawfirm.id/kriteria-cakap-di-dalam-hukum-perdata/
- https://www.hukumonline.com/stories/article/lt625e892e00cb4/doktrin-tentang-cakap-bertindak-dan-tidak-cakap-bertindak-menurut-hukum/
- https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/17540/13384
- http://digilib.unila.ac.id/14273/12/BAB%20II.pdf
- https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/97637/52203
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H